Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Peningkatan PAD Pajak Reklame Dengan Metode Door to Door

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Untuk Meningkatkan PAD Kabupaten Karo dalam peningkatan izin reklame di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. 

Manfaat Inovasi :

Menertibkan pajak reklame bagi pelaku usaha dalam pengurusan izin reklame.

Hasil Inovasi :

Jumlah Pengurusan Izin Reklame Meningkat

Waktu Uji Coba : 2022-05-31
Waktu Implementasi : 2022-06-16
Rancang Bangun Inovasi :

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Upaya untuk memastikan apakah penyelenggaraan reklame di lapangan sesuai dengan izin reklame yang diberikan dan menemukan adanya penyimpangan berupa pelanggaran reklame tidak berizin, lokasi dan ukuran reklame yang tidak sesuai izin yang diperbolehkan, untuk dilakukan tindakan korektif berupa penertiban reklame. Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam melakukan pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Diharapkan penyelenggaraan pajak reklame dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karo.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Penertiban konstruksi reklame yang terpasang dalam rangka penataan sehingga tidak mengganggu estetika di sepanjang jalan Kabupaten Karo.
Dan juga telah memberikan batas waktu kepada pengusaha untuk menyelesaikan perizinan dan pembayaran pajak 
"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD dari penerimaan pajak reklame. Selain itu, juga untuk penataan kota Kabupaten Karo.Untuk segaja jenis izin reklame ukuran  ke bawah diterbitkan langsung oleh DPMPTSP. 
"DPMPTSP dan BAPPENDA terus berkolaborasi untuk bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan dan PAD pun terus naik. 
"Penertiban ini dalam rangka penataan  Kota Kabupaten Karo. Penertiban reklame ini adalah salah satu upaya pemkab Karo untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dan juga meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap ketaatan membayar pajak. Kita terus berupaya untuk mencapai target PAD dari potensi pajak reklame di Kabupaten Karo karena itu seluruh pelaku usaha reklame untuk membayar pajak dan penempatannya pun tidak menyalahi aturan dan harus memiliki izin reklame.