Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sistem Rekonsiliasi LRA Mingguan (SIROSI)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Tujuan aksi perubahan yang dilakukan dan diimplementasikan pada Bidang Akuntansi BPKAD diharapkan tidak hanya menghasilkan output saja, namun outcome (manfaat) yang diberikannya dapat dirasakan oleh para pemangku kepentingan nantinya. Tujuannya berisikan tujuan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang dikaitkan dengan milestone/pentahapan yang merupakan capaian yang sangat penting dalam menjamin terlaksananya aksi perubahan agar tepat waktu dan tepat sasaran.

1. Jangka Pendek (60 Hari)

  1. Tersusunnya rancangan dan format Sistem Rekonsiliasi Anggaran – Mingguan (Si ROSI) dengan memanfaatkan sistem/aplikasi pengelolaan keuangan (SIMDA Keuangan) dan aplikasi lain yang telah ada (google sheets, google drive, email dan aplikasi chat online)
  2. Terbentuknya tim efektif pada Bidang Akuntansi dalam menjalankan aksi perubahan tersebut
  3. Terlaksananya sosialisasi kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan media pertemuan langsung pada kegiatan tertentu atau media komunikasi lainnya (telephone, whatsapp group) dan media lainnya.
  4. Terlaksananya uji coba Rekonsiliasi Anggaran – mingguan antara Bidang Akuntansi BPKAD dengan OPD lain

2. Jangka Menengah (3 bulan – 1 tahun)

  1. Terlaksananya rekonsiliasi anggaran pendapatan dan belanja OPD setiap minggu.
  2. Tersedianya data realisasi anggaran pendapatan dan belanja OPD yang valid dan akurat per minggu.
  3. Terbentuknya Laporan Realisasi Anggaran Bulanan Semesteran dan Tahunan yang akuntabel dan andal.

3. Jangka Panjang (1 – 2 tahun dan seterusnya)

  1. Meningkatkan kinerja organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah khususnya Bidang Akuntansi.
  2. Meningkatnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan terutama Laporan Realisasi Anggaran baik bulanan, semesteran dan tahunan yang akan digunakan oleh pengambil kebijakan dalam membuat keputusan selanjutnya.
  3. Mengurangi pemakaian bahan-bahan yang dapat merusak keberlangsungan lingkungan dengan menggunakan teknologi sebagai pengganti kertas (Papperless).
  4. Terwujudnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai best practice dalam hal keakuratan, validitas dan kecepatan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran secara nasional.
Manfaat Inovasi :

Manfaat rancangan Aksi Perubahan ini dapat dijabarkan kedalam 2 (dua) bagian yaitu

1. Internal Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

  • Aksi perubahan ini dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara terutama dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja.
  • Mengembangkan komunikasi dan koordinasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan OPD.
  • Mempercepat waktu penyelesaian masalah realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Eksternal/ Stakeholder

  • Laporan Realisasi Anggaran yang dihasilkan menjadi tolok ukur kinerja manajemen pelayanan publik terutama kinerja pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja yang disajikan dengan transparan akuntabel dan dapat diyakini kewajarannya.
  • Laporan Realisasi Anggaran yang dilaporkan setiap minggu, pertengahan bulan dan akhir bulan menjadi lebih akurat dan terkini, sehingga diketahui informasi yang diperoleh menjadi valid dalam pengambilan keputusan oleh para stakeholders.
  • Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi mingguan yang tersistem ini, diharapkan dapat mengurangi pemakaian sumber daya alam secara berlebihan yang dapat merusak keberlangsungan lingkungan seperti menguragi pemakaian kertas, tinta dan ruang penyimpanan berkas.
  • Mempermudah dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan oleh internal maupun eksternal auditor.
Hasil Inovasi :

1. Mempercepat waktu penyelesaian masalah realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Mempermudah dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan oleh internal maupun eksternal auditor.

Waktu Uji Coba : 2021-11-01
Waktu Implementasi : 2021-12-01
Rancang Bangun Inovasi :

Dalam Peraturan Gubernur nomor 50 tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara, dirumuskan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan kebijakan teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) serta pemberian dukungan penyelenggaraaan Pemerintahan.

Struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu terdiri dari Sekretariat, Bidang Pengelolaan Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi, Bidang Aset, Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota. Yang menjadi area aksi perubahan peserta diklat sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga teknis adalah Bidang Akuntansi.

            Sesuai uraian tugas dan fungsi Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu bagian kelima pasal 9 angka (2) huruf c yaitu Bidang Akuntansi menyelenggaranakan fungsi penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. Tujuannya agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bulanan, Semesteran, dan Tahunan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disajikan memberikan informasi yang mudah dipahami oleh stakeholders, relevan (informasi yang disajikan memiliki manfaat), andal (bebas dari kesalahan material), dapat dibandingkan dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang kredibel, rekonsiliasi merupakan salah satu kunci penting, hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara. Agar data akuntansi yang dihasilkan dapat diandalkan dengan tingkat validitas dan akurasi data yang tinggi maka perlu dilakukan prosedur rekonsiliasi dalam pencatatan data akuntansi sehingga meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana batas waktu penyampaian Laporan Realisasi Anggaran setiap bulannya harus tepat waktu dan bila terlambat akan dikenakan sanksi. Salah satu informasi keuangan yang dihasilkan oleh BPKAD Provinsi Sumatera Utara yang intensitas permintaanya sangat tinggi (setiap minggu) dari para stakeholders adalah Laporan Realisasi Anggaran. Setiap OPD harus dapat menyajikan Laporan Realisasi Anggaran Mingguan mengingat tingginya permintaan atas laporan tersebut. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.