Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sistem Pelayanan Secara Oline Berbasis Android (SIMPEL SOBAD)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1. Memaksimalkan fasilitas terhadap pembuatan dokumen kependudukan. Khususnya dalam proses pendaftaran hingga terbitnya dokumen kependudukan tersebut. 2. Mempermudah masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor Disdukcapil sehingga tidak perlu datang langsung dan menghemat biaya dan waktu. 3. Memaksimalkan upaya agar masyarakat sadar untuk melengkapi dokumen kependudukannya.

Manfaat Inovasi :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1. Data kependudukan lebih tertata karena telah berbasis teknologi dan informasi. Sehingga memudahkan penarikan data untuk kebutuhan laporan. 2. Jumlah masyarakat yang datang langsung ke kantor dalam hal pengurusan dokumen kependudukan berkurang, sehingga mengurangi keramaian suasana kantor. Masyarakat 1. Tidak perlu datang langsung ke Disdukcapil dalam hal pengurusan dokumen kependudukan. 2. Lebih efisien waktu. 3. Lebih efisien biaya

Hasil Inovasi :

Kemudahan bagi masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari efisiensi waktu juga efisiensi biaya yang dikeluarkan

Waktu Uji Coba : 2022-09-01
Waktu Implementasi : 2022-12-11
Rancang Bangun Inovasi :

Pelayanan merupakan kebutuhan seluruh manusia bahkan tidak dapat dipisahkan, salah satunya adalah pelayanan Administrasi Kependudukan. Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Kegiatan pembuatan dokumen kependudukan merupakan agenda kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen kependudukan wajib dimilki oleh seluruh warga negara Indonesia agar data dari setiap masyarakat tercatat dan diakui oleh negara. Sebelum tahun 2022, di Kabupaten Padang Lawas Utara semua proses pembuatan dokumen kependudukan tersebut dilaksanakan secara manual atau offline, mulai dari masyarakat yang harus datang langsung ke Disdukcapil, antri giliran, melalui semua proses pembuatan dokemen kependudukan dan seluruh tahapannya. Masyarakat menghabiskan banyak waktu dan biaya terutama bagi masyarakat yang domisilinya jauh dari Disdukcapil. Mengingat kegiatan pembuatan dokumen kependudukan tersebut sangat penting, maka dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memaksimalkan proses serta hasil kegiatan pembuatan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara sejak tahun 2022 menciptakan system pembuatan dokumen kependudukan berbasis teknologi informasi dalam kemasan SIMPEL SOBAD (Sistem Pelayanan Secara Online Berbasis Android). Layanan yang disediakan dalam system ini antara lain akta kematian, akta kelahiran, akta perkawinan, KTP-el baru karena hilang, penambahan anak dalam KK, permohonan KK baru dan Permohonan surat pindah. Adapun dasar hukum pembuatan Aplikasi SIMPEL SOBAD (Sistem Pelayanan Secara Online Berbasis Android) ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar Pelayanan minimal dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Aplikasi SIMPEL SOBAD (Sistem Pelayanan Secara Online berbasis Android) Kabupaten Padang Lawas Utara ini diharapkan bisa menjadi sarana informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Padang Lawas Utara. Sehingga masyarakat semakin bersemangat akan kesadaran melengkapi administrasi kependudukan yang kedepannya bisa memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik apapun