Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PENJELAJAH (Program Pendataan dan Penjemputan Seri Ijazah Sekolah)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari pembuatan Aplikasi Layanan Penjelajah ini adalah:

  1. Membantu pendataan seri Blangko Ijazah Sekolah;
  2. Menjadi database seri Blangko Ijazah yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
  3. Mengurangi kesalahan atau human error penghitungan dalam penyaluran Ijazah ke sekolah;
  4. Mempermudah penyelesaian administrasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk Ijazah yang rusak atau hilang.
Manfaat Inovasi :

Adapun manfaat dari pembuatan Aplikasi Layanan Penjelajah ini adalah untuk mempermudah Seksi Kurikulum Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara sekaligus Satuan Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam mendata seri Blangko Ijazah Sekolah dan melakukan pelayanan pengaduan ijazah hilang atau rusak dari masyarakat. Dengan adanya aplikasi ini juga diharapkan masyarakat dapat mengakses data berupa ijazah sekolah dengan lebih mudah.

Hasil Inovasi :

Aplikasi diharapkan dapat memudahkan Satuan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam pengelolaan data seri blangko ijazah sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta membantu pengarsipan ijazah resmi yang telah diterbitkan. Penyaluran Blangko Ijazah diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga dengan adanya aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan Dinas sekaligus Satuan Pendidikan dalam penyaluran ijazah langsung ke siswa serta pelayanan pengaduan ijazah hilang atau rusak dari masyarakat. Aplikasi ini juga dapat diakses masyarakat untuk melihat validitas ijazah individu yang menempuh pendidikan jenjang SD dan SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Labuhanbatu Utara mulai dari tahun aplikasi diberlakukan.

Waktu Uji Coba : 2022-04-10
Waktu Implementasi : 2022-06-05
Rancang Bangun Inovasi :

Dalam dunia pendidikan salah satu bentuk validasi yang paling vital dan penting adalah Ijazah Pendidikan. Ijazah diberikan kepada Peserta Didik sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian belajar pada jenjang pendidikan. Ijazah kemudian digunakan sebagai salah satu rujukan atau acuan data peserta didik yang valid saat menyelesaikan pendidikan di jenjang selanjutnya.

Ijazah hanya dapat dicetak dan disalurkan satu seri/lembar pada tiap peserta didik dan tidak dapat diganti dengan lembar ijazah baru apabila terjadi kerusakan atau hilang setelah selesai di legalisir oleh Satuan Pendidikan. Sumber penerbit lembar ijazah juga hanya bisa didapatkan dari pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan jumlah siswa yang tercatat lulus pada satuan pendidikan melalui rekapitulasi oleh tiap-tiap kabupaten/kota.

Hal ini menunjukkan bahwa ijazah merupakan salah satu aset penting yang dimiliki oleh peserta didik lulus. Saat ini, pendataan dan penyaluran ijazah dilakukan secara manual, tidak jarang muncul kesalahan penghitungan maupun perbedaan data siswa penerima ijazah, sehingga dibutuhkan upaya untuk menghindari kendala yang sering muncul ketika melakukan pendataan ijazah secara manual.

Berdasarkan masalah lain yang juga kerap muncul terkait Ijazah adalah pelayanan aduan keterangan ijazah hilang atau terbakar yang cukup rumit. Prosedur administrasi ijazah hilang atau terbakar biasanya harus menyertakan syarat sebagai berikut:

  • bukti kevalidan ijazah (seperti fotocopy ijazah, bukti pencatatan nama siswa di buku induk sekolah, serta bukti potongan dari ijazah yang rusak/terbakar tersebut).
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (wajib).

Beberapa syarat tersebut ada yang sulit untuk dipenuhi oleh pengusul berkas, misalnya tidak memiliki berkas fotocopy, buku induk sekolah tidak ditemukan karena hilang, ijazah terbakas habis. Dari kondisi tersebut perlu dilakukan sebuah inovasi terkait kemudahan pelayanan yang bisa diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada masyarakat mengenai prosedur pelayanan keterangan ijazah hilang atau rusak.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik bahwa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sesuai instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mewajibkan Kementerian,/Lembaga Negara, Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia untuk menerapkan E-Government menjadikan penggunaan aplikasi sebagai salah satu standar efektifitas kinerja. Standar efektifitas ini didukung oleh kelebihan-kelebihan yang didapatkan saat bekerja menggunakan aplikasi seperti mengurangi kesalahan dalam kinerja yang umumya disebabkan oleh human error atau kesalahan dari manusia itu sendiri.

Fenomena trend gaya hidup berbasis teknologi (elektronik) yang makin marak dikembangkan turut mempengaruhi berbagai sektor kehidupan. Hal ini dapat dilihat melalui pola perilaku interaksi serta pola kerja dalam organisasi yang saat ini bergeser ke arah full-technology system. Khususnya dalam sektor pemerintahan masa kini yang berlomba merancang program inovasi yang dinilai mampu memberikan kemudahan serta meningkatkan keakuratan kinerja pegawai dan layanan masyarakat.

Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa solusi yang tepat dan tetap mendukung peraturan yang telah disebutkan sebelumnya adalah dibutuhkan sebuah aplikasi yang dapat melakukan pendataan seri blangko ijazah secara langsung dan tepat guna agar penyaluran ijazah efektif, cepat dan tepat. Dinas Pendidikan membutuhkan sebuah aplikasi dengan fitur-fitur yang bisa membantu efektifitas dan akurasi dalam menyalurkan dan mendata ijazah di tiap Satuan Pendidikan serta membantu para pengusul ijazah hilang atau rusak agar tidak perlu lagi kesulitan dalam memenuhi syarat bukti valid ijazah mereka yang hilang atau rusak