Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Kolaborasi Percepatan Perhutanan Sosial

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

TUJUAN

Tujuan utama proyek perubahan adalah Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilaksanakan secara optimal dan dapat dapat meningkatkan kesejahateraan masyarakat, kesimbangan lingkungan, dan dinamika sosial. Untuk mencapai tujuan ini dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan tujuan, yaitu :

1. Tujuan Jangka Pendek

Tujuan jangka pendek akan dicapai dalam waktu 3 (tiga) bulan (masa PKN

2) yaitu mulai bulan Juli s/d September 2022, adalah mempersiapkan kebijakan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pilot project/uji coba penerapan Pengelolaan Perhutanan Sosial di lokasi perhutanan sosial di Desa Parsingguran I Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara. Secara rinci, tujuan ini dicapai melalui rincian hasil pelaksanaan jangka pendek yaitu: Di sahkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Kelompok Kerja Percepatan Pehutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Sumatera Utara, tersedianya draft Instruksi Gubernur tentang Pemanfaatan Kawasan hutan melalui pengelolaan Perhutanan Sosial guna mendukung ketahanan pangan dan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Perhutanan Sosial serta terlaksananya pilot project atau uji coba penerapan pengelolaan perhutanan sosial pada lokasi yang telah ditetapkan.

2. Tujuan Jangka Menengah

Tujuan jangka menengah akan dicapai dalam waktu 6 (enam) bulan, mulai bulan Oktober 2022 s/d Maret 2022, adalah Menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Draft Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Perhutanan Sosial, Meningkatkan level (klasisifikasi) KUPS, Melanjutkan pembinaan pelaksanaan program perhutanan sosial dan Melaksanakan temu usaha produk Perhutanan Sosial. Adapun secara rinci tujuan ini dapat dicapai melalui rincian hasil pelaksanaan jangka menengah yaitu : Tersusunnya Naskah akademik dan Rancangan Draft Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Perhutanan Sosial, Meningkatnya level (klasifikasi) Perhutanan Sosial, Pembinaan pelaksanaan program perhutanan sosial berjalan secara berkesinambungan dan Terbentuknya jaringan pemasaran produk–produk KUPS.

3. Tujuan Jangka Panjang

Tujuan jangka panjang akan dicapai dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan, mulai bulan April 2022 s/d Maret 2024, adalah berlanjutnya program perhutanan sosial secara terpadu dengan adanya pengesahan peraturan daerah tentang fasilitasi perhutanan sosial yang akan mempercepat proses pengelolaan perhutanan sosial menjadi lebih optimal dan target yang dicanangkan dapat terealisasi serta membuat sinergitas antara KPH dan KPS menjadi sinkron dan nantinya dapat menambah kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Secara rinci tujuan ini dapat dicapai melalui rincian hasil pelaksanaan jangka panjang yaitu : Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Utara akan disahkan dan dengan aturan tersebut akan mempermudah proses pengelolaan perhutanan sosial secara terpadu dan membuat hubungan KPH semakin sinergis dengan KPS dengan harapan nantinya akan membuat peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Manfaat Inovasi :

MANFAAT

Penerima manfaat dari proyek perubahan ini terdiri dari pihak eksternal maupun internal.

  1. Pihak eksternal

Pihak eksternal yang menerima manfaat dari proyek perubahan adalah: Perorangan dan Kelompok Masyarakat. Manfaat yang diterima antara lain:

  • Memperoleh hak akses dan hak kelola Perhutanan Sosial
  • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan

2. Pihak internal

Pihak internal yang menerima manfaat dari proyek perubahan adalah:

  1. Pemerintah kabupaten/kota. Manfaat yang diterima antara lain:
    • Meningkatnya pertumbuhan ekonomi
    • Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah
    • Terselenggaranya program pemerintah
    • Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
  2. OPD Terkait di Provinsi Sumatera Utara (Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perkebunan). Manfaat yang diterima anatara lain:
    • Kegiatan pertanian yang terintegrasi melalui agroforestry, silvopastura dan silvofishery
    • Pemanfaatan jasa lingkungan untuk peningkatan pariwisata
  3. Komunitas Lokal. Manfaat yang diterima antara lain:
    • Terpeliharanya tradisi kebudayaan/kearifan lokal
    • Meningkatnya rasa tanggung jawab, kebersamaan, dan gotong royong
Hasil Inovasi :

Proyek Perubahan Percepatan Program Perhutanan Sosial dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu program dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang mendukung program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan bertujuan membuat masyarakat di sekitar kawasan hutan memperoleh Hak Akses dan Hak Kelola dalam Pengelolaan kawasan hutan. Adapun dengan Percepatan Perhutanan Sosial ini mampu membuat Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah ketahanan pangan baru di Provinsi Sumtera Utara.

Waktu Uji Coba : 2021-01-01
Waktu Implementasi : 2021-01-01
Rancang Bangun Inovasi :

Dinas Kehutanan provinsi mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan urusan bidang kehutanan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi. Setelah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 48 tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan UPT Pengelola Taman Hutan Raya Bukit Barisan. Berdasarkan Pergub tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Sumut menyelenggarakan fungsi: perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pengelolaan hutan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, serta pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

Pengelolaan PS bukan urusan hanya sebatas pemberian izin kepada masyarakat atau mengeluarkan Surat Keputusan kepada masyarakat, tapi yang paling penting adalah adanya kolaborasi dan pendampingan untuk program-program lanjutan. Kolaborasi dan pendampingan ini penting agar masyarakat pengelola skema PS betul-betul memiliki kemampuan dalam manajemen pengelolaan PS. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa ada banyak aspek dalam bisnis pengelolaan PS yang bisa dilakukan. Selain usaha hasil hutan kayu (HHK) dan industri kayu rakyat, ada juga usaha agroforestri, bisnis ekowisata, bisnis agrosilvo pastoral, bioenergi, hingga bisnis hasil hutan non kayu (HHNK). Di sisi lain, pada saat ini areal pengelolaan PS belum termanfaatkan untuk peningkatan ketahanan pangan seperti aktivitas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi (koordinasi lembaga dan berbagai organisasi untuk merealisasikan solusi), pendampingan, dan bimbingan teknis secara komprehensif dan terintegrasi kepada kelompok masyarakat yang sudah mendapat persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (sering disebut Kelompok Perhutanan Sosial atau KPS) agar mereka benar- benar optimal dalam menjalankan program pengelolaan Perhutanan Sosial. Guna mendukung keberhasilan program pengelolaan Perhutanan Sosial tersebut maka perlu dibuat Rancangan Proyek Perubahan Percepatan Program Pengelolaan Perhutanan Sosial Dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Provinsi Sumatera Utara.