Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) ini dirilis dan digunakan sejak tahun 2021.
Tujuan dibuatkannya aplikasi ini adalah agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Padang
Lawas Utara melaporkan evaluasi renstra dan renja nya kepada Bupati melalui Bapelitbangda secara online
melalui aplikasi, yang mana kualitas data yang dikumpulkan lebih akurat dan waktu pengerjaan kegiatan
tersebut lebih ringkas dan efektif. Selain itu mempermudah Bapelitbangda dalam melaksanakan Evaluasi Terhadap Hasil
Renja OPD, mempermudah Bapelitbang dalam melaksanakan Evaluasi Terhadap Hasil RKPD dan para Pimpinan OPD dan
pemangku jabatan terkait dapat memantau perkembangan kemajuan Pelaksanaan Realisasi Kinerja  dengan Aplikasi.

Manfaat Inovasi :

Manfaat yang diperoleh dari Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) ini
adalah mempermudah kegiatan pengendalian dan evaluasi. data yang dihasilkan juga semakin
akurat dan pengerjaannya labih efisien juga. Selain memudahkan proses pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah, Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) ini juga sudah
mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Yang mana seperti tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE, bahwa SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan
public yang berkualitas dan terpercaya.

Hasil Inovasi :

Secara teknis hasil Inovasi Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) ini adalah : Report yang
dihasilkan Aplikasi SEPP dapat menunjukkan hasil kinerja OPD; Formulir E.60 dan 61 dapat diprint dari Aplikasi SEPP;
Rekapitulasi Capaian Persentase OPD dapat di print dari Aplikasi SEPP; rekapitulasi program dan kegiatan dapat diprint dari
Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP). Selain itu para Pejabat Fungsional Perencana yang menangani
program di OPD lebih efisien waktu dan biaya dalam proses kegiatan evaluasi renstra dan renja.

Waktu Uji Coba : 2020-12-13
Waktu Implementasi : 2021-04-05
Rancang Bangun Inovasi :

Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan
untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif. Selain itu hasil pengendalian
dan evaluasi dapat digunakan sebagai salah satu umpan balik bagi perencanaan untuk menyusun
perencanaan yang lebih tepat dan berkualitas. Melihat dari pentingnya pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah tersebut, maka untuk mendukung proses pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara didukung dengan Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan
Pembangunan (SEPP).

Bapelitbangda Kabupaten Padang Lawas Utara menginisiasi pembuatan Aplikasi Sistem Evaluasi
Perencanaan Pembangunan (SEPP) ini karena melihat banyak kendala dalam proses pengumpulan
evaluasi renstra dan renja dari seluruh OPD, mulai dari keterlambatan pengumpulan data dan ketidak
akuratan data yang dihasilkan OPD karena seluruh prosesnya masih menghitung dan mengetik manual.
Adapun dasar hukum pembuatan Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) adalah :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Padang Lawas Utara Tahun 2013 Nomor 440, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas
Utara Nomor 16); Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019-2023;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Starategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050
-3708 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi Validasi dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kdoefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.