Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

E-FURAI (Digitalisasi Evaluasi Kinerja Kepala Daerah)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

a.   Meningkatkan kesadaran stakeholder tentang pentingnya evaluasi indikator kinerja daerah sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah
b.   Mewujudkan konsistensi evaluasi triwulan indikator kinerja OPD
c.    Meningkatkan pemahaman sumberdaya aparatur perencana terhadap evaluasi indicator kinerja daerah (IKD)

Manfaat Inovasi :

a.   Perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien
b.   Cepatnya pengambilan keputusan dan penentuan arah kebijakan
c.    Mencegah terjadinya kesalahan dalam penyusunan dokumen perencanaan
d.   Meningkatkan akuntabilitas pegawai

Hasil Inovasi :

a.   Aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Indikator Kinerja Daerah
b.   Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Sistem Evaluasi Indikator Kinerja Daerah
c.    Data evaluasi kinerja daerah yang berkualitas

Waktu Uji Coba : 2022-06-26
Waktu Implementasi : 2022-06-26
Rancang Bangun Inovasi :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi untuk menjalankan urusan perencanaan pembangunan di suatu daerah. Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias Selatan diatur dalam Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_58 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias Selatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bappeda Kabupaten Nias Selatan memiliki wewenang dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
            Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan tiga hal yang saling berkaitan. Dalam proses perencanaan dibutuhkan data dan informasi akurat yang bersumber dari hasil evaluasi pembangunan periode sebelumnya. Dari hasil evaluasi kemudian didapatkan data dan informasi yang dapat dianalisa untuk menentukan apakah pembangunan daerah telah berjalan dengan baik.
            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD Pasal 303 ayat (1) dan (4) menyatakan bahwa Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada bupati/walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
            Berdasarkan peraturan tersebut kemudian Bappeda Kabupaten Nias Selatan meminta OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan laporan evaluasi Rencana Kerja (Renja) tiap triwulan untuk kemudian disusun menjadi laporan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Selatan.
            Evaluasi Renja Perangkat Daerah memuat evaluasi program dan kegiatan serta evaluasi terhadap Indikator Kinerja Kunci (IKK) OPD. Indikator Kinerja Kunci (IKK) merupakan bagian dari Indikator Kinerja Daerah (IKD). Dengan adanya evaluasi terhadap IKK maka dapat disusun evaluasi IKD.
            Dari evaluasi Indikator Kinerja Daerah (IKD) kemudian diketahui apakah kinerja daerah telah memenuhi target atau tidak sehingga didapatkan gambaran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Evaluasi IKD juga menjadi dasar penting kepada Kepala Daerah dalam menentukan arah kebijakan dan pengambilan keputusan strategis.
            Kondisi saat ini system evaluasi Indikator Kinerja Daerah (IKD) Kabupaten Nias Selatan masih belum optimal. Dikatakan belum optimal karena beberapa kondisi berikut :
1.    Kurangnya kualitas data evaluasi kinerja daerah; tidak tersedianya data evaluasi kinerja daerah saat dibutuhkan
2.    Tidak ada record data evaluasi kinerja dari OPD
3.    OPD sering terlambat menyerahkan data evaluasi kinerja yg diminta
Kondisi tersebut terbukti dari :
1.    Tabel evaluasi IKK yang dikirimkan OPD masih banyak yg kosong
2.    Tabel evaluasi dari OPD diisi tidak sesuai format yang telah ditetapkan
3.    Tanggal surat masuk (data evaluasi kinerja) dari OPD melewati batas yang ditentukan
Kondisi tersebut menjadi masalah tersendiri bagi Bappeda Kabupaten Nias Selatan yang berimbas pada :
1.    Kesalahan dalam pengambilan keputusan
2.    Keterlambatan penyusunan dokumen indikator evaluasi kinerja daerah
3.    Terhambatnya proses perencanaan pembangunan daerah
4.    Mendapat teguran dari Pemerintah Pusat/Provinsi
5.    Nilai kinerja Pemerintah Daerah rendah
Kondisi ini kemudian dianalisis dan didapatkan beberapa penyebabnya yaitu :
1.   Regulasi : Regulasi dari Pemerintah Pusat tentang evaluasi indikator kinerja daerah berbeda-beda sehingga menimbulkan multitafsir
2.   Infrastruktur : Belum adanya aplikasi; belum tersedianya perangkat teknologi informasi dan jaringan internet yang memadai
3.   SDM : Penempatan pegawai yang tidak sesuai; kemampuan SDM rendah
4.   Kelembagaan : Tingkat kepatuhan OPD rendah
Mengingat pentingnya data evaluasi indicator kinerja daerah (IKD) dalam proses perencanaan maka perlu dilakukan optimalisasi system evaluasi indicator kinerja daerah (IKD) melalui proyek perubahan ini.
 
A.   Tujuan
1.   Jangka Pendek :
a.   Meningkatkan kesadaran stakeholder tentang pentingnya evaluasi indikator kinerja daerah sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah
b.   Mewujudkan konsistensi evaluasi triwulan indikator kinerja OPD
c.    Meningkatkan pemahaman sumberdaya aparatur perencana terhadap evaluasi indicator kinerja daerah (IKD)
2.   Jangka Menengah :
a.   Mewujudkan pengawasan rutin terhadap hasil evaluasi triwulan  indikator kinerja daerah OPD
b.   Mewujudkan konsistensi dokumen evaluasi triwulan indikator kinerja OPD
3.   Jangka Panjang :
a.   Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berdasarkan pada data dan informasi terintegrasi
 
B.  Output dan Outcome
1.   Output :
a.   Aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Indikator Kinerja Daerah
b.   Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Sistem Evaluasi Indikator Kinerja Daerah
c.    Data evaluasi kinerja daerah yang berkualitas
 
 
2.   Outcome :
Dengan upaya optimalisasi system evaluasi indicator kinerja daerah diharapkan mampu menghasilkan output yang memiliki manfaat pada pembangunan daerah diantaranya :
a.   Perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien
b.   Cepatnya pengambilan keputusan dan penentuan arah kebijakan
c.    Mencegah terjadinya kesalahan dalam penyusunan dokumen perencanaan
d.   Meningkatkan akuntabilitas pegawai