Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sistem Aplikasi Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Kota Binjai

Tahapan Inovasi : Uji Coba
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1. Tujuan Jangka Pendek (60 hari Memudahkan masyarakat dalam hal pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak yang dapat di akses atau digunakan secara langsung tanpa harus datang ke UPTD-PPA Meningkatkan kesadaran masyarakat berupa informasi- informasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak Percepatan akses layanan pengaduan kekerasan perempuan dananak Meningkatnya pemahaman petugas layanan dalam mengakses kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak.

2. Tujuan Jangka Menengah (1 Tahun) Pelayanan sudah semakin meningkat/baik sehingga kinerja pelayanan semkin meningkat Sistem aplikasisemakin meningkatsehingga lebih memudahkanmasyarakat dalam menggunakan sistem layanan

3. Tujuan Jangka Panjang (2 Tahun) Aplikasi sudah terintegrasi dengan stakeholder/lembagaeksternal sehingga data lebih lengkap Memudahkan masyarakat untuk ingin memilih layanan sesuaikebutuhan yang dialami

 

Manfaat Inovasi :

1. Manfaat Bagi Masyarakat Memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsungdan tidak ada rasa malu untuk melaporkan dan tidak takut bila diketahuioleh pelaku Kerahasiaan data korban dapat terjaga dengan baik Pengetahuan masyarakat bertambah tentang hukum, peraturan kekerasan Memudahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat khususnya UPTD PPA dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak yang masuk lebih cepat ditangani dan proses administrasi terpenuhi karena petugas tidak langsung menulis data korban di dalam buku yang selama ini dilakukan secara manual Lebih mudah mengambil data jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Kota Binjai.

2. Manfaat Bagi Instansi Aplikasi sudah terhubung dengan Dinas Kominfo Kota Binjai sehingga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat lebih maksimal dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuandan anak Memudahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat khususnya UPTD PPA dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak yang masuk lebih cepat ditangani dan proses administrasi terpenuhi karena petugas tidak langsung menulis data korban di dalam buku yang selama ini dilakukan secara manual Pendataan korban tidak lagi secara manual Pekerjaan lebih efektif dan efisien

3. Manfaat Bagi Stakeholder Penanganan kasus lebih cepat dan tepat karena aplikasi sudah terhubung kesteakholder terkait sehingga memudahkan masyarakat untuk memberi

Hasil Inovasi :

Terwujudnya aplikasi SiAP KaPAn aja . Dengan adanya aplikasi ini kasus kekerasan perempuan dan anakyang teradi di Kota Binjai dapat terselesaikan dengan baik dan kasus kekerasanterhadap perempuan dan anak dapat berkurang

Waktu Uji Coba : 2022-12-07
Waktu Implementasi : 2023-07-04
Rancang Bangun Inovasi :

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran HAM yang paling kejam. Di Indonesia masih sekitar 24 juta perempuan dan anakatau 11,4% dari total penduduk mengalami tindak kekerasan. Kekerasan terhadapperempuan dan anak dari tahun ketahun juga mengalami peningkatan baik volumemaupun jenis kasus, fenomena ini juga telah menjadi kecemasan bagi setiap negara di dunia, termasuk negara maju dan berkembang yang sangat menghargaidan peduli dengan hak-hak azasi manusia.

Perlindungan Anak merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten/kota. Kewajiban tersebut telah di atur di dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menegaskan bahwa negara pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak

Maka dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak tersebut pentingnya keterlibatan pemerintah untuk turut berperan dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak di wilayah masingmasing. Strategi ini di harapkan dapat mempercepat pencapaian target perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menurunkan prevelansi kekerasan terhadap perempuandan anak.

Pemerintah Kota Binjai merupakan salah satu daerah yang melaksanakan program pemerintah dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini, masih merupakan salah satu isu strategis yang memerlukan perhatian dari pemerintah khususnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Kota Binjai melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kota Binjai

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Binjai makin sering terjadi, tetapi dengan demikian masih banyak masyarakat yang tidak melapor ke UPTD-PPA yang mengakibatkan perbedaan yang signifikan antara jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan ke UPTD-PPA Kota Binjai dengan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas maka Dinas P3AM merasa perlu membuat suatu inovasi perubahan Pelayanan secara online yaitu SiAP KaPAn aja (Sistem Aplikasi Pengadan Kekerasan Perempuan dan Anak)