Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

E-Catin

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Adapun Tujuan Program E-Catin sesuai Peraturan Walikota No. 39 Tahun 2017 seperti: a. mewujudkan visi Walikota Binjai, khususnya misi pembangunan Kota Binjai point kedua yakni membangun Sumber Daya Manusia berkualitas (smart people) dengan kualifikasi pintar, sehat, produktif dan sejahtera; b. mewujudkan rumah tangga yang berkualitas, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera; c. meningkatkan perkawinan dengan usia ideal, wanita minimal 21 tahun pria minimal 25 tahun; Dan Penambahan Tujuan Sesuai Peraturan Walikota Perubahan no 05 Tahun 2022 antara lain : 1. Menjadikan Para Calon Pengantin Bebas dari Stunting

Manfaat Inovasi :

Adapun manfaat program E-catin ini sesuai dengan Peraturan Walikota No 39 tahun 2017 seperti: a. mencegah terjadinya kehamilan di luar nikah; b. mencegah kekerasan dalam rumah tangga akibat penyalahgunaan narkoba; c. menurunnya tingkat perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga; d. meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan kelahiran anak; e. melindungi masyarakat Binjai dan perempuan Kota Binjai dari kegiatan yang merusak generasi bangsa khususnya di Daerah. Penambahan Manfaat program dari Peraturan Walikota Perubahan No. 05 tahun 2022 antara lain : 1. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan lebih terpadu 2. Mendapatkan Pelayanan dari Tim Pendamping Keluarga apabila catin terindikasi resiko stunting

Hasil Inovasi :

Hasil dari program ini bisa dibagi menjadi 2 aspek yaitu 1. aspek digital administrasi a. terdapat data yang kurat terakait jumlah penduduk yang menikah b. semua data bisa di akses secara online c. data catin berada di satu server kota Binjai d. data sudah terdigitalisasi 2. Masyarakat a. masyarakat mendapatkan pemahaman tentang pernikahan b. masayarakat mengetahui pasangannya pengguna narkoba aatau tidak c. masayarakat lebih sehat d. masyarakat lebih paham tentang dunia pernikahan e. Masyarakat lebih paham apa itu stunting dan bahaya stunting

Waktu Uji Coba : 2020-01-02
Waktu Implementasi : 2022-07-05
Rancang Bangun Inovasi :

Program E-Catin ialah program tentang Standarisasi Pelayanan Prosedur Perkawinan di Kota Binjai, yang tertera di dalam peraturan Walikota No 39. Tahun 2017 dan di perbarui kembali dengan Peraturan walikota Perubahan No. 05 tahun 2022. Program ini memiliki maksud dan Tujuan sebagai Berikut; a. mewujudkan visi Walikota Binjai, khususnya misi pembangunan Kota Binjai point kedua yakni membangun Sumber Daya Manusia berkualitas (smart people) dengan kualifikasi pintar, sehat, produktif dan sejahtera; b. mewujudkan rumah tangga yang berkualitas, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera; c. meningkatkan perkawinan dengan usia ideal, wanita minimal 21 tahun pria minimal 25 tahun; d. mencegah terjadinya kehamilan di luar nikah; e. mencegah kekerasan dalam rumah tangga akibat penyalahgunaan narkoba; f. menurunnya tingkat perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga; g. meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan kelahiran anak; h. melindungi masyarakat Binjai dan perempuan Kota Binjai dari kegiatan yang merusak generasi bangsa khususnya di Daerah. dan berikut standar pelayanan prosedur perkawinan sesuai dengan Peraturan Walikota No 39 Tahun 2017; (1) Calon Pengantin penduduk Daerah mendaftarkan rencana perkawinannya ke Kelurahan minimal 2 minggu sebelum melangsungkan perkawinan, dengan membawa persyaratan pengurusan NA (bagi Calon Pengantin beragama Islam) atau pengurusan surat keterangan Menikah/Belum Menikah (bagi Calon Pengantin beragama Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu Chu dan Aliran Kepercayaan), yaitu: a. surat pengantar dari kepala lingkungan (Kepling); b. fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk; c. tanda lunas pajak bumi dan bangunan; d. pas foto 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) buah; dan e. materai Rp. 6000. (2) Kelurahan mengeluarkan surat pengantar tanda terima berkas, sekaligus menjadwalkan Calon Pengantin untuk mengikuti Program Pembinaan Keluarga Sejahtera (PPKS) bagi calon pengantin setiap hari selasa dan/atau hari kamis jam 09.00 WIB s/d 13.00 WIB dan atau disesuaikan dengan kondisi setiap minggunya di Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Kota Binjai. (3) Kelurahan mengirimkan data seluruh calon pengantin sesuai jadwal Pembinaan ke kecamatan atau kepada Operator/Petugas PPKS Kecamatan melalui online untuk pencatatan pelaporan dan pengisian data pada kartu kendali yang merupakan fungsi kontrol dan evaluasi Kecamatan. (4) Calon Pengantin datang sesuai jadwal pelaksanaan Pembinaan Keluarga Sejahtera pada waktu dan tempat yang ditentukan dengan membawa surat pengantar tanda terima berkas dari kelurahan. (5) Calon Pengantin diberikan Konseling Pra nikah oleh Psikolog yang telah ditunjuk dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tanpa dikutip biaya. (6) Petugas BNN melakukan test Narkoba bagi calon pengantin tanpa dikutip biaya. (7) Petugas Kesehatan dari puskesmas melakukan suntik TT (anti tetanus) dan sekaligus memberikan KIE kesehatan bagi calon pengantin tanpa dipungut biaya. (8) Calon Pengantin diberikan kartu kendali yang telah ditanda tangani dan di stempel oleh Psikolog, petugas BNN dan Petugas Kesehatan, untuk dibawa ke kantor lurah sebagai persyaratan mendapatkan NA bagi yang beragama Islam atau surat keterangan kawin/belum kawin bagi yang beragama Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu Chu dan Aliran Kepercayaan. (9) Lurah mengeluarkan NA bagi calon Pengantin yang beragama Islam atau surat keterangan kawin/belum kawin bagi yang beragama Kristen, Hindu, Budha, Kong hu chu dan Aliran Kepercayaan setelah calon pengantin melengkapi persyaratan: a. calon pengantin beragama Islam membawa NA dari Lurah dan kartu kendali Asli ke KUA untuk mendapatkan buku nikah dan dicatatkan perkawinannya di Kemenag. b. calon pengantin beragama Kristen, Hindu, Budha, Kong hu chu dan Aliran Kepercayaan membawa surat keterangan kawin/belum kawin dari lurah dan kartu kendali Asli sebagai salah satu persyaratan untuk dicatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pasal 8 (1) Calon pengantin pria penduduk luar Daerah yang akan melangsungkan perkawinan dan mencatatkan perkawinannya di Daerah dipersyaratkan mengikuti PPKS; (2) Calon pengantin luar Daerah mendaftarkan rencana perkawinannya dengan membawa syarat-syarat NA dari Lurah dan rekomendasi dari KUA tempat asal calon pengantin (bagi yang beragama Islam), NA dari Lurah dan Surat Keterangan belum kawin dari catpil tempat asal calon pengantin (bagi yang beragama Kristen, Hindu, Budha dan Konghuchu); (3) Calon Pengantin Luar Daerah mengikuti pelaksanaan PPKS bagi calon pengantin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi konseling Pranikah dan test narkoba tanpa dipungut biaya pada waktu dan tempat yang ditentukan sesuai jadwal bersama pasangan calon pengantinnya; (4) Petugas PPKS Kecamatan memberikan kartu kendali yang telah ditandatangani dan di stempel oleh Psikolog dan petugas BNN kepada calon pengantin pria penduduk luar kota Binjai; (5) KUA mengeluarkan Buku Nikah bagi pengantin beragama Islam setelah calon pengantin menyerahkan NA asal calon pengantin dan rekomendasi dari KUA asal calon pengantin serta Kartu Kendali Asli yang telah ditandatangani dan di stempel oleh Psikolog dan petugas BNN. (6) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan akta nikah bagi pengantin beragama Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu Chu dan Aliran Kepercayaan setelah calon pengantin menyerahkan Surat Keterangan belum pernah mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asal Calon Pengantin dan Kartu Kendali Asli yang telah ditandatangani dan di stempel oleh Psikolog, petugas BNN dan Petugas Kesehatan Sebagai Tambahan di dalam Peraturan Walikota Perubahan No 05 Tahun 2022, di tambahkan pelayanan Screening Kesehatan Stunting terkhusus para Wanita, Agar mendapatkan keturunan bebas stunting. beberapa tahapan screening kesehatan stunting antara lain 1. Pengecekan Usia 2. Pengecekan Indeks Masa Tubuh yang terdiri dari Berat Badan dan Tinggi Badan 3. Pengecekan Lingkar Lengan Atas 4. Pengecekan Lingkar Perut 5. Pengecekan Hemoglobin (HB) 6. Pengecekan Perilaku perokok Aktif atau Pasif dan sesuai Perpres No 72 tahun 2021, para Calon pengantin Wajib memasukan data screening kesehatan stuntingnya di dalam aplikasi yang bernama ELSIMIL ( Elektronik Siap Menikah dan Hamil) untuk mengetahui apakah Catin terindikasi Stunting atau Ideal