Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SISKOPAD

Tahapan Inovasi : Uji Coba
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :
  1. terwujudnya Sistem Informasi berbasis aplikasi komputer untuk mewujudkan sinergisitas dan harmonisasi Organisasi Perangkat Daerah dalam mewujudkan visi dan misi Provinsi Sumatera Utara.
  2. Terwujudnya koordinasi dan sinergisitas yang baik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang diwujudkan melalui rapat pimpinan, rapat koordinasi bidang-bidang.
  3. ercapainya visi Gubernur Sumatera Utara melalui Pelaksanaan sinergisitas dan harmonisasi program serta kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (SISKOPAD).
Manfaat Inovasi :
  • Adanya kemudahan dan kesepahaman antar Perangkat Daerah dalam menindaklanjuti hasil koordinasi dan harmonisasi.
  • Adanya suatu aplikasi “Pemanfaatan Sistem Informasi berbasis Aplikasi untuk mewujudkan Sinergisitas dan Harmonisasi Organisasi Perangkat Daerah dalam mewujudkan visi dan misi Provinsi Sumatera Utara” yang merupakan sebuah sistem informasi diciptakan dan dikembangkan dengan tujuan untuk menjadwalkan, menginformasikan, mengagendakan, mendokumentasikan, mengarsipkan dan mengevaluasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pembangunan yang memudahkan melaksanakan tugas pokok dan mengkoordinir Organisasi Perangkat Daerah.
Hasil Inovasi :

1) Pemahaman yang sama dari semua stakeholders terhadap pentingnya menjalin koordinasi dalam rangka membangun sinergitas dan harmonisasi program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah.

2) Tersedianya sistem aplikasi berbasis teknologi informasi

3)  Konsistensi dan tanggung jawab Biro Umum dan Perlengkapan dalam implementasi aplikasi dan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjalankan Rapat Pimpinan dan Rapat Bidang Pembangunan, sebagaimana yang telah ditetapkan.

Waktu Uji Coba : 2018-11-05
Waktu Implementasi : 2018-11-26
Rancang Bangun Inovasi :

Arah pembangunan dan pengembangan daerah dirumuskan melalui misi dan visi kepala daerah terpilih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dimuat dalam dokumen perencanaan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Salah satu permasalahan yang terjadi dalam menajamkan misi dan visi Kepala Daerah adalah  belum optimalnya efektifitas dan efisiensi dalam koordinasi Perangkat Daerah, dimana tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah berjalan masing-masing, banyak program dan kegiatan yang tumpang tindih, capaian misi dan visi pembangunan tidak terevaluasi dan Pimpinan di Sumatera Utara (baik Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah) tidak sepenuhnya memonitor dan menerima informasi tentang program dan kegiatan berjalan. Untuk itu salah satu strategi dalam mewujudkan pencapaian misi dan visi kepala daerah, diperlukan sinergisitas dan harmonisasi yang baik antar Organisasi Perangkat Daerah secara rutin, akuntabel dan terdokumentasi dengan baik dalam menjalankan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan.

Biro Umum merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam hal memfasilitasi kegiatan-kegiatan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, salah satunya adalah  dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan program dan kegiatan, tujuan dan sasaran demi pencapaian misi dan visi daerah. Untuk mendukung hal tersebut, dalam rangka efisiensi dan efektifitas yang lebih optimal, strategi mewujudkan sinergisitas dan harmonisasi perangkat daerah dibangun dengan memanfaatkan dan dukungan teknologi informasi (perangkat lunak) dengan istilah SISKOPAD (Sistem Informasi Koordinasi Perangkat Daerah).