Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SISTEM TRANSPORTASI OJEG ADMINISTRASI PENDUDUK (SITOGAP)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari Inovasi Pelayanan SITOGAP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan adalah

  1. Tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan protokol kesehatan covid-19 dibidang pelayanan.
  2. Menghindari terjadinya kerumunan massa dalam jumlah besar pada ruang pelayanan.
  3. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat menghindari terjadinya praktik “calo”.
Manfaat Inovasi :
  1. Terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeberian pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.
  2. Menurunnya tingkat penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan.
  3. Meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Hasil Inovasi :

Tersedia transportasi untuk mengantar Administrasi kependudukan

Waktu Uji Coba : 2021-03-24
Waktu Implementasi : 2022-04-06
Rancang Bangun Inovasi :

Administrasi kependudukan merupakan faktor penting dalam perannya sebagai penggerak pembangunan di Indonesia, dimana dengan melihat struktur administrasi penduduk suatu daerah, maka dapat diketahui informasi terkait sebaran dan profil penduduk   secara   real, serta melalui administrasi kependudukan dapat diperoleh informasi – informasi penting yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh Kepala Daerah pada proses pembangunan disuatu wilayah. Oleh karena itu Pengelolaan administrasi kependudukan membutuhkan perhatian serius dalam peningkatan efektifitas pelayanannya kepada masyarakat, terlebih dimasa sekarang dengan hadirnya Pandemi Covid-19 yang menyerang seluruh Indonesia.

Wabah pandemi yang selanjutnya disebut Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini mulai berkembang di Negara Indonesia pada awal tahun 2020. Hal ini tentu sangat membahayakan keadaan suatu Negara baik itu dari segi kesehatan, pembangunan, dan perekonomian. Demi menjaga situasi dan kondisi dalam Negara tetap stabil, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu kebijakan, yaitu adanya penerapan protokol kesehatan dalam segala aspek kehidupan, terlebih kepada instasi yang memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memerintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota untuk merespon Pandemi Covid-19 dengan melakukan inovasi pelayanan sebagai solusi dalam menjamin kualitas pelayanan yang akan diterima oleh masyarakat.