Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Adyaksa Corner

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :
  1. Melakukan pendataan inventarisasi permasalahan atas tanah, bangunan dan kendaraan dinas yang dikuasai pihak ke tiga.
  2. Melakukan Penelusuran atas fisik dan bukti dokumen yang tidak diketahui Keberadaanya
  3. Melakukan Penertiban dan Kepastian penguasaan aset Daerah Provinsi Sumatera Utara
  4. Melakukan pengembaliaan/pemulihan aset Daerah Provinsi Sumatera Utara  atas penguasaan pihak lain (perorangan/swasta)

 

 

 

Manfaat Inovasi :

Pemulihan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikuasai pihak ke 3 (tiga) atau pihak lain.

Hasil Inovasi :

terbitnya surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Pengacara Negara.

Waktu Uji Coba : 2022-01-03
Waktu Implementasi : 2022-12-31
Rancang Bangun Inovasi :

KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 188.44/256/KPTS/2022  TANGGAL 12 APRIL 2022 TENTANG TIM TERPADU PELAYANAN HUKUM ADHYAKSA CORNER ANTARA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022