Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri Melalui Bandara Kualanamu Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :
Manfaat Inovasi :
Hasil Inovasi :
Waktu Uji Coba : 2021-04-29
Waktu Implementasi : 2021-08-10
Rancang Bangun Inovasi :
    1. Latar Belakang

Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat telah diterbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional dan terjadinya peningkatan penyebaran Virus SARS Cov-2 dan SARS-2 varian B 117 sehinggadiperlukan ketentuan khusus bagi pelakku perjalanan luar negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Menindaklanjuti kebijakanPemerintah di dalam pelaksanaan penerapan protokol keseatan perjalanan internasional dalam masa pandemic COVID-19 dimana salah satu pintu masuk ke Negara Republik Indonesia adalah melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan dan penerapan protocol Kesehatan bagi pelaku perjalanan Internasional bagi Warga Negara Asing (WNA) dimana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berperan aktif dimana Gubernur Sumatera Utara memberntuk SatuanTugas pelaksanaan Pelaku Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing ke Provinsi Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang melibatkan semua unsur-unsur terkait dan TNI Polri.

Dalam penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan Internasional Satuan Tugas melaksanakan pemeriksaan RT-PCRpada saat kedatangan di Bandara Kualanamu sebelum ditempatkan di tempat-tempat karantina yang ditetapkan oleh Satgas yaitu di Gedung-gedung Pemerintah dan hotel-hotel berbintang 3.

Pelaksanaan karantina dilaksnakan sesuai dengan ketentuan yang hendak ditetapkan oleh Satgas COVID-19 yang semula 5 x 24 jam dan di addendum menjadi 8 x 24 jam.

 

 

  1. Maksud dan Tujuan
  • Meningkatkan protocol Kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19;
  • Mencegah terjadinya peningkatan pencemaran COVID-19;
  • Penerapan protocol Kesehatan terhadap pelaku perjalanan Internasional yang disertai dengan pemantauan pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-COV-2 varian b117 yang dilaporkan di Inggris dan potensi berkembangnya Virus SARS-COV-2 varian baru.

 

  1. Sasaran Kegiatan

Sasaran kegiatan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19yang masuk ke Negara Republik Indonesia melalui Bandara Kualanamu (KNO) Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara adalah untuk mencegahterjadinya penularan COVID-19 melalui Warga Negara Asing(WNA) yang dating berkunjung ke Indonesia maupun varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-COV-2 varian B117 sehingga perlu dilakukan karantina maupun isolasi bagi setiap orang yang dating dari luar negeri.

Tempat karantina maupun isolasi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara melaluiSatuan tugas penanganan pelaku perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) ke Provinsi SumateraUtara.

 

  1. Dasar Kegiatan
  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 66, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia 4723);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6236);
  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana(LemabaranNegara Republik Indonesia Nomor 4828);
  6. Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256);
  9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
  11. Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri;
  12. Surat Edaran Satuan TugasPenanganan COVID-19 No.2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa Pandemi COVID-19;
  13. Surat Edaran Satuan tugas Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan orang dalam Negeri dalam masa Pandemi COVID-19;
  14. Surat EdaranSatuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa Pandemi COVID-19;
  15. Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa Pandemi COVID-19;
  16. Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, isolasi dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan Internasional;
  17. Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19;
  18. Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point)tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan Internasional;
  19. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengarusutamaan gender dibidang penanggulangan bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1604);
  20. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/174.KPTS/2020 tanggal 30 Maret 2021 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Provinsi Sumatera Utara;
  21. Keputusan gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/238/KPTS/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Pelaku Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing ke Provinsi Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Deli Serdang tanggal 29 April 2021.

 

  • GAMBARAN UMUM

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karnatina selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/Mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang Kembali keputusan Ketua Satuan tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry Point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung pemerintah;
    • Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga Kepala Perwakilan Asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya di tanggun mandiri.
  2. Dalam hal Kepala Perwakilan Asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing 8 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada butir 1;
  3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke – 7 karantina dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
  4. Dalam halt es ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada butir 1 menunjukkan hasil negative, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina;
  5. Dalam hal hasil negative sebagaimana dimaksud pada butir 4, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 ahri serta menerapkan protocol Kesehatan;
  6. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada butir 4, maka dilakukan perawatan di Rumah Sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung Pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

Menambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  • WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima Vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan di vaksinasi di tempat karntina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negative;
  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatic dan visa dinas yang terkait dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protocol Kesehatan secara ketat.

Penanganan penerapan karantina maupun isolasi bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNA) dan Warga Negara Asing (WNI) yang datang ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu (KNO) Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dapat dilaksnakan sebagai berikut:

  • Setibanya WNI dan WNA di Bandara Kuala Namu sebelum memasuki terminal kedatangan Internasional dilakukan penyemprotan dengan disinfektan termasuk barang-barang bawaan, selanjutnya bagi WNI dan WNA dilaksanakan pemeriksaan dokumen Kesehatan atau hasil RT-PCR dari negara asal oleh Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sekaligus dilaksanakan pendataan awal dan melaksanakan SWAB pertama. Setelah selesai proses selanjutnya adalah pemeriksaan dokumen passport oleh petugas imigrasi, apabila WNI dan WNA selesai pemeriksaan imigrasi dilanjutkan dengan pengambilan dokumen kepabeanan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu (KNO);
  • Setelah selesai pemeriksaan di terminal kedatangan lalu di angkut naik mobil yang sudah disiapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) untuk diantarkan ke Gedung-gedung Pemerintah yang dihunjuk dan hotel-hotel bintang 3;
  • Selama proses karantina maupun isolasi tim Satuan Tugas penanganan pelaku perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 melaksanakan penanganan dan penerapan protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Setiap orang yang melaksanakan proses karantina dikawal dan didampingi oleh petugas dari setiap OPD yang ditetapkan;
  • Pada hari ketujuh (7) tim dari Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan atau SWAB dan bila hasil SWAB tersebut menunjukkan hasil negative maka dilaksanakan pemulangan.

 


 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBIAYAAN

Pembiayaan penerapan protokol Kesehatan khusu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan Internasional dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pelajar/mahasiswa dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara ekonomi tidak mampu dinyatakan dengan surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai, melalui karantina ditempat Gedung-gedung Pemerintah dan hotel-hotel berbintang 3 yang telah ditetapkan denga sumber pembiayaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan rincian sebagai berikut:

PERIODE BULAN JANUARI S/D BULAN DESEMBER 2021

  •  

URAIAN KEGIATAN

RINCIAN PERHITUNGAN

JUMLAH

  1.  
  1.  
  1.  

HARGA SATUAN (Rp.)

  1.  

Biaya Karantina/Hotel

  1.  
  •  
  1.  
  1.  
  1.  

Biaya Konsumsi

  1.  
  •  
  1.  
  1.  
  1.  

Biaya Pendukung/Pengamanan

  1.  
  •  
  1.  
  1.  
  1.  

Biaya Transportasi dari Bandara Kualanamu (KNO)

  1.  
  •  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

 

BAB IV

PELAKSANAAN KEGIATAN

Jadwal pelaksanaan kegiatan karantina bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan Luar Negeri melalui Bandara Kualanamu (KNO) Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

 

  •  
  1.  

JADWAL PELAKSANAAN

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Transportasi dari Bandara ke tempat karantina

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Karantina gedung Pemerintah dan Hotel

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  
  •  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  
  •  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  
  •  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Pertanggungjawaban (SPJ)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  
  •  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Laporan Akhir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil yang diharapkan dari kegiatan Penerapan Protokol Kesehatan (Karantina) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) Pelaku Perjalanan Internasional pada masa Pandemic COVID-19 adalah sebagai berikut:

  1. Penularan COVID-19 melalui orang yang datang dari luar negeri terpantau aman dan terkendali;
  2. Penularan Virus varian baru yang bermutasi menjadi SARS-COV-2 varian B117 dari Inggris, India dan Filipina dapat dicegah dengan melaksanakan karantina dan isolasi bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri;

Terpantaunya penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan virus varian baru yang masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

II.        GAMBARAN UMUM

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Provinsi memiliki kewajiban untuk melaksanakan program kegiatan yang mendukung pencapaian RPJMD Sumatera Utara 2019–2024, terutama mendukung pencapaian Misi Kelima RPJMD Sumatera Utara 2019–2024 yakni “Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam lingkungan karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berperikemanusiaan dan beradab”.

 

Gambar 1. Peran BPBD Provinsi Sumatera Utara mendukung pencapaian visi dan misi RPJMD Sumatera Utara 2019–2024

Dengan banyaknya OPD/Instansi/ Institusi/Lembaga yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana, kerjasama lintas OPD/Instansi/ Institusi/Lembaga dalam penanggulangan bencana belum terpadu (tidak terintregrasi, tidak terkoordinasi, dan masih tumpang tindih) dan seringkali memunculkan permasalahan koordinasi di lapangan yang berdampak terhadap efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penanggulangan bencana. Sebagai contoh, organisasi/lembaga seperti Dinas Sosial, PMI, TNI/Polri, dan beberapa Organisasi Relawan yang memiliki fokus penanganan pengungsi di saat bersamaan akan menyiapkan fasilitas penanganan pengungsi termasuk dapur umum, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi tidak efektif. Hal ini memerlukan suatu koordinasi dan penetapan peran dan tugas yang lebih jelas dan tegas sehingga sumber daya yang tersedia dan dibutuhkan untuk memberikan layanan penanganan pengungsi dapat lebih efisien dan tepat sasaran.

 

Gambar 2. Peran beberapa OPD/Instansi/ Institusi/Lembaga dalam penanggulangan bencana

Langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh hasil pencapaian secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dari Integrasi Penanggulangan Bencana Sumatera Utara ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi dan mengintegrasikan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanggulangan bencana ke dalam suatu Tim Terpadu Penanggulangan Bencana tingkat Provinsi. Upaya ini diinisiasi melalui rapat pendahuluan untuk menyampaikan gagasan dan konsep integrasi yang dimaksud, sehingga stakeholder potensial yang terlibat diharapkan dapat memberikan dukungan dan kesepakatan dalam penyusunan keanggotaan dan peran dari tim terpadu tersebut. Pembentukan tim terpadu tersebut saat ini telah terlaksana dengan terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 188.44/533/KPTS/2021 tentang Tim Terpadu Penanganan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 September 2021.

 

Gambar 3. SK Gubernur tentang Tim Terpadu Penanganan Bencana Daerah Sumatera Utara

Tim terpadu tersebut terdiri dari bidang-bidang yang dipimpin oleh seorang koordinator untuk mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing bidang, yang telah ditetapkan fungsi dan perannya dalam setiap fase penanggulangan bencana, yaitu fase pra-bencana, fase tanggap darurat, dan fase pasca bencana..

 

Gambar 4. Struktur Tim Terpadu Penanganan Bencana Sumatera Utara, meliputi tahap pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana

  1. Mengakomodir dukungan organisasi non-pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang berfokus kepada kolaborasi dan koordinasi antar institusi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk fase pra-bencana, tanggap darurat, dan paska bencana dalam bentuk Forum PRB, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/186/KPTS/2022 tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2022 - 2024 pada tanggal 30 Maret 2022.

 

Gambar 4. SK Gubernur tentang Forum PRB Provinsi Sumatera Utara

  1. Melakukan penanganan tematik kawasan rawan bencana, melalui upaya penyusunan Dokumen Kajian Zonasi Penanganan Bencana dan Penempatan Peralatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara pada TA 2021. Dokumen ini menjadi dasar penetapan Zonasi Penanganan Darurat Bencana di Sumatera Utara.

 

Gambar 5. Dokumen Kajian Zonasi Penanganan Bencana dan Penempatan Peralatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara

  1. Meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan waktu respon dalam waktu 3 – 4 jam dan dukungan peralatan/logistik pada saat tanggap darurat. Hal ini dimaksudkan juga sebagai upaya penguatan eksistensi BPBD Kabupaten/ Kota dengan merencanakan Pos Pendamping pada 8 (delapan) zona penanganan darurat yang didasarkan dari hasil Kajian Zonasi Penanganan Bencana dan Penempatan Peralatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Upaya ini telah implementasikan melalui penetapan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor188.44/322/KPTS/2022 tentang Zonasi Wilayah Penanganan Darurat Bencana pada tanggal 11 Mei 2022.

 

Gambar 6. SK Gubernur tentang Zonasi Wilayah Penanganan Darurat di Provinsi Sumatera Utara

  1. Melaksanakan pengkajian risiko dan perencanaan terpadu, melalui upaya-upaya berupa menyiapkan dokumen-dokumen yang diwajibkan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu : Dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) untuk setiap jenis bencana, dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).

 <