Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Pelayanan Perekaman dan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pada Kecamatan Di Kabupaten Simalungun

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP-el pada Kecamatan di Kabupaten Simalungun merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang bertujuan memberikan pelayanan administrasi kependudukan yaitu perekaman dan pencetakan KTP-el kepada masyarakat Kabupaten Simalungun.

Manfaat Inovasi :

Luasnya wilayah Kabupaten Simalungun dan masih belum optimalnya pelayanan administrasi kependudukan sehingga membuat masyarakat Kabupaten Simalungun kesulitan dalam melakukan perekaman KTP-el dan mendapatkan KTP-el.

 

Dengan adanya inovasi pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el pada 10 Kecamatan di Kabupaten Simalungun sebagai berikut :

  1. Bandar;
  2. Bosar Maligas;
  3. Dolok Silau;
  4. Girsang Sipangan Bolon;
  5. Purba;
  6. Siantar;
  7. Sidamanik;
  8. Tanah Jawa;
  9. Tapian Dolok; dan
  10. Ujung Padang.

maka masyarakat Kabupaten Simalungun mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekaman KTP-el dan mendapatkan KTP-el tanpa harus jauh datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya.

Hasil Inovasi :

Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP-el pada Kecamatan di Kabupaten Simalungun berjalan dengan baik dan manfaat nya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Simalungun.

Waktu Uji Coba : 2022-05-30
Waktu Implementasi : 2022-06-08
Rancang Bangun Inovasi :

Kabupaten Simalungun adalah wilayah Administrasi Pemerintahan yang terletak di Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan secara territorial sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir, dan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Karo.

 

Kabupaten Simalungun memiliki luas wilayah 4.372,86 km². Kondisi geografis yang luas dan kompleks seperti kondisi daerah yang berbukit – bukit, akses jalan yang masih sulit dilalui, serta ketersediaan jaringan internet yang masih susah diperoleh di beberapa wilayah Desa/Nagori, kemudian disusul dengan keterjangkauan sarana dan prasarana lainnya sangat berpengaruh terhadap pemerataan pembangunan dan pendidikan.

 

Secara garis besar jumlah penduduk di Kabupaten Simalungun yang tersebar di 32 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 386 Desa/Nagori adalah sebanyak .

 

Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut di atas, maka Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun melalui visi misi nya yaitu Rakyat Harus Sejahtera ingin meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada masyarakat dan memudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP-El yang bertujuan untuk memberikan perlindungan,        pengakuan dan status   hukum bagi setiap penduduk di Kabupaten Simalungun dan mendekatkan pelayanan Administrasi Kependudukan lebih dekat dengan masyarakat melalui Pelayanan Perekaman dan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Simalungun yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelayanan Perekaman dan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada Kecamatan di Kabupaten Simalungun.

 

Adapun Instansi pelaksana dalam melakukan percepatan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el di 10 (sepuluh) kecamatan, sebagai berikut :

  1. Kecamatan Bandar;
  2. Kecamatan Bosar Maligas;
  3. Kecamatan Dolok Silau;
  4. Kecamatan Girsang Sipangan Bolon;
  5. Kecamatan Purba;
  6. Kecamatan Siantar;
  7. Kecamatan Sidamanik;
  8. Kecamatan Tanah Jawa;
  9. Kecamatan Tapian Dolok; dan
  10. Kecamatan Ujung Padang.