Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

POKAL (Sopo Serifikasi Halal)

Tahapan Inovasi : Inisiatif
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Adapun tujuan dari inovasi ini adalah untuk memudahkan pelaku UMKM mendapatkan edukasi, fasilitasi dan dua pelayanan secara langsung yaitu sertifikasi halal gratis dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Manfaat Inovasi :

Adapun manfaat dari inovasi ini adalah para pelaku usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal di Kabupaten Mandailing Natal lebih mudah dalam memperoleh Sertifikat Halal Gratis dan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)  melalui edukasi, fasilitasi dan pelayanan.

Hasil Inovasi :

1. Meningkat jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten mandailing Natal.

2. Meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan

3. UMKM naik kelas.

Waktu Uji Coba : 2024-01-01
Waktu Implementasi : 2024-06-03
Rancang Bangun Inovasi :

Inovasi dimulai dengan melaksanakan sosialisasi ke masrakat mengenai Sertifikat halal dan PIRT (Pangan Industri Rumah tangga), setelah memperoleh gambaran pengetahuan tentang manfaat adanya sertifikat halal, pelaku usaha mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Mandailing Natal untuk mengurus Sertifikat Halal. Melalui Tim Sopo Sertifikasi Halal (POKAL), pelaku usaha bertemu da di dampingi oleh petugas administrasi untuk mendapatkan edukasi dan pengarahan terkait data yang dibutuhkan. tahapan selanjutnya, petugas administrasi dari Tim Pokal memberikan form untuk mengisi daftra yang dibutuhkan untuk di input pada aplikasi "sihalal". Setelah terinput petugas administrasi melaporkannya kepada pendamping halal untuk dilakukan verifikasi dan validasi data. untuk validasi petugas pendamping halal melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan apakah data dan kehigienisan proses produk halal yang disampaikan sudah sesuai. selanjutnya pendamping mangajukan sertifikat halal ke Komisi Fatwa melalui aplikasi "sihalal" untuk dilakukan sidang Komisi Fatwa. jika hasil dari pengajuan diterima maka Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengeluarkan Sertifikat halal, dan tahapan terakhir menyerahkannya kepada pelaku usaha yang bersangkutan.