Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Absensi Elektronik Pengenal Wajah Kabupaten Labuhanbatu Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :
  1. Memudahkan pegawai dalam mengisi daftar hadir, karena dengan aplikasi Absensi Elektronik Pengenal Wajah Kabupaten Labuhanbatu Utara, mesin absensi akan berada di dalam genggaman.
  2. Memberlakukan aturan disiplin pegawai kepada seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang selama ini tidak berlaku untuk guru dan tenaga kesehatan di RSUD dan Puskesmas.
  3. Meniadakan pembelian mesin absensi fingerprint pada seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Manfaat Inovasi :
  1. Membuat seluruh PNS dan Non PNS lebih disiplin, khususnya untuk guru SD dan SMP yang sebelumnya hanya menggunakan absen tanda tangan sekarang harus menggunakan absensi elektronik yang tidak akan bisa dimanipulasi.
  2. Menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dalam hal kehadiran pada setiap pegawai dan akan memaksimalkan potensi dari setiap pegawai dan akhirnya akan meningkatkan target kinerja dari setiap pegawai.
  3. Mengemat anggaran belanja mesin fingerprint.
Hasil Inovasi :
  1. Tercipta sebuah aplikasi absensi yang mudah digunakan dan dapat mengakomodir seluruh kebutuhan.
  2. ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten menjadi lebih disiplin.
  3. Kinerja ASN dan Non ASN akan meningkat seiring dengan disiplin yang semakin membaik.
  4. Tidak adanya titip absen baik tanda tangan atau titip sidik jari, yang selama ini masih sering terjadi.
  5. Tidak ada lagi kasus mesin absensi yang rusak karena tersambar petir, karena absen hanya menggunakan smartphone masing-masing pegawai.
Waktu Uji Coba : 2021-04-01
Waktu Implementasi : 2022-01-01
Rancang Bangun Inovasi :

Pada awal tahun 2018, Kabupaten Labuhanbatu Utara mulai menerapkan absensi pegawai dengan menggunakan sidik jari, yang mana sebelumnya absensi masih secara tertulis. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menghindari terjadinya korupsi waktu yang sering dilakukan oleh pegawai. Hal ini mengakibatkan jam kerja pegawai menjadi berkurang dan pada akhirnya berdampak pada target kerja pegawai tidak terpenuhi. Namun, implementasi absensi sidik jari ini belum dapat diimplementasikan ke seluruh unit kerja yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara seperti sekolah dan puskesmas. Hal ini disebabkan implementasi absensi sidik jari memerlukan alat fingerprint scanner yang cukup mahal per unitnya.

Untuk itu, perlu dicari sebuah solusi yang cepat dan murah agar absensi secara elektronik bisa diimplementasikan untuk seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN sehingga aturan disiplin kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara bisa diterapkan kepada seluruh pegawai dan pada akhirnya potensi dan kinerja pegawai bisa lebih ditingkatkan dan dimaksimalkan.