Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

eBPHTB

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Meningkatkan tertibnya administrasi serta kesediaaan data base wajib pajak terutama wajib pajak bumi dan bangunan sehingga memudahkan petugas didalam melayani masyarakat terhadap pajak daerah.

Manfaat Inovasi :

Peningkatan penerimaan pajak daerah.

Hasil Inovasi :

Kepuasan masyarakat dalam pelayanan pengurusan pajak daerah.

Waktu Uji Coba : 2020-06-18
Waktu Implementasi : 2021-01-06
Rancang Bangun Inovasi :

Dengan adanya kebutuhan akan informasi yang akurat dan tepat waktu guna mendapatkan informasi terbaru yang dibutuhkan. Dalam lingkup instansi Pemerintah Kota Binjai, sarana untuk memberikan informasi kurang memadai sehingga pelayanan terhadap publik menjadi terhambat. Salah satu peraturan pemerintah yang kurang diketahui oleh publik yaitu mengenai BPHTB. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Penyelesaian untuk menangani masalah tersebut maka dibangun aplikasi berbasis web sebagau sarana untuk berbagi pengetahuan khususnya mengenai BPHTB. Aplikasi knowledge sharing ini diterapkan dengan melakukan perancangan sistem berbasis web, sistem tersebut dibangun dengan tujuan utama sebagai sarana penyedia informasi bagi publik. Hasil akhir dari kegiatan ini berupa aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh publik. Salah satu bagian administrasi BPHTB yang krusial dan membutuhkan penanganan yang terpadu adalah validasi pembayaran. Arti validasi dalam hal ini adalah bagaimana para pihak terkait BPHTB, baik otoritas pemungut pajak, wajib pajak, notaris/PPAT/Kantor Lelang ataupun kantor pertanahan dapat meyakini bahwa terhadap setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan atau bangunan telah memenuhi persyaratan pembayaran BPHTB secara sah. Penyediaan informasi terkait validitas pembayaran BPHTB ini merupakan hal penting karena pasal 91 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyatakan bahwa bukti pelunasan BPHTB merupakan salah satu syarat agar peralihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut dapat dicatat dikantor pertanahan. Sehubungan dengan situasi ini, adanya satu sistem aplikasi berbasis teknologi informasi yang dapat membantu proses validasi tersebut merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Namun sampai dengan saat ini masih banyak terdapat kabupaten/kota yang melaksanakan hal ini secara manual. Pembayaran dan pengarsipan berkas pajak BPHTB berbasis web yang berisikan analisis, desain, pengkodean, pengujian dan pemeliharaan. Permasalahan pembayaran dan pengarsipan berkas pajak BPHTB dapat diatasi. Pembayaran pajak tidak terhambat karena sudah ada kolom komentar yang tersedia agar jika terdapat dokumen yang bermasalah maka akan langsung terlihat oleh pihak pengguna. Proses input berkas pengguna yang dimana berkas pengguna akan diterima oleh pihak BPKPAD dan dicek jika berkas memiliki kesalahan pihak BPKPAD akan memberikan komentar dikolom yang sudah disediakan dan pembayaran pun belum bisa dilakukan jika berkas mengalami kesalahan. Untuk pengarsipan akan disimpan secara otomatis jika berkas sudah benar.