Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN PROVINSI SUMATERA UTARA UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN SKEMA TAHUN JAMAK

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Adapun maksud dan tujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan percepatan pembangunan terhadap ruas-ruas jalan provinsi yang merupakan akses mobilitas di kawasan perkotaan.
  2. Meningkatkan pembangunan ruas-ruas jalan akses menuju kawasan wisata, daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi terkhusus dibidang pariwisata, pertanian dan perkebunan.
  3. Melakukan percepatan pembangunan terhadap ruas-ruas jalan provinsi menuju akses kawasan daerah tertinggal guna mempercepat peningkatan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
  4. Membantu kelancaran arus distribusi barang/jasa di kawasan sentra produksi melalaui infrastruktur jalan dan jembatan yang baik.

 

Manfaat Inovasi :
  1. Terwujudnya rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengajukan rencana pembangunan infrastruktur jalan melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional;
  2. Tersedianya Dokumen Perencanaan dengan Metode Design and Build ruas jalan provinsi yang diusulkan untuk ditangani melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas);
  3. Tercapainya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menciptakan lapangan kerja, serta memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat Sumatera Utara.

 

Hasil Inovasi :

Adapun sumber pembiayaan tersebut melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang diperuntukkan untuk penangan jalan sepanjang = ±452.55 Km yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) ruas jalan

Waktu Uji Coba : 2022-06-27
Waktu Implementasi : 2023-01-18
Rancang Bangun Inovasi :

 

Adapun ruas-ruas yang diusulkan untuk ditangani melalui pembiayaan daerah ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) ini adalah ruas-ruas jalan yang sangat strategis dan vital yang akan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena :

  1. Pelaksanaan Pembangunan konstruksi sebagian  dilaksanakan dengan  semi mekanis pola padat karya, sehingga memberikan kesempatan kerja pada masyarakat yang terdampak COVID-19 dan  dapat menyerap tenaga kerja lokal yang  akan  menambah penghasilan dari masyarakat sekitar akibat dari pelaksanaan pembangunan tersebut;
  2. Ruas jalan akan berfungsi secara maksimal, sehingga diharapkan mobiltas pergerakan lalu  lintas  angkutan  barang  dan  jasa  akan  lancar  sehingga  Biaya  Operasional Kendaraan (BOK) akan turun;
  3. Akses  menuju  pusat-pusat  kegiatan,  akses  menuju  kawasan  agropolitan  dan  akses menuju kawasan lumbung-lumbung pangan;
  4. Pembangunan Jalan dan Jembatan memberikan manfaat secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama pasca pembangunannya, dan dapat meningkatkan potensi perkembangan ekonomi bagi masyarakat sekitar dan secara sosial dapat meningkatkan pemerataan pembangunan di provinsi Sumatera Utara;
  5. Metode Pelaksanaan Kontrak adalah Kontraktual;
  6. Penyedia Jasa/ Kontraktor Pelaksana diharapkan berasal dari Pengusaha Lokal;
  7. Pembelian/pengadaan bahan baku pada kegiatan ini berasal dari dalam negeri/ lokal daerah provinsi Sumatera Utara;