Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

RELAKSASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA SITUASI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) adalah untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, pemutakhiran data serta membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.

Manfaat Inovasi :

Manfaat Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) adalah untuk meringankan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dalam situasi kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.

Hasil Inovasi :

Dengan adanya inovasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) diharapkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Utara walaupun sedang dimasa pandemi Covid-19.

Waktu Uji Coba : 2021-10-25
Waktu Implementasi : 2021-10-25
Rancang Bangun Inovasi :

Untuk meningkatkan Penerimaan pajak Asli Daerah Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan beberapa upaya dan inovasi terutama dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kenderan bermotor. Adapun upaya dan inovasi yang telah dilaksanakan yakni dengan membuka pelayanan Samsat Induk di beberapa Kabupaten/Kota berupa di bentuknya Unit PelayananTeknis (UPT) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRDSU) yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara. Selain Pelayanan Samsat Induk yang di buka di Unit PelayananTeknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah juga ada pelayanan yang di buka berupa Samsat Bus Keliling, Samsat Gerai, Samsat Corner, Samsat Drive-Thru, Samsat Gendong, dan Samsat Saminten.

Untuk Pelayanan Samsat Corner hanya ada 2 (dua) Unit PelayananTeknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah yang membuka pelayanan yaitu Unit PelayananTeknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah Medan Utara dan Unit PelayananTeknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah Medan Selatan. Unit PelayananTeknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah Medan Utara untuk Corner membuka pelayanan Samsat di Plaza Medan Fair sedang Unit PelayananTeknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah Medan Selatan membuka pelayanan corner di Sun Plaza.

Adapun Samsat bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah Sumatera Utara melalui pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, khususnya di daerah Sumatera Utara, Untuk meningkatkan Pendapatan daerah Sumatera Utara melalui penerimaan dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan penerimaan Sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Meningkatkan Penerimaan Asuransi Kerugian Kecelakaan Jasa Raharja Cabang Utama Medan yang merupakan Aparat Departemen Keuangan Sumatera Utara, Sebagai usaha menyeragamkan tindakan, ketertiban, kelancaran, dan pengadaan Adminitrasi Kendaraan Bermotor.

Dalam hal meningkatkan Penerimaan Pajak Asli Daerah Pajak Kenderaaan bermotor yang signifikan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi (BPPRDSU) Sumatera Utara berupaya terus berinovasi berupa membuat kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pemberian keringanan dan pembebasan pajak terhadap besarnya pajak terutang dan sanksi administratif. Sanksi administrasi adalah tanggungan atau pembebanan berupa bunga, denda kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Relaksasi PKB dan BBNKB meliputi :

a. Pembebasan Pokok PKB ( yang tertunggak untuk Tahun ke-3 dan seterusnya ) ;

b. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB ( untuk penyerahan kedua dan seterusnya )

c. Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya;