Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sistem Informasi Harga Bahan Pokok

Tahapan Inovasi : Uji Coba
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Adapun tujuan inovasi daerah terdiri dari tiga (3) tahapan yang terdiri dari: a. Jangka Pendek Terwujudnya pelayanan dalam menginformasikan harga bahan pokok secara digital pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kota Binjai. b. Tujuan Jangka menengah Terwujudnya optimalisasi Sistem informasi harga bahan pokok pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dikantor Sekretariat Kota Binjai c. Tujuan Jangka Panjang Terwujudnya peningkatan Sistem informasi harga bahan pokok pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dikantor Sekretariat Kota Binjai Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang teritegrasi ke seluruh Stakeholder.

Manfaat Inovasi :

Manfaat dari menginformasikan harga bahan pokok secara digital pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kota Binjai. 1. Bagi Instansi a. Mempermudah proses pengerjaan dari system manual menjadi system informasi digital. 2. Bagi Masyarakat a. Kemudahan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang harga bahan pokok b. Meminimalisir adanya informasi harga bahan pokok terhadap penjual dan pembeli.

Hasil Inovasi :

Sasaran akhir yang ingin dicapai dalam pelaksaaan aksi perubahan adalah peningkatan kualitas/ kinerja organisasi. Implementasi peningkatan kinerja organisasi diawali dengan agenda kepemimpinan kinerja dan agenda manajemen kinerja. Pelaksanaan kegiatan selama studi lapangan dijadikan modal untuk melakukan adopsi dan adaptasi membangun integritas dan akuntabilitas Kinerja Organisasi. Integritas merupakan suatu bagian dari pandangan yang bisa dipercayai dan sikap jujur seseorang dalam menjelaskan kepercayaan pada konteks pelayanan. Oleh karena itu seringkali integrasi berkembang dan dikaitkan dengan pencegahan korupsi. Integritas merupakan hal yang sangat penting bagi seorang Aparatur Sipil Negara karena integritas menjadi dasar dari semua nilai pribadi seseorang. Seorang pemimpin mutlak menjalankan nilai-nilai integritas, karena dialah yang akan dipandang orang lain terlebih dahulu, dijadikan contoh dan teladan terutama bagi bawahannya. Integritas ini juga penting bagi image si pemimpin itu sendiri. Karena di saat pemimpin menerapkan nilai-nilai integritas, ia akan diterima sekaligus dipercaya oleh bawahannya sebagai sosok panutan. Ia akan bisa mempengaruhi orang lain karena ketegasan dan keselarasannya atas pikiran dan perkataan. Hal yang berbeda terjadi jika didalam sebuah organisasi atau perusahaan, para pemimpinnya tidak dipercaya bahkan tidak mendapat respek dari bawahannya. Mereka akan berjalan sendiri-sendiri tanpa mengikuti arahan dari pimpinannya. Organisasi atau perusahaan tersebut akan menjadi kacau dan tidak bisa mencapai tujuan dengan baik. Itulah yang akan terjadi jika pemimpin tidak menanamkan nilai-nilai integritas. Pelaksanaan aksi perubahan pada bab ini, merupakan kelanjutan dari rancangan aksi perubahan yang telah disusun sebelumnya. Pada bab ini menjelaskan tentang bagaimana pengalaman Penulis dalam memimpin aksi perubahan beserta kendalakendala yang ditemui dan dengan keterbatasan sumber daya manusia, keharusan untuk beralih dari sistem yang konvensional menjadi modern (dengan memanfaatkan teknologi informasi) Pemimpin Aksi Perubahan berusaha bagaimana strategi dalam mengatasi masalah tersebut. Dalam bab ini juga menjelaskan capaian pentahapan aksi perubahan sesuai dengan pentahapan yang sudah direncanakan. Pelaksanaan aksi perubahan ini merupakan suatu inovasi pada prosesinformasi mengenai harga bahan pokok, dimana informasi yang disebarkan tersebut haruslah valid dan update yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Binjai. Inovasi dilakukan dengan membuat Aplikasi Sistem Informasi Harga Bahan Pokok (SIBANGKOK) dan dalam implementasinya diharapkan dapat mempemudah pelaksanaan pelaporan dan monitoring harga bahan pokok sehingga mempermudah akses data informasi harga – harga bahan pokok yang updating. Penerapan kerjasama dalam pelaksanaan pembuatan aplikasi SIBANGKOK ini meliputi capaian dalam perbaikan kinerja dengan membangun sinergitas antar stakeholder terkait dalam penguatan komitmen bersama untuk mewujudkan tim efektif yang kuat, solid, inovatif dan bertanggungawab

Waktu Uji Coba : 2022-10-27
Waktu Implementasi : 2022-11-02
Rancang Bangun Inovasi :

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Walikota Binjai Nomor: 188.45-257/K/Tahun 2021 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Binjai Tahun 2021, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Binjai yang merupakan Bagian Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsinya melakukan upaya-upaya Pengawasan dan Pengendalian di Lingkungan Pasar Tradisional dan Modern di KotaBinjai agar dapat mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas atas kenaikan harga, kualitas, ketersediaan pasokan kepada masyarakat Kota Binjai serta dapat Mengelola Permintaan, Memperkuat Produksi Cadangan Pangan Pemerintah, Mendorong Kerja sama antar Daerah, Meningkatkan Infrastruktur Perdagangan, Memperbaiki Kualitas Data dan Memperkuat Koordinasi Pemerintahan Pusat dan Daerah. Bagian Perekonomian dan SDA pada Sekretariat Daerah Kota Binjai sesuai dengan tugas dan fungsinya telah melakukan langkah lanjutan dari Pokok Arahan Presiden Republik Indonesia tentang 4K yaitu: Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Komunikasi Efektif dan Kelancaran Distribusi. Pengawasan dan Pengendalian di Lingkungan Pasar Tradisional dan Modern. Dalam Kegiatan ini BagianPerekonomian melibatkan unsur dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Oleh karena itu peran serta dan partisipasi dari para tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Binjai sangat diharapkan dalam upaya Pencapaian Srategi Utama Pengendalian Harga dan Ketahanan Pangan Kota Binjai. Maksud dari program kegiatan ini adalah agar lebih memfokuskan pada Pengawasan, Pengendalian dan perolehan informasi yang lebih luas dalam rangka memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga barang-barang sandang pangan maupun kebutuhan lainnya yang dipandang perlu bagi masyarakat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Binjai (TPID) diharapkan dapat bekerjasama dengan para pedagang maupun pihak swasta yang memiliki usaha produktif untuk dapat memantau perkembangan perdagangan di daerah agar dapat mendorong dan menstabilkan harga dan kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan efesiensi dan efektivitas serta berlandaskan peraturan yang berlaku. Sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Bagian Perekonomian dan SDA pada Sekretariat Daerah Kota Binjai dalam melaksanakan dan Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Binjai (TPID) agar para unsur yang terlibat dapat bersama-sama melaksanakan upaya pengendalian inflasi serta dapat berkomunikasi efektif dalam mempengaruhi lingkungan Pengusaha dan Pedagang agar dapat meningkatkan produksi komoditas pangan untuk kemandirian daerah. Adapun dasar Dasarnya: a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan; b. Keputusan Walikota Binjai Nomor: 188.45-257/K/Tahun 2021 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Binjai Tahun 2021; c. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2021; d. Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2021; Ruang lingkup kegiatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Binjai (TPID) Tahun 2021 dalam Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH yaitu kepada para unsur yang terlibat di wilayah pemerintahan Kota Binjai, sesuai dengan Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-257/K/Tahun 2021 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Binjai Tahun 2021. Belum Optimalnya informasi harga bahan pokok secara digital di Kota Binjai. saat ini sangat diharapkan masyarakat dengan harga terjangkau dan masyarakat bisa menerima informasi ketersediaan bahan pokok yang lebih akurat. Dan unsur yang terlibat dapat bersama-sama melaksanakan upaya pengendalian inflasi serta dapat berkomunikasi efektif dalam mempengaruhi lingkungan Pengusaha dan Pedagang agar dapat meningkatkan produksi komoditas pangan untuk kemandirian daerah. Maksud dari program kegiatan ini adalah agar lebih memfokuskan pada Pengawasan, Pengendalian dan perolehan informasi yang lebih luas dalam rangka memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga barang-barang sandang pangan maupun kebutuhan lainnya yang dipandang perlu bagi masyarakat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Binjai (TPID) diharapkan dapat bekerjasama dengan para pedagang maupun pihak swasta yang memiliki usaha produktif untuk dapat memantau perkembangan perdagangan di daerah agar dapat mendorong dan menstabilkan harga. Bagian Perekonomian dan SDA pada Sekretariat Daerah Kota Binjai sesuai dengan tugas dan fungsinya telah melakukan langkah lanjutan dari Pokok Arahan Presiden Republik Indonesia tentang 4K yaitu: Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Komunikasi Efektif dan Kelancaran Distribusi. Pengawasan dan Pengendalian di Lingkungan Pasar Tradisional dan Modern. Dalam Kegiatan ini Bagian Perekonomian melibatkan unsur dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Dalam melaksanakan kegiatan dilingkungan Pemerintah Kota Binjai, Tim Pengendali Inflasi daerah Kota Binjai (TPID) memiliki kendala antara lain: 1. Keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pendataan harga bahan pokok dilapangan sangat sempit, dan memakai metode lama dan masih menggunakan system yang lama. 2. Kurangnya Jumlah Personil Dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Binjai (TPID) Dalam Kunjungan Pengawasan Internal Dan Pengendalian Harga Bahan Pokok Di Lapangan.