Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SICANTIK CLOUD

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan diciptakannya inovasi Aplikasi SICANTIK untuk publik adalah sebagai berikut:
1. Efesiensi dan efektivitas Pelayanan Perizinan;
2. Akuntabilitas Pelayanan perizinanan;
3. Kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat;
4. Mendukung pengambilan keputusan/ kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui;

Sedangkan sasaran diciptakannya inovasi tersebut adalah:
1. Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan
2. Masyarakat Kabupaten Dairi yang memerlukan perizinan daerah.

Tujuan diciptakannya inovasi Aplikasi SICANTIK untuk publik adalah sebagai berikut:
1. Efesiensi dan efektivitas Pelayanan Perizinan;
2. Akuntabilitas Pelayanan perizinanan;
3. Kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat;
4. Mendukung pengambilan keputusan/ kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui;

Sedangkan sasaran diciptakannya inovasi tersebut adalah:
1. Organisasi Perangkat Dareah yang memberikan layanan dibidang perizinan
2. Masyarakat Kabupaten Dairi yang memerlukan perizinan daerah.
 

Manfaat Inovasi :

Manfaat Penggunaan Sicantik Cloud :

1. Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Perizinan,

2. Akuntabilitas Pelayanan Perizinan,

3. Kemudahan dan Kenyamanan bagi masyarakat,

4. Peningkatan Produktivvitas Pegawai,

5. Mendukung pengambilan keputusan / kebijakan yang lebih cepat.  

 

Hasil Inovasi :

Dengan aplikasi Sicantik Cloud, pelayanan perizinan kepada 20 (dua puluh) jenis izin, 18 (delapan belas) diantaranya izin berbagai Tenaga Medis yang semula diterbitkan secara manual, sejak  Januari s/d Maret 2021 telah dilayani secara elektronik. Izin praktek dimaksud antara lain :

1. Surat Izin Praktik Dokter,

2. Surat Izin Paktik Dokter Spesialis,

3. Surat Izin Paktik Dokter Gigi,

4. Surat Izin Paktik Dokter Gigi Spesialis,

5. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA),

6. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK),

7. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM),

8. Surat Izin Kerja Perekan Medis (SIK Perekam Medis),

9. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR),

10. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi(SIPTGz),

11. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitaian  (SIKTS),

12. Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA),

13. Surat Izin Praktik Optometris (SIP-O),

14. Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIP-RO),

15. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIK-RO),

16. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKO),

17. Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF), 

18. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM),

19. Izin Penggunaan dan Pemanaatan Tanah,

20. Izin Mendirikan Bangunan,

 

 

 

Waktu Uji Coba : 2021-01-22
Waktu Implementasi : 2022-04-24
Rancang Bangun Inovasi :

Pergeseran menuju era digitalisasi dan globalisasi sesuai perkembangan teknologi informasi merupakan tantangan kemajuan zaman yang perlu direspons cepat oleh pemerintah sehingga menghasilkan strategi yang tepat dalam pelaksanaan modernisasi pelayanan publik yang diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan wajib melakukan inovasi.  Pelaksanaan pembangunan yang inovatif akan meningkatkan pelayanan pemberdayaan masyarakat pertumbuhan ekonomi dan daya saing yang semakin tinggi Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat 

Inovasi adalah pengembangan sekaligus implementasi atas gagasan baru yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu Inovasi sebagai salah satu sumber tenaga untuk meningkatkan pelayanan dan bersaing dalam menghadapi kompetisi baik di lingkungan nasional maupun
internasional. Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi Selain Pergeseran menuju era digitalisasi dan globalisasi sesuai perkembangan teknologi informasi merupakan tantangan kemajuan zaman yang
perlu direspons cepat oleh pemerintah sehingga menghasilkan strategi yang tepat dalam pelaksanaan modernisasi pelayanan publik yang diharapkan oleh masyarakat Oleh karena itu pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan wajib melakukan inovasi Pelaksanaan pembangunan yang inovatif akan meningkatkan pelayanan pemberdayaan masyarakat pertumbuhan
ekonomi dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat