Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIBASA (Sistem Informasi Bantuan Sarana)

Tahapan Inovasi : Uji Coba
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Meningkatkan jumlah KUMKM yang mengakses bantuan sarana usaha dalam rangka pengembangangan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di Sumatera Utara serta Meningkatkan Kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penyaluran bantuan sarana usaha KUMKM

 

Manfaat Inovasi :

1. Manfaat bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Mewujudkan visi misi provinsi sumatera utara yang maju, aman dan bermartabat;

2. Manfaat Bagi  Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara

- Mempermudah OPD untuk menyampaikan informasi kepada masyarkat terkait informasi bantuan yang tersedia

- Mempermudah OPD dalam menghimpun dokumen dan data terkait Permohonan Bantuan dari masyarakat

- Menjadi Wadah bagi OPD untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat seta meningkatkan kepercayaan dalam hal transparansi penyaluran bantuan kepada seluruh stakeholder

2. Manfaat Bagi Masyarakat

- Memudahkan UMKM dan Stakeholders menyampaikan permohonan bantuan sarana usaha

- Memudahkan UMKM dalam mendapatkan informasi terkait ketersediaan bantuan

- Mendukung Efisiensi dan Efektivitas UMKM dalam menyampaikan permohonan bantuan sarana usaha

3. Manfaat bagi Auditor

- Mempermudah Auditor dalam Pemeriksaan dan Pengawasan Penyaluran bantuan kepada masyarakat

 

 

Hasil Inovasi :

SIBASA (Sistem Informasi Bantuan Sarana) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan inovasi penggunaan teknologi informasi di bidang pelayanan fasilitasi bantuan sarana yang berfokus pada proses permohonan bantuan sarana kumkm. Proses permohonan bantuan selama ini dilakukan masih dengan mengantar langsung berkas-berkas dari pelaku umkm ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara ataupun menitipkan kepada Aparatur Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara yang sedang melaksanakan tugas ke Kabupaten/Kota. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan bantuan. Kemudian dengan adanya aplikasi ini akan mempermudah proses perencanaan serta memudahkan pelaku KUMKM menyampaikan permohonannya.

 

Dampak inovasi dari aplikasi SIBASA KUMKM adalah:

  1. Aplikasi SIBASA KUMKM memuat informasi tata cara mengajukan permohonan bantuan dan menginput sendiri permohonan bantuan;
  2. Pelaku KUMKM mengusulkan bantuan sarana sesuai dengan kebutuhannya ;
  3. Aplikasi SIBASA KUMKM di buat berdasarkan basis web service, yang sangat mudah dioperasikan;
  4. Kemudahan Tim verifikasi dalam memverifikasi permohonan bantuan
  5. Aplikasi sibasa kumkm menjadikan informasi bantuan mudah di akses secara realtime oleh siapa saja, kapan pun dan dimana saja lewat web internet.
  6. Aplikasi sibasa dilengkapi denga referensi data aturan yang dibutuhkan oleh KUMKM dan stake holders

WEB SIBASA dapat diakses melalui : http://vps.apacari.co.id/sibasa/

Waktu Uji Coba : 2022-06-01
Waktu Implementasi : 2022-08-01
Rancang Bangun Inovasi :

1. Latar Belakang

A. Dasar Hukum

  1. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah;
  5. PP Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  6. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara
  7. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara

B. Permasalahan

Sebagai jenis usaha yang berdiri sendiri, perkembangan UMKM sangat tergantung pada penjualan. Sementara di masa pandemi kondisi ekonomi masyarakat semakin menurun akibat adanya kebijakan PPKM serta PHK yang banyak terjadi di perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan masalah tersendiri bagi para pelaku UMKM sehingga harus benar-benar berjuang agar bisa tetap bertahan dan mendatangkan pendapatan meskipun omzetnya menurun secara drastis. Adapun beberapa masalah yang dihadapi UMKM di masa pandemi antara lain adalah: 1) Menurunnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang semakin sulit, dimana banyak diantara masyarakat yang menjadi korban PHK dan tidak memiliki penghasilan tetap; 2) Adanya hambatan dalam pendistribusian akibat kebijakan PPKM yang diterapkan di beberapa wilayah; 3) Kesulitan dalam mengakses pinjaman modal dari bank sehingga banyak diantara pelaku usaha yang meminjam modal pada pihak lain dengan bunga yang tinggi; dan 4) Kesulitan dalam mendapatkan bahan baku serta terhambatnya produksi karena keterbatasan sarana.

 

Terkait dengan permasalahan tersebut, maka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara berupaya untuk memulihkan kondisi ekonomi pelaku usaha melalui berbagai macam program bantuan. Salah satu program yang sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha adalah Pemberian Bantuan Sarana Usaha. Bantuan sarana usaha ini secara khusus diperuntukkan bagi para pelaku UMKM dan koperasi dengan tujuan agar kondisi ekonomi KUMKM bisa pulih dan kembali produktif.

 

Selama ini proses pengajuan permohonan dilakukan KUMKM melalui surat menyurat yang disampaikan langsung para UMKM ke kantor dinas ataupun melalui dinas yang membidangi koperasi dan ukm kabupaten/kota di Sumatera Utara. Namun jumlah umkm yang besar dan tersebar, cukup menyulitkan bagi umkm untuk memperoleh informasi dan mengakses bantuan sarana tersebut. Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini yang telah memasuki semua bidang kehidupan masyarakat, menuntut seluruh elemen termasuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara untuk memanfaatkan teknologi informasi agar lebih efektif dan efisien serta memudahkan pekerjaan dan masyarakat khususnya KUMKM.

Penerapan Web SIBASA (Sistem Informasi Bantuan Sarana)  dapat menjadi solusi bagi Pemerintah dan Masyarakat dalam hal Management Penyaluran Bantuan Sarana Usaha sehingga program penyaluran bantuan dapat menjadi lebih Efektif dan Efisien.