Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA (PROPERDA)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  1. PROPERDASU menjadi panduan yang terstruktur guna mendorong Industri/Perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi maupun industrialisasi dengan mengedepankan aspek pengelolaan lingkungan
  2. PROPERDASU diimplementasikan sebagai medium untuk merangsang sekaligus mendorong lahirnya pembangunan berkelanjutan (sustainable development);
  3. PROPERDASU digunakan untuk meningkatkan awarenes dan komitmen perusahaan untuk memperhatikan sektor lingkugan;
  4. PROPERDASU menjadi alat dan regulasi untuk menyadarkan perusahaan dalam memperhatikan sektor lingkungan hidup dengan melakukan pengelolaan yang sistematis;
  5. PROPERDASU diimpelmentasikan sebagai aturan yang bertujuan merestorasi dan meningkatkan pemaatan terkait dampak yang dilahirkan dari pembangunan;
  6. PROPERDASU sebagai regulasi yang bertujuan untuk mereduksi dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan produksi dari industrialisasi pada perusahaan
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kepada Industri/Perusahaan yang telah disampaikan/disepakati antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota berkaitan dengan Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, dan Limbah B3 dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. PROPERDASU melakukan himbauan secara regulatif kepada Industri/Perusahaan  untuk patuh terhadap payung konstitusi mengenai PROPER. berimplikasi terhadap instrumen teknis dari PROPERDA yaitu insentif dan disinsentif sebagai konsep penilaian.
  9. PROPERDASU Sebagai acuan bagi institusi pengelola lingkungan hidup dalam melaksanakan tugas bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Manfaat Inovasi :

Perusahaan:

  1. Perusahaan Memperoleh Pembinaan dari Pemerintah Perusahaan yang tergabung PROPER mendapat manfaat pembinaan dari tim teknis dari DLHK SU terutama pada aspek yang menjadi kriteria penilaiannya. Pembinaan ini membantu perusahaan dalam upaya pemenuhan regulasi yang tepat. Sehingga pemborosan anggaran karena kesalahan dalam menentukan tindakan untuk pemenuhan regulasi dapat dihindari. Pembinaan dilakukan melalui diseminasi informasi (sosialisasi dan bimbingan teknis), konsultasi, atau fasilitasi kolaborasi antara peserta PROPER.
  2. Meningkatkan Citra Perusahaan yang Ramah Lingkungan Dengan pengungkapan penilaian PROPER dengan kategori Biru, Hijau dan Emas dapat meningkatkan citra perusahaan yang ramah lingkungan di masyarakat. Masyarakat memiliki persepsi yang baik terhadap perusahaan yang taat pada peraturan yang berlaku dan bertindak ramah lingkungan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan akan memberikan dampak positif terhadap keinginan publik untuk menggunakan produk atau jasa dari perusahaan tersebut. Terlebih perusahaan dengan ketaatan lingkungan yang baik akan minim konflik dengan masyarakat.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Investor terhadap Perusahaan Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, penilaian PROPER dengan kategori Biru, Hijau dan Emas dapat juga meningkatkan kepercayaan investor dan pemegang saham. Investor lebih memilih perusahaan yang ramah lingkungan karena terhindar dari risiko sanksi dan konflik dengan masyarakat. Kepercayaan investor dan pemegang saham berpengaruh baik terhadap keberlanjutan bisnis perusahaan.
  4. Meningkatkan Rating ESG dan Indikator Keberlanjutan Perusahaan Bisnis yang berkelanjutan (Sustainable) adalah perusahaan dengan pemeringkatan ESG yang baik. PROPER secara tidak langsung membantu perusahaan untuk meningkatkan rating ESG dari aspek Environmental dan Social.
  5. Peran Aktif Perusahaan dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Dunia usaha memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Terdapat 18 tujuan yang harapannya dapat tercapai di Tahun 2030. Program yang dikembangkan oleh perusahaan, terutama inovasi terkait lingkungan dapat dijadikan sebagai wujud nyata perusahaan dalam membantu pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  6. Mengingatkan komitmen para stakeholder/pelaku usaha dan meningkatkan kesadaran kewajiban dalam pengelolaan lingkungan demi tercapainya pelestarian lingkungan.
  7. Upaya untuk pemehuhan ketaatan terhadap aspek peraturan perundangan terkait kegiatan sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
  8. Meningkatkan Penaatan  dalam pengendalian dampak lingkungan di sekitar lokasi atau dibutuhkan melalui peran aktif masyarakat.
  9. Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan sekitar; Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan.

 

Pemerintah Daerah:

PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan melaksanakan tugas Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan Kualitas Air dan Udara dalam Peraturan.

 

Masyarakat:

PROPER dikembangkan  dengan  beberapa  prinsip  dasar, yaitu peserta PROPERDA bersifat selektif, yaitu untuk industri yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan peduli dengan citra atau reputasi. PROPERDA memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi  yang  kredibel, sehingga   dapat menciptakan pencitraan atau reputasi. Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan   dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat  kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:

  1. Emas  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
  2. Hijau  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber  daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
  3. Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
  4. Merah adalah upaya pengelolaan  lingkungan yang  dilakukan  belum  sesuai  dengan persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan  atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap  peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Hasil Inovasi :

Persoalan Lingkungan Hidup menjadi salah satu misi Gubernur Sumatera Utara Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Lingkungan karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berperikemanusiaan, dan beradab. Oleh karena itu perlu adanya rencana strategis bentuk pelayanan Provinsi Sumatera Utara yang lebih baik.

Peningkatan tata kelola Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik telah menjadi salah satu pengarus-utamaan dalam RPJMD 2020 – 2024 dan merupakan tujuan besar dalam mewujudkan kepemerintahan yang berwibawa serta birokrasi yang profesional dan netral. Tata kelola yang baik ini dicirikan dengan partisipasi semua pihak terkait (stakeholder participation), transparansi dalam pengambilan keputusan (transparancey of decision-making), akuntabilitas dari para aktor dan pengambil kebijakan (accoutability of actors and decision maker) serta kepastian dalam penegakan hukum (rule of law and predictability). Pencapaian “good governance” juga ditandai dengan adanya hubungan kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil (civil-society).

Dalam perjalanannya nanti Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara bagi pelaku kegiatan dan/atau usaha industri dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak menutup kemungkinan akan berkembangan mengingat sangat tingginya dinamisasi tata kelola pemerintahan dan tuntutan publik yang mungkin akan baru muncul pada periode perjalanannya. Hal ini merupakan wujud dari pemerintahan yang agile/tanggap dan responsif terhadap perubahan.

Waktu Uji Coba : 2018-07-01
Waktu Implementasi : 2023-06-30
Rancang Bangun Inovasi :

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dimaknai sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Pusat terhadap Daerah melalui pendelegasian kewenangan yang dimiliki dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah agar terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan  utama penyelenggaraan Pemerintahan adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah, sebagaimana dimaksud dalam konsideran Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinksi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota telah menetapkan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria eksternal, akuntabilitas dan efisiensi.

Dalam pelaksanaan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup, Gubernur selaku wakil Pemerintah melaksanakan fungsi sesuai dengan kewenangan bidang lingkungan hidup tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menjunjung pencapaian sasaran prioritas nasional yang termuat dalam Program Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama meningkatnya pengawasan ketaatan pengendalian pencemaran air limbah dan emisi; menurunnya pencemaran lingkungan pada air, udara, sampah, dan limbah B3; memastikan penghentian kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS); tersedianya kebijakan di bidang perlindungan atmosfir dan pengendalian dampak perubahan iklim; dan meningkatnya kapasitas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Program  Penilaian  Peringkat  Kinerja  Perusahaan  dalam Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  yang  selanjutnya  disebut PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pengawasan pengendalian pencemaran air dan udara serta limbah B3 melalui mekanisme PROPER merupakan satu dari Program Nasional yang dilaksanakan secara dekonsentrasi. Untuk menstandarkan pelaksanaan dekonsentrasi tersebut perlu disusun petunjuk teknis yang akan menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi dalam melaksanakan lingkup penyelenggaraan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup. Berdasarkan petunjuk teknis tersebut sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan tugas adalah dalam rangka pelaksanaan program Peringkat Penilaian Kinerja Perusahaan di Daerah (PROPERDA), dimana kegiatan tersebut sejak tahun 2018 untuk pelaksanaan kegiatan sebagai penjabaran dari  Dana APBD Bidang Lingkugan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu dalam pelaksanaan kegiatan perlu juga dibuat laporan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Penilaian PROPERDA yang juga telah jabarkan dalam Petunjuk Teknis Pedoman Penilaian PROPERDA.