Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SISTEM PELAYANAN AKTA PERKWINAN DI GEREJA (SIPALAWIJA)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1.TUJUAN

Inovasi Pelayanan Publik ini bertujuan dan akan memberikan manfaat antara lain :

  1. Memudahkan dan memperlancar proses pelayanan administrasi kependudukan;
  2. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan;
  3. Meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan;
  4. Menunjang pencapaian Visi dan Misi Bupati Humbang Hasundutan;
  5. Memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan administrasi kependudukan.
Manfaat Inovasi :
  1. Memudahkan dan memperlancar proses pelayanan administrasi kependudukan;
  2. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan;
  3. Meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan;
  4. Memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan administrasi kependudukan.
Hasil Inovasi :

Terbitnya dokumen administrasi hasil inoyasi pelayanan, berupa :

  1. Dokumen pendaftaran penduduk;
  2. Dokumen Pencatatan Sipil.

 

Waktu Uji Coba : 2022-01-04
Waktu Implementasi : 2022-02-07
Rancang Bangun Inovasi :

Peningkatan kualitas dan pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan kuałitas layanan administrasi kependudukan pada pełaksanaannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya Gereja.

Mayoritas masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan memeluk agama Kristen dimana Gereja sangat memegang peranan penting dalam mełangsungkan perkawłnan sehingga dianggap penting menjalìn kerjasama pełayanan administrasi kependudukan khususnya pelayanan pencatatan sipil akta perkawinan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan dalam pemberian pelayanannya diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta Undang- undang nomor 2 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana dirubah dengan Undang- undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bentuk kerjasama pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Gereja dibuat dalam satu inovasi pelayanan yaitu inoyasi peiayanan "Sistem Pelayanan Akta Perkawinan di Gereja (SIPALAWIJA)".Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan Inovasi pelayanan "SIPALAWIJA" didukung dengan sarana dan prasarana sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup Pelayanan;

Prasarana pendukung (tempat pelayanan) terdiri dari :

Kantor Pemerintah Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan Sarana pendukung (peralatan dan SDM) terdiri dari :

Personal Computer (PC)

Printer;

-     Scanner;

Jaringan Internet dan Jaringan Internet V-Sat;

Aplikasi SIAK;

Sumber daya manusla yang terampil dan profeslonal.

  1. Hak akses untuk proses pełayanan;

Hak akses yang dapat melaksanakan proses pelayanan adalah Tim yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan;

  1. Hasil pelayanan.

Hasil pelayanan inovasl pelayanan SłPALAWIJA diproses dan dicetak serta diserahkan langsung kepada masyarakat pada saat pelaksanaan dilaksanakan. Adapun hasil inovasi pełayanan yang diterbìtkan yaìtu :

Kutipan Akta Perkawinsn;

Penerbitan kartu Tanda Penduduk Elel‹tronik (KTP-El)

Penerbitan Kartu Kałuarga