Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Layanan Digital PLUT UKMSU www.plutsumut.com

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari inovasi ini agar mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan layanan pendampingan, pelatihan, serta informasi terkait pengembangan usaha lainnya yang merupakan program kerja UPT. PLUT Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara. Inovasi ini juga mempermudah UMKM Binaan untuk memasarkan produk-produk yang sudah memiliki kelayakan baik dari segi legalitas, kualitas, dan lainnya.

Manfaat Inovasi :

Inovasi layanan PLUT Digital www.plutsumut.com memiliki manfaat yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik , diantaranya :

a). Manfaat bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

1). Mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara poin ke-3 yaitu mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam pendidikan karena masyarakatnya yang terpelajar, berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing dan mandiri.

2). Meningkatkan kepercyaan masyarakat terhadap Sistem pemerintahan yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum

3). Efisiensi biaya dan waktu dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dimana aktifitas pelayanan menjadi lebih ringkas dan paperless

4). Memperkenalkan layanan PLUT KUMKM Sumatera Utara kepada masyarakat

 

    b). Manfaat bagi Masyarakat Umum

1). Mempermudah akses informasi program pengembangan kewirausahaan bagi usaha pemula

2). Mempermudah masyarakat umum mendapatkan akses produk-produk unggulan KUMKM binaan sehingga dapat meningkatkan jaringan pemasaran dan kerjasama bisnis

3). Mempermudah masyarakat dalam hal akses pendampingan usaha yang dapat dijangkau kapan saja dan dimana saja

c). Manfaat bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

1). Menambah jaringan pemasaran produk-produk Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Binaan sehingga pada ujungnya dapat meningkatkan kinerja penjualan para pelaku Usaha

2). Mempercepat KUMKM mendapatkan informasi program-program promosi, pameran dan pengembangan usaha lainnya

3). KUMKM dapat berkomunikasi langsung via elektronik kepada konsultan pendamping tanpa harus bertemu tatap muka

Hasil Inovasi :

Layanan Digital PLUT UKMSU www.plutsumut.com merupakan inovasi layanan berbasis digital yang berisi tentang informasi layanan PLUT, program promosi dan pemasaran produk KUMKM, kanal promosi dan pemasaran produk UMKM Binaan, Layanan pendampingan usaha digital dimana para pelaku usaha dapat berkomunikasi langsung dengan konsultan pendamping, informasi regulasi usaha dan produk serta informasi lainnya. Layanan PLUT Digital dibuat berdasarkan basis WEB Service yang sangat mudah dioperasikan dan diakses oleh masyarakat umum. Inovasi PLUT UKMSU didesign minimalis dan kekinian sehingga mampu menarik perhatian masyarakat digital terutama kaum milenial.

 

Fitur-fitur dalam PLUT UKMSU www.plutsumut.com :

1.Beranda

Tampilan depan web yang berisi tentang Banner Promosi layanan PLUT , promosi produk unggulan, informasi kontak para pendamping PLUT serta Informasi berita dan Event

2. Tentang

Berisi Informasi Profil PLUT, Visi dan Misi PLUT Sumut, Program-program PLUT serta Struktur Organisasi PLUT

3. Galeri UMKM PLUT

Berisi tentang profil dan kontak galeri PLUT, Kanal Promosi Produk Mitra Galeri PLUT, Informasi Pengurusan Izin Usaha, Informasi prosedur Kurasi

4. UMKM SUMUT

Berisi tentang data UMKM Sumut secara keseluruhan dan data UMKM Sumut Unggulan

5.Berita & Event

Berisi tentang informasi kegiatan harian PLUT

 

Dampak inovasi dari PLUT UKMSU www.plutsumut.com  adalah:

  1. Membantu UMKM Binaan dalam memperluas jaringan pemasaran produk-produk unggulan
  2. Membantu UMKM Binaan dalam mempromosikan produk dan usaha kepada masyarakat umum
  3. Membantu UMKM cepat mendapatkan informasi terkait pengembangan usaha
  4. Membantu Pemerintah dalam percepatan Publikasi program-program dan Kegiatan terkait pengembangan usaha
  5. Web PLUT UKMSU mudah diakses kapan dan dimana saja

 

Kebutuhan SDM sebagai operator :

  1. Admin Web (petugas yang menginput dan mengupload materi informasi, berita, produk umkm, dll)
  2. Design Graphis (Petugas design tampilan web, penyediaan konten-konten promosi produk dan layanan PLUT lainnya)

 

 

 

Waktu Uji Coba : 2021-10-25
Waktu Implementasi : 2021-11-25
Rancang Bangun Inovasi :

1. Latar Belakang

Pusat Layanan Usaha Terpadu atau yang sering disebut PLUT merupakan salah satu program KemenkopUKM RI untuk mendorong UKM naik kelas. PLUT Sumut berada dibawah naungan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam Layanan Pendampingan, Kurasi, Promosi dan Pemasaran KUMKM. Layanan Pendampingan KUMKM merupakan program prioritas pemerintah untuk mempercepat pencapaian UKM naik kelas serta mengurangi kesenjangan Antara jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Disamping pentingnya layanan pendampingan, Layanan pemasaran juga sangat penting untuk membantu pelaku usaha dalam memasarkan produknya sehingga berdampak bagi keberadaan usaha.

Ditengah kepastian akhir dari Pandemi Covid-19 yang memberikan dampak bagi keberlangsungan bisnis pelaku usaha maka digitalisasi merupakan suatu hal yang sangat krusial bagi KUMKM agar selalu mendapatkan jangkauan pelayanan dan mempertahankan keberadaan usahanya. Digitalisasi merupakan perubahan dari sistem konvensional dan efisiensi proses bisnis maupun layanan pemerintah. Era digitalisasi menuntut segala sesuatu dapat dijangkau oleh masyarakat kapanpun dan dimanapun.

Di era digitalisasi, bukan hanya masyarakat yang dituntut untuk beradaptasi terhadap kecepatan tekhnologi informasi akan tetapi Pemerintah dalam hal ini sebagai penyelenggara kegiatan harus dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan yang ada. Kemajuan teknologi saat ini mendorong pemerintah untuk melaksanakan aktifitas pelayanan lebih cepat “jemput bola” sehingga informasi tentang layanan bisa cepat terdistribusi kepada masyarakat. Untuk memenuhi layanan tersebut maka UPT. PLUT berinovasi untuk mempercepat proses pendampingan dan pemasaran produk UMKM binaan melalui layanan PLUT Digital www.plutsumut.co

2.Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah;
  5. PP Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  6. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara
  7. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara

3. Masalah

Dampak dari Pandemi kepada para pelaku usaha sangat signifikan dimana para pelaku UMKM mengeluhkan berbagai hal terutama menyangkut penjualan yang menurun drastis, kesulitan mendapat bahan baku, kesulitan permodalan, pemasaran, produksi serta masalah legalitas yang juga tak kalah pentingnya. Permasalahan yang timbul bukan hanya dari sisi pelaku usaha saja, begitu juga dengan Pemerintah khususnya Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara , terdapat beberapa masalah yang dialami yaitu :

1). Terbatasnya akses pemasaran bagi pelaku usaha sehingga mengakibatkan kapasitas penjualan menurun

2). Rendahnya pengetahuan pelaku UMKM mengenai management usaha yang efektif dan efisien

3). Rendahnya daya saing produk KUMKM akibat dari keterbatasan akses dan pengetahuan mengenai legalitas usaha dan kualitas produk

4). Masyarakat sulit mendapat akses informasi terkait layanan pendampingan usaha, promosi dan pemasaran

5). Terbatasnya anggaran pemerintah dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk-produk unggulan KUMKM Sumatera Utara