Tahapan Inovasi | : | Penerapan |
Digital | : | Non Digital |
Inisiator Inovasi | : | OPD |
Bentuk Inovasi | : | Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah |
Tujuan Inovasi | : |
|
Manfaat Inovasi | : | Perusahaan:
Pemerintah Daerah: PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan melaksanakan tugas Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan Kualitas Air dan Udara dalam Peraturan.
Masyarakat: PROPER dikembangkan dengan beberapa prinsip dasar, yaitu peserta PROPERDA bersifat selektif, yaitu untuk industri yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan peduli dengan citra atau reputasi. PROPERDA memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi yang kredibel, sehingga dapat menciptakan pencitraan atau reputasi. Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:
|
Hasil Inovasi | : | Persoalan Lingkungan Hidup menjadi salah satu misi Gubernur Sumatera Utara Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Lingkungan karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berperikemanusiaan, dan beradab. Oleh karena itu perlu adanya rencana strategis bentuk pelayanan Provinsi Sumatera Utara yang lebih baik. Peningkatan tata kelola Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik telah menjadi salah satu pengarus-utamaan dalam RPJMD 2020 – 2024 dan merupakan tujuan besar dalam mewujudkan kepemerintahan yang berwibawa serta birokrasi yang profesional dan netral. Tata kelola yang baik ini dicirikan dengan partisipasi semua pihak terkait (stakeholder participation), transparansi dalam pengambilan keputusan (transparancey of decision-making), akuntabilitas dari para aktor dan pengambil kebijakan (accoutability of actors and decision maker) serta kepastian dalam penegakan hukum (rule of law and predictability). Pencapaian “good governance” juga ditandai dengan adanya hubungan kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil (civil-society). Dalam perjalanannya nanti Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara bagi pelaku kegiatan dan/atau usaha industri dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak menutup kemungkinan akan berkembangan mengingat sangat tingginya dinamisasi tata kelola pemerintahan dan tuntutan publik yang mungkin akan baru muncul pada periode perjalanannya. Hal ini merupakan wujud dari pemerintahan yang agile/tanggap dan responsif terhadap perubahan. |
Waktu Uji Coba | : | 2018-07-01 |
Waktu Implementasi | : | 2023-06-30 |
Rancang Bangun Inovasi | : | Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dimaknai sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Pusat terhadap Daerah melalui pendelegasian kewenangan yang dimiliki dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah agar terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama penyelenggaraan Pemerintahan adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah, sebagaimana dimaksud dalam konsideran Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinksi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota telah menetapkan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria eksternal, akuntabilitas dan efisiensi. Dalam pelaksanaan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup, Gubernur selaku wakil Pemerintah melaksanakan fungsi sesuai dengan kewenangan bidang lingkungan hidup tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menjunjung pencapaian sasaran prioritas nasional yang termuat dalam Program Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama meningkatnya pengawasan ketaatan pengendalian pencemaran air limbah dan emisi; menurunnya pencemaran lingkungan pada air, udara, sampah, dan limbah B3; memastikan penghentian kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS); tersedianya kebijakan di bidang perlindungan atmosfir dan pengendalian dampak perubahan iklim; dan meningkatnya kapasitas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pengawasan pengendalian pencemaran air dan udara serta limbah B3 melalui mekanisme PROPER merupakan satu dari Program Nasional yang dilaksanakan secara dekonsentrasi. Untuk menstandarkan pelaksanaan dekonsentrasi tersebut perlu disusun petunjuk teknis yang akan menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi dalam melaksanakan lingkup penyelenggaraan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup. Berdasarkan petunjuk teknis tersebut sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan tugas adalah dalam rangka pelaksanaan program Peringkat Penilaian Kinerja Perusahaan di Daerah (PROPERDA), dimana kegiatan tersebut sejak tahun 2018 untuk pelaksanaan kegiatan sebagai penjabaran dari Dana APBD Bidang Lingkugan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu dalam pelaksanaan kegiatan perlu juga dibuat laporan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Penilaian PROPERDA yang juga telah jabarkan dalam Petunjuk Teknis Pedoman Penilaian PROPERDA. |