Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Integrasi Sistem Pemungutan Pajak Restoran atas Kegiatan Makan/Minum

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dilakukannya inovasi ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak restoran atas kegiatan belanja makan minum di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar. Dalam mencapai tujuan tersebut ada beberapa sasaran yang ditetapkan antara lain:

  1. Program UMK Go Digital melalui proses Belanja Langsung K/L/PD yang tergabung dalam Marketplace sehingga proses kegiatan belanja makan/minum oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace yang telah terlaksana secara digital dan berbasis aplikasi. 
  2. Pemungutan/pemotongan pajak restoran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah dilaksanakan secara non tunai.
  3. Peningkatan realisasi pendapatan pajak restoran yang berasal dari pelaksanaan kegiatan belanja makan dan minum oleh Taman Kanak – Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
  4. Identifikasi potensi pajak pengusaha UMK yang bergerak di bidang usaha Catering, Rumah Makan, Warung ataupun Toko Kue yang sudah tergabung dalam Bela Pengadaan di e-Marketplace.
  5. Mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah dalam pemungutan pajak daerah.
Manfaat Inovasi :

Integrasi Sistem Pemungutan Pajak Restoran atas Kegiatan Makan/Minum yang merupakan inovasi di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar mampu memberikan manfaat dan keuntungan bagi Pemerintah Kota Pematang Siantar, antara lain:

·       Penjualan Makanan dan/atau Minuman oleh Penyedia kepada Satuan Perangkat Daerah pada tahun-tahun sebelumnya belum dikenakan Pajak Restoran, dapat menjadi salah satu sumber pendapatan pajak daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan Pajak Restoran.

·       Pemerintah Kota Pematang Siantar mengimplementasikan pengadaan barang/jasa  melalui Bela Pengadaan, yaitu aplikasi yang dikelola oleh UKPBJ/LKPP melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace untuk mendukung program UMK Go Digital melalui proses Belanja Langsung K/L/PD kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace. Dengan demikian, proses kegiatan belanja makan/minum oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah telah terlaksana secara digital dan didukung oleh aplikasi. 

·       Pemerintah Kota Pematang Siantar telah mengimplementasi Transaksi Non Tunai pemungutan pajak restoran atas kegiatan makan/minum SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

·       Pemerintah Kota Pematang Siantar telah mengimplementasi Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hasil Inovasi :

1.    Terciptanya Sistem Pemungutan Pajak Restoran Atas Kegiatan Makan/Minum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsive berdasarkan prinsip good governance dan corporate governance dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pematang Siantar.

2.    Realisasi penerimaan pajak restoran dari Kegiatan Makan/Minum bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah per Agustus 2022 sebesar Rp. 18.748.000,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan atas Kegiatan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar per Agustus 2022 sebesar Rp. 113.392.990,- (seratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Waktu Uji Coba : 2022-05-17
Waktu Implementasi : 2022-05-23
Rancang Bangun Inovasi :

Target Pajak Restoran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (Sembilan milyar rupiah) dibanding Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah) atau mengalami kenaikan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tahun sebelumnya. Serta catatan penting oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka peningkatan potensi pendapatan dari Pajak Restoran di Kota Pematang Siantar. Diperkirakan terdapat potensial loss yang seharusnya menjadi pendapatan daerah dari jumlah nilai transaksi Pemerintah Kota Pematang Siantar pada tahun 2021 ditaksir sebesar Rp. 4.396.887.466,00 minimal                             Rp. 364.355.743,98 yang menjadi komponen pajak daerah dari penjualan makanan/minuman oleh Penyedia kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah belum dikenakan Pajak Restoran. 

Mengantisipasi hal ini, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar merumuskan terobosan pelaksanaan Integrasi Sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang mampu mendukung Kegiatan Pemungutan Pajak Restoran atas Kegiatan Makan/Minum di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang dikenal dengan sebutan “Integrasi Sistem Pemungutan Pajak Restoran atas Kegiatan Makan/Minum”. Strategi integrasi yang diimplementasikan dari beberapa komponen aplikasi transaksi pemerintah daerah dalam satu kesatuan sistem secara substansi meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, serta mendorong efektivitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance yang berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematang Siantar.

Pengenaan Pajak Restoran atas Kegiatan Makan/Minum di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Integrasi Sistem Pemungutan Pajak Restoran Atas Kegiatan Makan/Minum dilaksanakan melalui Aplikasi Bela Pengadaan di Unit Kegiatan Pelayanan Barang dan Jasa, Aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aplikasi CMS pada Bank Sumut sebagai Rekening Kas Umum Daerah yang telah mensupport perhitungan dan pencantuman pajak daerah pada masing-masing aplikasi, sehingga memudahkan untuk melakukan pemotongan pajak restoran atas kegiatan makan/minum di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Integrasi Sistem Pemungutan Pajak Restoran atas Kegiatan Makan/Minum di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar merupakan solusi pemecahan masalah atas kondisi tuntutan pencapaian target dan ekstensifikasi potensi pajak daerah.

Faktor urgensi (driving force) lain yang menjadi isu/wacana strategis dalam penyusunan kebijakan ini adalah bahwa Integrasi Sistem yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar merupakan pioner dan murni sebagai ide kreatif dan inovatif pemungutan Pajak Daerah yang belum diimplementasikan, diaplikasikan dan difikirkan oleh daerah lain.

Pembelajaran penting yang terbangun dalam mengelola kebijakan tersebut adalah bahwa dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah diperlukan ide dan kreatifitas yang kemudian dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait sehingga tujuan yang diharapkan dapat terealisasi sebagaimana yang diharapkan.