Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIMPATDA (Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan proyek perubahan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:

 a Tujuan Jangka Pendek

1. Terbentuknya Tim Efektif pelaksana kerja dalam proses percepatan Sistem Informasi Pendapatan Daerah (SIMPATDA) di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

2. Adanya SK Bupati Tentang Implementasi Aplikasi SIMPATDA.

3. Terlaksananya Pembahasan dan Sosialisasi Pembuatan Aplikasi SIMPATDA kepada Stakeholder.

4. Adanya Aplikasi SIMPATDA.

5. Entri Data Wajib Pajak Daerah Pada Aplikasi SIMPATDA.

6. Peluncuran Aplikasi SIMPATDA.


b Tujuan Jangka Menengah

 

1. Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMPATDA Kepada Wajib Pajak (WP) dan Stakeholder.

2. Terselenggaranya Penggunaan Aplikasi SIMPATDA.

3. Integrasi Sistem Pembayaran pada Aplikasi SIMPATDA dengan Bank Sumut.

4. Meningkatnya Pelayanan Pajak Daerah.

 

c.Tujuan Jangka Panjang

1. Update Data Wajib Pajak Pada Aplikasi SIMPATDA.

2. Evaluasi Terhadap Aplikasi SIMPATDA Terkait Kebutuhan dan Pengembangannya.

3. Meningkatnya Kesadaran Wajib Pajak.

4. Meningkatnya Penerimaan Pajak Daerah.

Manfaat Inovasi :

SIMPATDA diharapkan mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini pegawai Badan Pendapatan Daerah dan manfaat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam pelaksanaan inovasi ini terdapat dua sasaran manfaat yaitu manfaat untuk internal dan eksternal, sebagai berikut:

 

A.        Internal

? Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara

          1.          Terwujudnya Sistem Informasi/Digitalisasi Pajak Daerah.

          2.          Dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.

? Badan Pendapatan Daerah

1.        Memiliki Database Wajib Pajak (WP) / Objek Pajak (OP) yang akurat.

2.        Adanya profile WP/OP yang nantinya digunakan sebagai bahan

3.        analisis proyeksi potensi pajak dan proyeksi target penerimaan pajak

4.        kedepannya.

5.        Mengetahui potensi dari masing-masing jenis pajak.

6.        Dapat menyajikan data dalam bentuk laporan dengan cepat dan tepat.

7.        Memonitor kepatuhan WP/OP dalam kewajibannya membayar pajak.

8.        Dapat dimonitor secara real time.

 

B. Eksternal

1.        Memudahkan Pelayanan Kepada Wajib Pajak dalam membayar Pajak.

2.        Memudahkan masyarakat dalam hal melaksanakan kewajibannya membayar pajak melalui saluran-saluran pembayaran yang tersedia, misal melalui bank, tokopedia,

dll   (jika pembayaran sudah terintegrasi dengan bank atau saluran-saluran pembayaran lainnya), Semakin mudahnya masyarakat membayar pajak maka harapannya               penerimaan juga akan semakin meningkat.

3.        Dapat dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dianggap “tidak patuh” dalam membayar, dengan menganalisa data transaksinya.

Hasil Inovasi :

Hasil inovasi yang telah diklasifikasikan capaian-capaian berdasarkan rentang

jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Hingga menjelang

Laporan Pelaksanaan Perubahan ini disusun, berbagai bidang proyek perubahan yang

telah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan inovasi/terobosan.

1. Terbentuknya Tim pelaksana kerja.

2. Terbitnya SK Bupati Tentang Implementasi Aplikasi SIMPATDA.

3. FGD dengan Pemangku Kepentingan.

4. Pembuatan Aplikasi SIMPATDA.

5. Entri Data Wajib Pajak Daerah Pada Aplikasi SIMPATDA.

 

6. Peluncuran Aplikasi SIMPATDA

7.Optimalisasi pengelolaan pendapatan pajak daerah baik dari peningkatan proses kerja, akuntabiltas dan transparansi melalui Aplikasi berbasis web.

8. Tertib administrasi pajak daerah dalam rangka pencetakan Kartu NPWPD, 1 (satu) Subjek Pajak Daerah mendapatkan 1 (satu) nomor NPWPD untuk banyak objek

    pajak.


9. Tersedianya pengelolaan pajak daerah secara akurat, cepat dalam rangka pemantauan manajemen pengelolaan, proses bisnis dalam rangka pengambilan informasi       keputusan serta memberikan kinerja pengelola pajak daerah.

Waktu Uji Coba : 2023-07-02
Waktu Implementasi : 2023-08-01
Rancang Bangun Inovasi :

Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPATDA) adalah suatu sistem aplikasi yang mengelola administrasi pendapatan daerah, antara lain  (pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan, pajak Parkir, pajak Penerangan Jalan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet. Aplikasi ini dikembangkan atas dasar UU Nomor 0 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Lain- lain. Dengan kemajuan yang amat pesat dalam bidang IT saat ini, internet sudah tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan kita. Semua aspek kehidupan telah mulai memanfaatkan fasilitas internet, termasuk juga sektor pemerintahan. Aplikasi berbasis On-line (web based) berarti aplikasi tersebut dapat diakses secara online di internet maupun intranet dengan menggunakan media penjelajah (browser). Dengan demikian aplikasi yang berbasis web sangat powerfull dimasa sekarang, karena banyaknya keunggulan yang dimilikinya.

Modul-modul yang dikelola oleh Aplikasi  SIMPATDA, diantaranya :

1.     Dashboard : Menampilkan informasi Intansi Badan Pemerintah Daerah, Informasi jumlah data objek dan subjek Wajib Pajak pada tahun berjalan, dan informasi  Rekapitulasi Ketetapan dan Pembayaran pada tahun berjalan.

2.        Pendaftaran : Menjaring WP baru dengan pemberian Kartu NPWPD yang akan menjadi identitas unik pada setiap transaksi pajak daerah.

3.      Pendataan : Berdasarkan SPTPD yang diisi oleh WP setiap masa/tahun pajak akan mengupdate data WP pada kartu data yang dipakai sebagai dasar penetapan  Pajak daerah (SKPD/SKPDKB dst).

4.       Penetapan : Menghitung secara otomatis jumlah ketetapan pajak atas dasar laporan WP yang tertuang dalam SPTPD.

5.       Pemeriksaan : Menampilkan Daftar data objek dan subjek Wajib Pajak yang akan diperiksa.

6.       Pembayaran : Perekaman data-data penerimaan pembayaran dari WP atas dasar ketetapan (SKPD) bagi official assessment maupun b a g i self assessment (S P T P D ) dengan media SSPD.

7.        Pengawasan : Menu yang mengelola Pengawasan pelaporan SPTPD Wajib Pajak (WP) yang meliputi : - Pengawasan Formil; merupakan pengawasan dalam bentuk pengeluaran/penerbitan Surat Teguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPTPD. - Pengawasan Materil; merupakan pengawasan dalam bentuk pengeluaran/penerbitan Surat Teguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran atas SPTPD dan memberikan informasi perbandingan potensi kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPTPD.

8.       Penagihan : Menampilkan Daftar tunggakan pembayaran Pajak Daerah, sehingga diterbitkan Surat Teguran, dan lain-lain.

9.       Pembukuan : Pencatatan Penetapan dan Penyetoran Pajak/Retribusi ke dalam Buku Jenis Pajak, direkap dalam Daftar Tunggakan dan dibuatkan Laporan Realisasi Pendapatan Daerah.

10.    Pelayanan : Menampung daftar pelaporan keluhan, aduan, keberatan, double entry 9 dan lain sebagainya dari Wajib Pajak (WP).

11.   Transaksi History : Menu yang digunakan untuk mencari informasi transaksi dari data Wajib Pajak berdasarkan NPWPD ataupun Kode Bayar.

12.    KSWPD : Menu yang mengelola pencarian data informasi Status Tagihan seluruh Pajak Wajib Pajak (WP) Daerah.

 

13.  Data Master : Menampung Data Master yang terdiri atas Setting Pemda, Setting Pejabat, Setting Kecamatan, Setting Kelurahan, Setting Rekening, Setting Target Realisasi, Setting Tipe Usaha, Setting Harga Reklame, Setting Harga Minerba, Setting User dan Password.