Tahapan Inovasi | : | Penerapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Digital | : | Non Digital | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inisiator Inovasi | : | Kepala Daerah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bentuk Inovasi | : | Inovasi Pelayanan Publik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tujuan Inovasi | : | Tujuan diselenggarakannya Kegiatan Perubahan Perilaku adalah dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan melakukan kegiatan pencegahan dengan fokus pada upaya sosialisasi dan edukasi di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan yang menjadi prioritas tertinggi yang terpapar Covid- 19. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan berpijak pada upaya kolaborasi pentahelix berbasis komunitas yang menggandeng semua unsur / aktor komunitas, baik dari unsur Pemerintah termasuk TNI/Polri, Lembaga Usaha, Akademisi, Masyarakat dan Media. Seluruh kegiatan disesuaikan dengan kelokalan yang berada di daerah. Dalam perspektif collaborative governance, bahwa dalam melakukan proses kolaborasi maka yang perlu diperhatikan adalah situasi / kondisi awal masing-masing pihak (starting condition), desain kelembagaan (institutional design) dan dukungan kepemimpinan yang fasilitatif (facilitative leadership). Dengan maksud agar kegiatan Kegiatan Perubahan Perilaku ini dapat berinteraksi dan melakukan edukasi langung kepada publik serta memompa spirit kebersamaan dan atau gotong royong kepada semua unsur pentahelix dalam melawan pandemi Covid-19, khususnya di wilayah kelurahan/kecamatan yang ada di Kota Sumatera Utara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Manfaat Inovasi | : | Pelibatan semua unsur ini seyogyanya dibingkai dalam sebuah kolaborasi yang berbasis komunitas yang mengedepankan prinsip bahwa pada dasarnya disaster is unique and localize termasuk dalam hal dimensi kearifan lokalnya (local wisdom). Secara operasional, kebijakan / program yang bisa dilakukan adalah melakukan aksi bersama dalam sebuah Kegiatan Perubahan Perilaku yang langsung didukung oleh Satuan Tugas Covid-19 Pusat. Kegiatan Perubahan Perilaku tersebut beroperasi selama waktu yang telah ditentukan dengan fokus pada upaya pencegahan dalam rangka memutus mata rantai penularan dengan fokus tugas pada upaya sosialisasi, edukasi dan mitigasi kepada komunitas di seluruh wilayah kecamatan terpapar Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini juga perlu didukung oleh aplikasi pendataan komunitas berbasis teknologi informasi untuk melakukan tracing, seperti aplikasi InaRisk (personal) yang saat ini sudah ada fitur untuk Covid-19. Terlepas dari semua ‘perdebatan’ tentang kebijakan penanganan Covid-19 yang saat ini sedang dan telah bergulir, maka salah satu hal penting dan strategis yang perlu dicermati adalah bahwa percepatan penanganan Covid-19 tidak mungkin hanya bergantung atau bertumpu kepada pemerintah sebagai aktor tunggal dalam implementasinya. Harus ada upaya bersama dan sungguh- sungguh serta melibatkan multi aktor dalam pelaksanaannya. Dalam istilah kebencanaan di Indonesia, multi aktor tersebut populer dengan sebutan pentahelix, yang terdiri pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi dan media. Semua harus bergerak dan berkolaborasi secara sinergis menuju tata kernormalan baru. Dalam perspektif collaborative governance, meskipun masing-masing pihak memiliki ‘starting condition’ yang berbeda, namun perlu diformulasikan rancang bangun kelembagaan (institutional design) yang efektif agar terjalin kolaborasi yang sinergis dalam upaya melakukan pencegahan dan atau memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain itu, berdasarkan pengalaman di lingkup nasional dan daerah, model kepemimpinan fasilitatif (facilitative leadership) seperti apakah yang dapat mendorong kebersamaan semua pihak (pentahelix) menuju tata kenormalan baru. Memperhatikan situasi terkini, dalam prediksi terhadap serangan gelombang ketiga (third wave) dari virus corona, Indonesia ditempatkan sebagai salah satu
negara yang berada dalam wilayah danger zone atau zona bahaya bersama Brazil, Equador, Singapore dan sejumlah negara lannya (lihat infografis). Penggolongan ini harus disikapi secara bijak, khususnya oleh pemerintah dan harus juga lebih “merapatkan barisan” dengan multi-aktor lainnya untuk bersama- sama menghadapi kemungkinan serangan Covid-19 gelombang ketiga. Dan boleh jadi menyebabkan sejumlah dampak yang tidak kalah dahsyat dari serangan sebelumnya.Prediksi yang dirilis oleh Nomura (2020) ini, dalam kebencanaan dapat dianalogikan dengan peringatan dini kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesiapsiagaannya (preparedness). Dengan kesiapsiagaan tersebut maka diharapkan kesadaran publik akan meningkat serta dapat menjadi lebih tangguh dalam menghadapi serangan virus corona daripada masa sebelumnya. Untuk bisa tangguh, maka oleh Maarif (2014) direkomendasikan agar semua pihak untuk dapat meningkatkan kapasitasnya terhadap : (i) akses informasi terhadap ancaman (hazard), (ii) melakukan tindakan antisipasi berdasarkan informasi ancaman yang diperoleh, (iii) memiliki daya proteksi diri, (iv) mempunyai daya adaptasi atas situasi yang ada; dan (v) memliki daya lenting untuk memulihkan diri dari dampak bencana. Angka perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus membaik. Termasuk angka kesembuhan yang terus meningkat dan angka kematian dan kasus positif yang berhasil ditekan. Hal tersebut antara lain karena upaya penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan di daerah ini. Berdasarkan data rekapitulasi minggu ke-1 pada bulan November 2021 yang dibandingkan dengan rekapitulasi minggu ke-4 pada bulan Oktober terdapat peningkatan sebesar 0,19% untuk kesembuhan di wilayah Sumatera Utara dan 0,04% untuk kesembuhan Nasional. Jumlah kasus sembuh per 1 November 2021 sebanyak 102.625 atau meningkat 259 dibanding sepekan yang lalu, meninggal 2.887 atau bertambah 5, dan konfirmasi 105.836 kasus atau meningkat sebesar 65 kasus. Untuk kasus Covid-19 aktif per 01 November 2021 sebesar 324, menurun 199 poin dibanding minggu sebelumnya 523. Provinsi Sumatera Utara berhasil menurunkan positivity rate di bawah 5% (sesuai rekomendasi WHO), yaitu 0,42% per tanggal 23 Oktober 2021 melalui strategi pemberian dukungan dan asistensi serta pelaksanaan pengawasan terhadap penanganan dan pengendalian Covid- 19 yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kab/kota, terutama kab/kota dengan PPKM Level 4 dan 3. Data rekapitulasi minggu ke-1 pada bulan November 2021 di Kota Sumatera Utara sendiri menunjukkan jumlah kasus sembuh sebanyak 46.968 atau meningkat 84, meninggal 917 atau bertambah 1, suspek 59.587 atau meningkat 53 dan konfirmasi 47.999 kasus atau meningkat sebesar 44 kasus di banding sepekan yang lalu. Untuk mendukung upaya penurunan kasus Covid-19 di Sumatera Utara, maka perlu dilaksanakannya kegiatan Perubahan Perilaku, kegiatan nantinya akan melibatkan Pentahelix di Kab/Kota terkait, seperti : unsur Pemerintah, Dunia Usaha, Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Media Massa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Inovasi | : |
Dari hasil pemantauan kegiatan lanjutan perubahan perilaku yaitu pemasangan spanduk dan pembagian panflet oleh para peserta, secara umum para peserta telah dapat dan mampu melakukan pelaporan dan menindaklanjuti apa yang menjadi materi pelatihan, sebagai contoh berikut adalah beberapa hasil monitoring kegiatan melalui aplikasi inarisk |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Waktu Uji Coba | : | 2021-11-23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Waktu Implementasi | : | 2021-08-23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rancang Bangun Inovasi | : | 1.Mekanisme Kegiatan
Adapun proses pengadaan barang dan jasa terkait kegiatan dilakukan pada bulan November dan Desember, dengan kelengkapan meliputi:
Proses Sosialisasi dan Pelatihan Perubahan Perilaku 1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan pembekalan narasumber sebelum dilaksanakanya pelatihan, guna menyamakan arah dan tujuan dari setiap materi.
Pelaksanaan pelatihan dan pembekalan dilakukan di lingkungan sekolah- sekolah yang telah ditunjuk.
2. Peserta Peserta merupakan para siswa dari masing-masing sekolah dan beberapa guru yang mewakilinya, dengan jumlah tiap sekolah antara lain:
Narasumber/instruktur dan Asisten ialah dari BPBD Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
Metode pembelajaran yang digunakan dalam kegiatan ini, terdiri dari beberapa metode pembelajaran, yang diharapkan dapat mampu diserap dan diimplementasikan langsung oleh para peserta, motede-metode tersebut yaitu:
Judul Modul yang digunakan adalah sebagai berikut:
2.KepanitiaanBerdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 094/1386/BPBD/XI/2021 terdapat 15 orang yang ditunjuk sebagai tim yang melaksanakan rangkaian kegiatan ini, adapun 15 orang yang dimaksud ialah:
|