Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Pusat Asesmen Kompetensi ASN

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Inovasi ini diciptakan dengan tujuan meningkatkan keakuratan data hasil penilaian kompetensi serta mempermudah penerapan peraturan yang ada kedalam system manajeman talenta pegawai. Adapun sasaran yang ditargetkan oleh inovasi ini adalah seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Manfaat Inovasi :
  1. Manfaat
  1. Mempermudah pelaksanaan penilaian kompetensi dengan waktu yang lebih cepat.
  2. Meminimalisasi penggunaan kertas karena dilakukan dengan system yang sudah terintegrasi dengan data kepegawaian digital.
  3. Memperoleh data yang lebih akurat dengan mengurangi human eror karena hasil penilaian yang diintegrasikan dengan system digital.
    1. Keuntungan Inovasi
  1. Menghemat biaya (anggaran untuk proses tata kelola kompetensi pegawai)
  2. Menghemat waktu pelaksanaan
    1. Keberlanjutan Inovasi Kedepannya diharapkan dapat diperoleh Hasil penilaian kompetensi yang terintegrasi dengan system nasional.
Hasil Inovasi :

Hasil dari inovasi Pusat Asesmen Kompetensi adalah:

  1. Nilai kompetensi yang akurat
  2. Nilai kesenjangan kompetensi
  3. Data kompetensi masing-masing pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang berwenang.
Waktu Uji Coba : 2022-05-01
Waktu Implementasi : 2022-09-01
Rancang Bangun Inovasi :

Berkenaan dengan amanat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara republic Indonesia Tahun 2019 Nomor 1143);
  7. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan gubernur Nomor 15 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 Nomor 15);
  8. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 Nomor 32);
  9. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022).
  10. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

bahwa untuk kepentingan dan kelancaran tugas-tugas kedinasan dalam rangka percepatan mendukung visi dan misi Gubernur Sumatera Utara perlu dilaksanakan Penilaian Kompetensi melalui Assesment Center dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tujuan Penilaian Kompetensi melalui Assesment Center

            Adapun tujuan dilaksanakannya Penilaian Kompetensi melalui assessment center adalah sebagai bahan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengisian Jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

  1. Kompetensi Jabatan Administrasi
    1. Jabatan Administrator.
      1. Kompetensi Manajerial (Level 3)
      2. Mampu memastikan, menanamkan keyakinan bersama agar anggota yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi, dalam lingkup formal;
      3. Efektif membangun tim kerja untuk peningkatan kinerja organisasi;
      4. Berkomunikasi secara asertif, terampil berkomunikasi lisan/ tertulis untuk menyampaikan informasi yang sensitif/ rumit/ kompleks;
      5. Menetapkan target kerja yang menantang bagi unit kerja, memberi apresiasi dan teguran untuk mendorong kinerja;
      6. Mampu memanfaatkan kekuatan kelompok serta memperbaiki standar pelayanan publik di lingkup unit kerja;
      7. Memberikan umpan balik, membimbing;
      8. Membantu orang lain mengikuti perubahan, mengantisipasi perubahan secara tepat;
      9. Membandingkan berbagai alternatif, menyeimbangkan risiko keberhasilan dalam implementasi;
  2. Kompetensi Sosial Kultural (Level 3)
  3. Mempromosikan, mengembangkan sikap toleransi dan persatuan.
  4. Jabatan Pengawas.
    1. Kompetensi Manajerial (Level 2)
    2. Mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja untuk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi;
    3. Menumbuhkan tim kerja yang partisipatif dan efektif;
    4. Aktif menjalankan komunikasi secara formal dan informal; bersedia mendengarkan orang lain, menginterpretasikan pesan dengan respon yang sesuai, mampu menyusun materi presentasi, pidato, naskah, laporan, dll;
    5. Berupaya meningkatkan hasil kerja pribadi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan, mencari, mencoba metode alternatif untuk peningkatan kinerja;
    6. Mampu mensupervisi/mengawasi/menyelia dan menjelaskan proses pelaksanaan tugas tugas pemerintahan/ pelayanan publik secara transparan;
    7. Meningkatkan kemampuan bawahan dengan memberikan contoh dan penjelasan cara melaksanakan suatu pekerjaan;
    8. Proaktif beradaptasi;
    9. Menganalisis masalah secara mendalam;
  5. Kompetensi Sosial Kultural (Level 2)
  6. Aktif mengembangkan sikap saling menghargai, menekankan persamaan dan persatuan.

 

  1. Tahapan Seleksi dan Metode Penilaian
  1. Pengisian Formulir

Tim Penilaian Kompetensi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan isian formulir sesuai ketentuan yang dipersyaratkan (sesuai dengan undangan yang terdiri dari formulir daftar riwayat hidup lengkap, formulir Q Kompetensi dan formulir Critical Incident), jika peserta tidak melengkapi formulir yang tertera pada undangan maka Tim Penilaian Kompetensi berhak membatalkan /menggugurkan peserta untuk tidak ikut pada tahapan selanjutnya. Tim Penilaian Kompetensi menetapkan dan mengumumkan calon peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi selanjutnya.

  1. Tes Potensi Psikologi

Pengukuran potensi psikologis dilakukan dengan menggunakan metode dan alat ukur yang valid dan reliable. Adapun aspek-aspek yang diukur meliputi:

  1. Kapasitas berpikir
  2. Kepribadian
  1. Simulasi Penilaian Kompetensi

Simulasi yang akan digunakan dalam penilaian kompetensi ini terdiri dari :

  1. Proposal Writing
  2. Analisis Kasus

Kasus yang akan dianalisis diberikan pada saat pelaksanaan tes.

  1. Wawancara Kompetensi.
  2. Tes Kemampuan Umum Berbasis Computerized Assist Test (CAT)

Total hasil Penilaian atas peserta berdasarkan :

Kategori Hasil Penilaian

Standar Penilaian

1

2

Memenuhi Syarat

≥ 80%

Masih Memenuhi Syarat

≥ 68% s/d < 80%

Kurang Memenuhi Syarat

< 68%

 

  1. Peserta dan Tim Pelaksana Kegiatan

                        Adapun peserta yang akan mengikuti penilaian kompetensi adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

                        Tim penilaian kompetensi adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari :

  1. Ketua Tim Penilaian Kompetensi;
  2. Admin Penilaian Kompetensi;
  3. Assessor;
  4. Tester;
  5. Tenaga pendukung