Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

AMIR JEMPOL Aksi Melayani Izin Berusaha

Tahapan Inovasi : Inisiatif
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Dengan pelaksanaan Program AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) diharapkan memiliki hasil yang signifikan terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Binjai.

Manfaat Inovasi :

AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) di Kota Binjai bertujuan untuk memenuhi azas pelayanan publik yang partisipatif, keterbukaan, akuntabilits, persamaan hak dan kewajiban, perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu penyelesaian, serta mendekatkan jarak pelayanan ke sentra usaha masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk mendaftarkan usahanya secara online.

Hasil Inovasi :

AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) adalah program yang digagas Wali Kota Binjai melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan administratif bagi usaha masyarakat skala mikro, kecil dan menengah khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Waktu Uji Coba : 2023-01-12
Waktu Implementasi : 2023-01-12
Rancang Bangun Inovasi :

AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) adalah program yang digagas Wali Kota Binjai melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan administratif bagi usaha masyarakat skala mikro, kecil dan menengah khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) di Kota Binjai bertujuan untuk memenuhi azas pelayanan publik yang partisipatif, keterbukaan, akuntabilits, persamaan hak dan kewajiban, perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu penyelesaian, serta mendekatkan jarak pelayanan ke sentra usaha masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk mendaftarkan usahanya secara online. Program ini dilaksanakan dengan bersinergi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Binjai yang terkait dengan perizinan berusaha ataupun perizinan lain yang akan diterbitkan. Program AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) tahun 2023 di Kota Binjai dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Sasaran AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) adalah masyarakat yang memiliki usaha dan berdomisili di wilayah Kota Binjai. Pelaksanaan kegiatan AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) tahun 2023 disesuaikan dengan fasilitas yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) tahun 2023 dilaksanakan dengan membentuk panitia pelaksana AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) di 5 (lima) kecamatan se kota Binjai. Panitia yang dibentuk bertugas melaksanakan pelayanan AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) kepada masyarakat yang memiliki usaha ataupun ingin mengurus izin lain yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan di Kota Binjai. Panitian yang bertugas melaksanakan pelayanan AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Dengan pelaksanaan Program AMIR JEMPOL (Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola) diharapkan memiliki hasil yang signifikan terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Binjai.