Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI KEGIATAN BANK SAMPAH

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

Tujuan utama pendirian bank sampah adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah dan tujuan bank sampah selanjutnya adalah untuk menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih. Bank sampah juga didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomi.

Manfaat Inovasi :

Bank sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan sebagai berikut.

Manfaat Bank Sampah bagi Lingkungan yaitu,

  1. Membuat lingkungan lebih bersih,
  2. Menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan,
  3. Membuat sampah menjadi Barang Ekonomis.
  4. Mengurangi timbulan/volume sampah dan
  5. Mengurangi pencemaran lingkungan

Manfaat bank sampah untuk masyarakat adalah

Dapat menambah penghasilan masyarakat karena saat mereka menukarkan sampah mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki. Masyarakat dapat sewaktu-waktu mengambil uang pada tabungannya saat tabungannya sudah terkumpul banyak. Imbalan yang diberikan kepada penabung tidak hanya berupa uang, tetapi ada pula yang berupa bahan makanan pokok seperti gula, sabun, minyak dan beras.

Hasil Inovasi :

Hasil inovasi Bank sampah dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan dan menambah pendapat bagi masyarakat dari hasil daur ulang sampah. Membuat sampah menjadi bernilai ekonomi.

Waktu Uji Coba : 2021-01-05
Waktu Implementasi : 2021-04-30
Rancang Bangun Inovasi :

Salah satu permasalahan yang dialami di Kabupaten Batu Bara adalah persampahan. Sampah merupakan salah satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan yang pada akhirnya akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Faktor utama yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi masalah besar bagi Kabupaten Batu Bara adalah pembuangan sampah. Keberadaan sampah di sekitar kita sekarang ini sudah tidak dapat dihindari lagi. Karna, minimnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya membuat lingkungan disekitar kita menjadi terlihat sangat kotor. Hal tersebut tentu membuat kita merasa tidak nyaman. Selain mengotori lingkungan, pembuangan sampah di sembarang tempat juga dapat dijadikan sarang penyakit dan menyebabkan bencana banjir.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup sendiri sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah ini. Diantaranya adalah penempatan tempat sampah di berbagai lokasi, penyelenggaraan program-program peduli lingkungan, pembersihan bantaran sungai, dan lain sebagainya. Akan tetapi, sepertinya upaya-upaya tersebut masih belum berhasil. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya sampah yang berserakan di sekitar kita. Sampah merupakan materi atau zat, baik yang bersifat organik maupun anorganik yang dihasilkan dari setiap aktivitas manusia. Hingga sampai saat ini pengelolaan sampah di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara masih menggunakan konsep lama, yaitu sampah-sampah diangkut menggunakan truk-truk khusus kemudian diangkut dan berakhir ditempat pembuangan Akhir (TPA). Tentu saja upaya yang dilakukan saat ini belum juga mampu untuk dapat menyelesaikan masalah sampah. Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja. Masyarakat dan pelaku usaha sebagai penghasil sampah juga harus bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Untuk mengatasi masalah dibutuhkan program-program pengelolaan sampah agar tidak hanya menjadi timbunan sampah di TPA, tetapi menjadi sesuatu barang yang memiliki nilai guna dan nilai jual.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menemukan ide baru untuk menciptakan sebuah usaha yang dapat menghasilkan uang dan juga membantu mengatasi permasalahan tersebut melalui pembentukan pengelolaan sampah melalui Bank Sampah. Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengumpulan sampah. Bank sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankkan yang dilakukan oleh petugas sukarelawan. Bank sampah berdiri karena adanya keprihatinan masyarakat akan lingkungan hidup yang semakin lama semakin dipenuhi dengan sampah baik organik maupun anorganik. Sampah yang semakin banyak tentu akan menimbulkan banyak masalah, sehingga memerlukan pengolahan seperti membuat sampah menjadi bahan yang berguna serta sampah tersebut diolah menjadi aneka kerajinan, ataupun dijual ke pihak lain untuk dijadikan bahan baku. Pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah ini diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani sampah dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Bank Sampah dibuat dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa prinsip pengelolaan sampah adalah reduce, reuse, dan recycle yaitu mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah sampah. Dengan permasalahan sampah di Kabupaten Batu Bara yang semakin meningkat, keberadaan bank sampah dapat menjadi solusi dalam mengatasi sampah dengan pengumpulan sampah dan pengolahan sampah. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup merupakan lembaga yang menangani tentang persampahan di Kabupaten Batu Bara, termasuk yang ditangani adalah bank sampah.