Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

POKAT (Pelatihan Kantor Sendiri Berbasis Online dan Bersertifikat)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

Tujuan dan Sasaran

      Tujuan kegiatan pelatihan di kantor sendiri yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi adalah:

      1.   Meningkatkan kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia Auditor dan Pengawas Pemerintahan, Fungsional Umum dan Fungsional Lainnya di Lingkungan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, yang diharapkan dapat mendukung pencapaian visi dan misi serta tujuan dan sasaran organisasi yang ditetapkan.

2.   Menciptakan interaksi antara peserta dalam rangka sharing pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman yang dimiliki, sehingga di harapkan terjadi pertukaran informasi untuk mendapatkan cara kerja yang paling efektif, yang berdampak pada peningkatan standar kinerja dan kualitas sumber daya manusia yang lebih merata.

3.   Meningkatkan motivasi dan budaya belajar yang berkesinambungan dalam rangka mengeksplorasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan yang berkaitan dengan peningkatan efektifitas kerja, sehingga mencari solusi secara  bersama-sama dengan kemungkinan solusi terbaik.

 

 

 

Manfaat Inovasi :

Terpenuhinya kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia Auditor dan Pengawas Pemerintahan, Fungsional Umum dan Fungsional Lainnya di Lingkungan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, yang diharapkan dapat mendukung pencapaian visi dan misi serta tujuan dan sasaran organisasi yang ditetapkan

Hasil Inovasi :

a.  Meningkatnya pengetahuan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan Auditor dan Pengawas Pemerintahan, Fungsional Umum dan Fungsional Lainnya di Lingkungan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara  secara berkelanjutan guna menjamin kompetensi yang dimililiki pemegang jabatan fungsional di lingkup Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. 

b.  Diberikan sertifikat bagi peserta PKS.

 

 

 

Waktu Uji Coba : 2022-06-10
Waktu Implementasi : 2022-06-10
Rancang Bangun Inovasi :

Untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan Auditor dan Pengawas Pemerintahan, Fungsional Umum dan Fungsional Lainnya di Lingkungan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara diperlukan Pendidikan dan Pelatihan secara berkelanjutan guna menjamin kompetensi yang dimililiki pemegang jabatan fungsional di lingkup Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Pendidikan dan Pelatihan secara berkelanjutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran terus-menerus yang sangat penting bagi auditor dan pengawas pemerintahan dalam meningkatkan kompetensinya. auditor dan pengawas pemerintahan wajib memiliki pengetahuan dan akses atas informasi teraktual dalam standar, metodologi, prosedur dan teknik. Pendidikan dan Pelatihan secara berkelanjutan dapat diperoleh melalui keangotaan dan partisipasi dalam asosiasi profesi, pendidikan dan pelatihan, konferensi, seminar, kursus, bimbingann teknis dan pelatihan di kantor sendiri serta partisipasi dalam proyek penelitian yang memiliki substansi di bidang pengawasan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nomor Per/220/M.Pan/7/2008 tentang jabatan fungsional Auditor dan Angka kreditnya dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur No. 15 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah dan Angka kreditnya disebutkan bahwa salah satu unsur penilaian angka kredit jabatan fungsional adalah pengembangan profesi, yang didalam terdapat kegiatan pelatihan di kantor sendiri yang dimaksudkan untuk memperluas cakrawala pengawasan.

Pelatihan Kantor Sendiri pada prinsipnya sama dengan pelatihan pada umumnya, namun dilaksanakan dan menggunakan sumberdaya (dana, peserta dan peralatan) yang dimiliki oleh unit kerja atau instansi yang bersangkutan. Tempat penyelenggaraan PKS dapat dilaksanakan di kantor, menggunakan narasumber dari dalam atau luar instansi untuk membahas suatu permasalahan di bidang pengawasan yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kompetensi dan kapabilitas sumber daya Auditor dan Pengawas Pemerintahan, Fungsional Umum dan Fungsional Lainnya di Lingkungan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.