Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

a. Memberikan suatu informasi mengenai sebaran LP2B yang ada dimasing- masing Desa.

b. Memberikan informasi mengenai LP2B di Balai Penyuluhan Pertanian agar bisa dan mau mempertahankan lahan pertaniannya.

c. Mengetahui ketersediaan lahan pertanian yang ada di masing- masingKalurahan

d. Teridentifikasinya perubahan fungsi lahan pertanian menjadi fungsi lahanlainnya.

Manfaat Inovasi :

Terbentuknya Peraturan Daerah LP2B akan dilaksanakan pada triwulan pertama di bulan Agustus sampai bulan Desember 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga terbentuk dan disahkannya Peraturan Daerah Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini diharapkan mampu menekan alih fungsi lahan pertanian menjadi fungsi lahan lainnya atau non pertanian.

Hasil Inovasi :

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 1 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 

Waktu Uji Coba : 2022-01-14
Waktu Implementasi : 2022-01-14
Rancang Bangun Inovasi :

Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki wilayah pertanian pangan yang cukup luas. Banyak lahan yang cukup potensial digunakan sebagai lahan pertanian pangan. Namun terjadi cepatnya konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian yang merupakan ancaman terhadap ketahanan dan keamanan pangan. Didasari hal tersebut perlu dilakukan penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terbagi dalam bentuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Penggunaan lahan ini bersaing dengan penggunaan lahan non pertanian karena daerah ini merupakan daerah yang cukup strategis untuk dijadikan lokasi industri. Hal ini didukung dengan dibangunnya Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai tempat keluar masukkanya barang barang ke daerah sekitarnya. Penentuan LP2B dan LCP2B menggunakan teknologi penginderaan jauh berupa citra satelit resolusi tinggi teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG). Produk dari ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 1 Tahun 2022. Pembuatan Perda ini mendukung Perpres No 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dilakukan analisis spasial untuk mengetahui luas lahan sawah eksisting Kabupaten Batu Bara lalu disesuaikan dengan rencana tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Batu Bara. Pasal 9 dalam Perda No 1 Tahun 2022 dalam pasal 9 diatur ketentuan bahwa ada lahan yang dikecualikan bagi lahan yang berada sepanjang jalan nasional sejauh 100 meter dari tepi jalan, sepanjang jalan provinsi sejauh 100 meter dari tepi jala, sepanjang jalan kabupaten sejauh 75 meter dari tepi jalan, sepanjang 30 meter dari tepi jalan, Kawasan perkotaan indrapura, Kawasan perkotaan bagian wilayah perencanaan Kawasan industry kuala tanjung. Pembahasan Perda No 2 Tahun 2022 ini harus transparan dan dipublikasikan sehingga ada transparansi bagi masyarakat. Perda ini juga disosialisasikan kepada penyuluh disetiap desa yang mimiliki wilayah binaan lahan pertanian pangan sehingga penyuluh mengetahui luas lahan pertanian di wilayah kerjanya. Setelah itu, diharapkan penyuluh dapat mensosialisasikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini kepada petani.