Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Adapun tujuan dari pembuatan aplikasi ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Proses penyaluran yang akuntabel dan transparan;
  2. Mempercepat proses pendaftaran;
  3. Arsip digital yang terjaga;
  4. Efesiensi anggaran belanja
  5. Menghindari potensi korupsi dan double catat caloan penerima manfaat
Manfaat Inovasi :

Inovasi SIRTU memiliki manfaat yang sangat strategis dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, yaitu :

  1. Meningkatkan hubungan antara pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota karena Informasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH diperoleh dengan lebih mudah
  2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota karena adanya transparansi Kegiatan Rehabilitasi RTLH
  3. Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarkat yang membutuhkan, karena memperoleh Informasi kegiatan dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, tanpa perluh datang kantor Dinas PKP Provsu
  4. Tersedianya Informasi Kegaiatan Rehabilitasi RTLH yang mudah diakses masyarakat melalui internet sehingga memudahkan masyarakat untuk mengambil keputusan yang benar
  5. Pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien tanpa proses birokrasi yang Panjang seperti opini yang terjadi dalam masyarakat
Hasil Inovasi :

Inovasi SIRTU (Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni) merupakan suatu terobosan dalam kegiatan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara dalam Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Waktu Uji Coba : 2022-08-23
Waktu Implementasi : 2022-09-09
Rancang Bangun Inovasi :

Perumahan dan Kawasan permukiman merupakan suatu sarana struktur fisik yang memiliki fungsi sebagai suatu tempat tinggal bagi setiap orang guna mendukung kesejahteraan dan taraf kehidupan masyarakat. Konsep lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat tentunya juga sangat berpengaruh untuk meningkatkan kesehatan yang optimum. Hal tersebut diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karena itu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara bertekat memperbaiki dan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena rumah merupakan sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat bagi semua orang. Tekat tersebut merupakan salah satu misi Gubernur Sumatera Utara “Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Kehidupan Karena Memiliki Iman dan Taqwa, Tersedianya Sandang Pangan yang Cukup, Rumah yang Layak, Pendidikan yang Baik, Kesehatan yang Prima, Mata Pencaharian yang Menyenangkan, serta Harga-Harga yang Terjangkau”, guna mendukung visi : “Sumatera Utara yang Maju Aman dan Bermartabat”.

Menciptakan rumah layak huni adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam melaksanakan misi di atas untuk mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan. Salah satu indikator capaian kinerja Dinas PKP Provsu adalah akses rumah layak huni dengan Kegiatan Strategis Daerah Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dalam melaksanakan Kegiatan Strategis ini sangat diperlukan data RTLH yang akurat, sehingga kegiatan yang dilakukan menjadi tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang akurat akan memberikan informasi yang jelas.

 

 

 

Pengelolaan data RTLH yang telah berlangsung selama ini masih bersifat konvensional dan manual sehingga perlu ditingkatkan agar sejalan dengan konsep E-Government yang mengacuh kepada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang pemerintahan. Teknologi informasi dan komunikasi adalah sebuah media-alat bantu yang digunakan untuk transfer data, baik itu untuk memperoleh suatu data / informasi maupun memebrikan informasi kepada orang lain serta dapat digunakan sebagai alat berkomunikasi baik satu arah maupun dua arah. Pekembangan teknologi informasi dan komunikasi ini telah mempengaruhi cara dan alat kerja instansi pemerintah dalam mutu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mendukung tata kelola pemerintah yang baik telah melakukan inovasi sebagai upaya untuk mengetahui secara berkelanjutan informasi rumah tidak layak huni pada Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dalam Aplikasi SIRTU (Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni).