Tahapan Inovasi | : | Penerapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Digital | : | Non Digital | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inisiator Inovasi | : | OPD | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bentuk Inovasi | : | Inovasi Pelayanan Publik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tujuan Inovasi | : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Manfaat Inovasi | : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Inovasi | : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Waktu Uji Coba | : | 2021-04-29 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Waktu Implementasi | : | 2021-08-10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rancang Bangun Inovasi | : |
Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat telah diterbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional dan terjadinya peningkatan penyebaran Virus SARS Cov-2 dan SARS-2 varian B 117 sehinggadiperlukan ketentuan khusus bagi pelakku perjalanan luar negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case. Menindaklanjuti kebijakanPemerintah di dalam pelaksanaan penerapan protokol keseatan perjalanan internasional dalam masa pandemic COVID-19 dimana salah satu pintu masuk ke Negara Republik Indonesia adalah melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan dan penerapan protocol Kesehatan bagi pelaku perjalanan Internasional bagi Warga Negara Asing (WNA) dimana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berperan aktif dimana Gubernur Sumatera Utara memberntuk SatuanTugas pelaksanaan Pelaku Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing ke Provinsi Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang melibatkan semua unsur-unsur terkait dan TNI Polri. Dalam penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan Internasional Satuan Tugas melaksanakan pemeriksaan RT-PCRpada saat kedatangan di Bandara Kualanamu sebelum ditempatkan di tempat-tempat karantina yang ditetapkan oleh Satgas yaitu di Gedung-gedung Pemerintah dan hotel-hotel berbintang 3. Pelaksanaan karantina dilaksnakan sesuai dengan ketentuan yang hendak ditetapkan oleh Satgas COVID-19 yang semula 5 x 24 jam dan di addendum menjadi 8 x 24 jam.
Sasaran kegiatan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19yang masuk ke Negara Republik Indonesia melalui Bandara Kualanamu (KNO) Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara adalah untuk mencegahterjadinya penularan COVID-19 melalui Warga Negara Asing(WNA) yang dating berkunjung ke Indonesia maupun varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-COV-2 varian B117 sehingga perlu dilakukan karantina maupun isolasi bagi setiap orang yang dating dari luar negeri. Tempat karantina maupun isolasi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara melaluiSatuan tugas penanganan pelaku perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) ke Provinsi SumateraUtara.
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Menambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut: Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Penanganan penerapan karantina maupun isolasi bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNA) dan Warga Negara Asing (WNI) yang datang ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu (KNO) Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dapat dilaksnakan sebagai berikut:
BAB III PEMBIAYAAN Pembiayaan penerapan protokol Kesehatan khusu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan Internasional dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pelajar/mahasiswa dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara ekonomi tidak mampu dinyatakan dengan surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai, melalui karantina ditempat Gedung-gedung Pemerintah dan hotel-hotel berbintang 3 yang telah ditetapkan denga sumber pembiayaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan rincian sebagai berikut: PERIODE BULAN JANUARI S/D BULAN DESEMBER 2021
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN Jadwal pelaksanaan kegiatan karantina bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan Luar Negeri melalui Bandara Kualanamu (KNO) Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
BAB V HASIL YANG DIHARAPKAN Hasil yang diharapkan dari kegiatan Penerapan Protokol Kesehatan (Karantina) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) Pelaku Perjalanan Internasional pada masa Pandemic COVID-19 adalah sebagai berikut:
Terpantaunya penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan virus varian baru yang masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.
II. GAMBARAN UMUM Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Provinsi memiliki kewajiban untuk melaksanakan program kegiatan yang mendukung pencapaian RPJMD Sumatera Utara 2019–2024, terutama mendukung pencapaian Misi Kelima RPJMD Sumatera Utara 2019–2024 yakni “Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam lingkungan karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berperikemanusiaan dan beradab”.
Gambar 1. Peran BPBD Provinsi Sumatera Utara mendukung pencapaian visi dan misi RPJMD Sumatera Utara 2019–2024 Dengan banyaknya OPD/Instansi/ Institusi/Lembaga yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana, kerjasama lintas OPD/Instansi/ Institusi/Lembaga dalam penanggulangan bencana belum terpadu (tidak terintregrasi, tidak terkoordinasi, dan masih tumpang tindih) dan seringkali memunculkan permasalahan koordinasi di lapangan yang berdampak terhadap efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penanggulangan bencana. Sebagai contoh, organisasi/lembaga seperti Dinas Sosial, PMI, TNI/Polri, dan beberapa Organisasi Relawan yang memiliki fokus penanganan pengungsi di saat bersamaan akan menyiapkan fasilitas penanganan pengungsi termasuk dapur umum, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi tidak efektif. Hal ini memerlukan suatu koordinasi dan penetapan peran dan tugas yang lebih jelas dan tegas sehingga sumber daya yang tersedia dan dibutuhkan untuk memberikan layanan penanganan pengungsi dapat lebih efisien dan tepat sasaran.
Gambar 2. Peran beberapa OPD/Instansi/ Institusi/Lembaga dalam penanggulangan bencana Langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh hasil pencapaian secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dari Integrasi Penanggulangan Bencana Sumatera Utara ini adalah sebagai berikut:
Gambar 3. SK Gubernur tentang Tim Terpadu Penanganan Bencana Daerah Sumatera Utara Tim terpadu tersebut terdiri dari bidang-bidang yang dipimpin oleh seorang koordinator untuk mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing bidang, yang telah ditetapkan fungsi dan perannya dalam setiap fase penanggulangan bencana, yaitu fase pra-bencana, fase tanggap darurat, dan fase pasca bencana..
Gambar 4. Struktur Tim Terpadu Penanganan Bencana Sumatera Utara, meliputi tahap pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana
Gambar 4. SK Gubernur tentang Forum PRB Provinsi Sumatera Utara
Gambar 5. Dokumen Kajian Zonasi Penanganan Bencana dan Penempatan Peralatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara
Gambar 6. SK Gubernur tentang Zonasi Wilayah Penanganan Darurat di Provinsi Sumatera Utara
< |