Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

E- Kelurahan

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Aplikasi E-Kelurahan bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat dan solusi data center berbasis "cloud computing" serta integrasi dengan data kependudukan Kota Binjai.

Manfaat Inovasi :

1. Mempermudah Kelurahan di Kota Binjai dalam memberikan layanan kepada masyarakat dalam mengurus surat-surat dan keperluan administrasi lainnya. 2. Membantu masyarakat mempermudah dalam proses permohonan surat-surat keterangan. 3. Menciptakan keseragaman format administrasi kelurahan se-Kota Binjai. 4. Efisiensi layanan administrasi kelurahan di Kota Binjai.

Hasil Inovasi :

Para pengguna aplikasi E-Kelurahan Kota Binjai merupakan masyarakat Kota Binjai yang tercatat NIK nya dapat mendaftarkan akun menggunakan NIK dan E-mail melalui website atau aplikasi E-Kelurahan Kota Binjai. Masyarakat Kota Binjai melakukan pendaftaran akun E-Kelurahan Kota Binjai dengan mengisi NIK dan Email pada kolom yang tersedia pada website atau aplikasi E-Kelurahan Kota Binjai. Masyarakat Kota Binjai yang telah mendaftarkan akun E-Kelurahan Kota Binjai melakukan login akun dan akan muncul kolom beranda. Setelah masuk ke kolom beranda masyarakat yang ingin mengajukan surat seperti : a. Surat Domisili Perusahaan b. Surat Domisili Warga c. Surat Keterangan Belum Nikah d. Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin e. Surat Keterangan Mandah f. Surat Keterangan Nikah g. Surat Keterangan Penghasilan h. Surat Keterangan Pengurusan SKCK i. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa j. Surat Keterangan Usaha k. Surat Kuasa Waris l. Surat Pengantar Kematian m. Surat Pernyataan Waris Data yang sudah terkirim akan dikelola admin E-Kelurahan Kota Binjai dan Masyarakat yang mengajukan akan menunggu konfirmasi oleh admin E-Kelurahan Kota Binjai. Data yang telah dikelola akan dikonfirmasi admin E-Kelurahan Kota Binjai akan dikonfirmasi notifikasi atau dapat melihat status pengajuan pada website atau aplikasi E-Kelurahan Kota Binjai.

Waktu Uji Coba : 2022-12-19
Waktu Implementasi : 2023-03-22
Rancang Bangun Inovasi :

Kelurahan adalah suatu instansi terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam hal memberikan jasa pelayanan administrasi kependudukan. Kesibukan dan rutinitas masyarakat yang sangat tinggi menyebabkan masyarakat sangat mengharapkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, dan efisien dalam melayani kebutuhan masyarakatnya.

Perkembangan Teknologi tidak akan dapat dihasilkan tanpa campur tangan sumber manusia untuk mengelola dan merawatnya dengan baik untuk mendapatkan dan menghasilkan informasi. Komputer, Gadget dan Teknologi lainnya adalah alat bantu yang paling tepat. Penggunaan Gadget bisa diterapkan dalam berbagai bidang dan semua kalangan, kemajuan teknologi inilah yang mengharuskan Pemerintah Kota Binjai mengikuti perkembangan teknologi dan terus meningkatkan kemampuannya di dalam mengelola data-data dan informasi. Pemerintah Kota Binjai membutuhkan suatu sistem informasi yang mendukung kebutuhan instansi khususnya di kelurahan dalam menciptakan kemudahan dan ketepatan waktu kerja dalam pengelolaan data informasi.

Adminitrasi Kependudukan merupakan salah satu bagian yang sangat penting di Pemerintahan guna meningkatkan pelayanan kepada publik. Pengelolaan administrasi kependudukan secara manual dapat menyebabkan beberapa permasalahan yaitu kesulitan dalam pencarian data karena masih tersimpan dalam bentuk dokumen, pembuatan laporan membutuhkan waktu yang cukup lama karena data dalam bentuk dokumen perlu diolah kembali sebelum dilaporkan.

Kantor Kelurahan di Kota Binjai merupakan suatu instansi yang melakukan pengelolahan data kependudukan terutama dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK), Surat Kelahiran, Surat Kematian, Surat Keterangan Pendatang dan Surat Keterangan Pindah. Pengolahan data penduduk merupakan suatu kegiatan utama yang dilakukan oleh kelurahan dimana dalam melakukan pengolahan data kependudukan harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah sistem informasi kependudukan yang dapat membantu dalam pengolahan data kependudukan dari kelurahan.

Keberhasilan Pemerintah Kota Binjai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak terlepas dari peran seorang lurah karena kelurahan sebagai organisasi pemerintahan yang paling dekat dan berhubungan dengan masyarakat dimana kelurahan terlibat langsung dalam pelayanan publik. Pemerintah Kota Binjai melalui Bagian Pemerintahan dan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Stakeholder terkait bekerjasama dalam menciptakan suatu aplikasi E-Kelurahan untuk mempermudah Kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Aplikasi E-Kelurahan bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat dan solusi data center berbasis "cloud computing" serta integrasi dengan data kependudukan Kota Binjai. 1. Mempermudah Kelurahan di Kota Binjai dalam memberikan layanan kepada masyarakat dalam mengurus surat-surat dan keperluan administrasi lainnya. 2. Membantu masyarakat mempermudah dalam proses permohonan surat-surat keterangan. 3. Menciptakan keseragaman format administrasi kelurahan se-Kota Binjai. 4. Efisiensi layanan administrasi kelurahan di Kota Binjai.

Para pengguna aplikasi E-Kelurahan Kota Binjai merupakan masyarakat Kota Binjai yang tercatat NIK nya dapat mendaftarkan akun menggunakan NIK dan E-mail melalui website atau aplikasi E-Kelurahan Kota Binjai.

Masyarakat Kota Binjai melakukan pendaftaran akun E-Kelurahan Kota Binjai dengan mengisi NIK dan Email pada kolom yang tersedia pada website atau aplikasi E-Kelurahan Kota Binjai. Masyarakat Kota Binjai yang telah mendaftarkan akun E-Kelurahan Kota Binjai melakukan login akun dan akan muncul kolom beranda. Setelah masuk ke kolom beranda masyarakat yang ingin mengajukan surat seperti : a. Surat Domisili Perusahaan b. Surat Domisili Warga c. Surat Keterangan Belum Nikah d. Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin e. Surat Keterangan Mandah f. Surat Keterangan Nikah g. Surat Keterangan Penghasilan h. Surat Keterangan Pengurusan SKCK i. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa j. Surat Keterangan Usaha k. Surat Kuasa Waris l. Surat Pengantar Kematian m. Surat Pernyataan Waris

Data yang sudah terkirim akan dikelola admin E-Kelurahan Kota Binjai dan Masyarakat yang mengajukan akan menunggu konfirmasi oleh admin E-Kelurahan Kota Binjai.

Data yang telah dikelola akan dikonfirmasi admin E-Kelurahan Kota Binjai akan dikonfirmasi notifikasi atau dapat melihat status pengajuan pada website atau aplikasi E-Kelurahan Kota Binjai.