Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Integrasi Penanggulangan Bencana Sumatera Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

Tujuan inovasi adalah “menjadikan BPBD Provinsi Sumatera Utara sebagai BPBD Provinsi terbaik di Indonesia dalam hal penanganan bencana” melalui rangkaian program dan kegiatan yang sistematis, sinergis, dan terpadu antar stakeholder terkait.

Pencapaian tujuan utama tersebut dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan tujuan, yaitu:

  1. terbangunnya komitmen dan kesepakatan dengan stakeholder penanggulangan bencana;
  2. terlaksananya komitmen dan kesepakatan dengan seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam upaya penanggulangan bencana sejak dini dengan penggunaan alat deteksi dini; dan 
  3. berfungsinya Command Center, sebagai pusat sistem peringatan dini dan pelaporan pemantauan kejadian bencana yang bersifat real-time dengan kelengkapan alat deteksi dini untuk setiap jenis bencana dalam rangka mendukung kebijakan Satu Data Bencana Terintegrasi, sehingga dapat menjadi best-practice untuk BPBD Provinsi lainnya.
Manfaat Inovasi :

Manfaat yang diharapkan diperoleh dalam proses dan pasca implementasi Integrasi Penanggulangan Bencana Sumatera Utara ini adalah:

  1. terbangunnya kerjasama, koordinasi, dan sinergi antar stakeholder sejak dini (sebelum terjadi bencana);
  2. penanganan bencana menjadi lebih responsif dan terpadu;
  3. upaya evakuasi dapat dilakukan lebih dini; dan
  4. dampak dari suatu kejadian bencana, khususnya korban jiwa dan kehilangan harta benda dapat diminimalisir.

Penerima manfaat utama dari implementasi Integrasi Penanggulangan Bencana Sumatera Utara ini adalah masyarakat, khususnya di wilayah terdampak bencana. Namun demikian, penerima manfaat dari sisi pemerintah dapat diidentifikasi terdiri dari pihak internal maupun eksternal, yaitu:

  1. Pihak internal

Pihak internal yang menerima manfaat dari proyek perubahan adalah:

  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk Organisasi Perangkat Daerah

Manfaat yang diterima:

  • Mendapatkan data dan informasi yang akurat sebelum mengambil kebijakan/ keputusan;
  • Mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja karena data yang memadai;
  • Mempermudah dalam melakukan audit kinerja; dan
  • Mempermudah dalam melakukan pengawasan.
  1. BPBD Provinsi Sumatera Utara

Manfaat yang diterima:

  • Data yang terintegrasi dari pangkalan data Command Center;
  • Tersedianya data ter-update dari pangkalan data Command Center;
  • Mendapatkan data dan informasi yang mudah serta akurat sebelum menyampaikan laporan kepada pengambil kebijakan/ keputusan;
  • Efisiensi dan efektivitas dan tepat sasaran kerja; dan
  • Mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja.
  1. Pihak eksternal

Pihak eksternal yang menerima manfaat dari proyek perubahan ini untuk tahap awal dapat diidentifikasi adalah dari BPBD Kabupaten/Kota dan Institusi Kementerian/Lembaga yang memiliki kaitan langsung dengan penanggulangan/penanganan bencana, seperti : BBMKG, PVMBG, dan Kantor SAR, termasuk TNI-Polri, serta Organisasi Relawan Peduli Bencana.

Manfaat yang diterima:

  • Hubungan komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah terbangun dengan Pemerintah Provinsi melalui BPBD akan menjadi lebih baik dan pembagian peran masing-masing stakeholder dapat lebih dipertegas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;
  • Dengan keterbatasan kemampuan alokasi anggaran dari masing-masing institusi, pengelolaan sumber daya yang ada dapat dilakukan secara lebih sinergis;
  • Kemampuan SDM dari masing-masing institusi dapat bersifat saling mengisi kekurangan institusi lainnya; dan
  • Tersedianya sumber informasi yang sama (Satu Data Bencana Terintegrasi).
Hasil Inovasi :
  1. Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Bencana Daerah Sumatera Utara
  2. Penyelenggaraan Apel Gabungan Siaga Bencana
  3. Pembuatan Dokumen Kajian Zonasi Penanganan Bencana dan Penempatan Peralatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara
  4. Penetapan Zonasi Wilayah Penanganan Darurat di Provinsi Sumatera Utara
  5. Pembentukan Forum PRB Provinsi Sumatera Utara
  6. Melaksanakan pembangunan aplikasi / sistem informasi peringatan dini (BERES) yang bersifat real-time
Waktu Uji Coba : 2021-07-27
Waktu Implementasi : 2021-10-15
Rancang Bangun Inovasi :

Langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh hasil pencapaian secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dari Integrasi Penanggulangan Bencana Sumatera Utara ini adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk Tim Efektif yang beranggotakan 25 orang, terdiri dari unsur BPBD Provinsi Sumatera Utara, Bappeda Provinsi Sumatera Utara, BPKAD Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan unsur lain yang dipimpin langsung oleh Inovator. Tim Efektif ini terbagi dalam 2 (dua) sub tim yaitu Tim Operasional dan Tim Teknis. Secara prinsip, tugas-tugas Tim Operasional adalah berkaitan dengan dukungan konsultasi dan koordinasi, serta membangun komunikasi dan komitmen dengan stakeholder potensial dan melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyusunan program kegiatan dalam setiap tahapan pelaksanaan. Sementara itu, tugas dari Tim Teknis ini adalah membantu dan mendukung terkait hal teknis (rekomendasi, konsep, sistematika) yang diperlukan dalam membangun sistem berbasis IT untuk aplikasi peringatan dini dan simulasinya untuk proyek perubahan.
  2. Mengidentifikasi dan mengintegrasikan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanggulangan bencana ke dalam suatu Tim Terpadu Penanggulangan Bencana tingkat Provinsi. Upaya ini diinisiasi melalui rapat pendahuluan untuk menyampaikan gagasan dan konsep integrasi yang dimaksud, sehingga stakeholder potensial yang terlibat diharapkan dapat memberikan dukungan dan kesepakatan dalam penyusunan keanggotaan dan peran dari tim terpadu tersebut. Rapat ini dihadiri oleh 42 orang dengan agenda pembahasan rancangan Keputusan Gubernur tentang Tim Terpadu Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan tim terpadu tersebut saat ini telah terlaksana dengan terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 188.44/533/KPTS/2021 tentang Tim Terpadu Penanganan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 September 2021. Tim terpadu tersebut beranggotakan 111 unsur jabatan yang terdiri dari bidang-bidang yang dipimpin oleh seorang koordinator untuk mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing bidang dengan menetapkan fungsi dan perannya dalam setiap fase penanggulangan bencana, yaitu fase pra-bencana, fase tanggap darurat, dan fase pasca bencana.
  3. Menginisiasi pelaksanaan Apel Gabungan Siaga Bencana sebagai salah satu bentuk komitmen seluruh stakeholder penanggulangan bencana. Kegiatan apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara dan dihadiri oleh Forkopimda. Dalam Apel Gabungan ini, stakeholder dari pemerintah dan non-pemerintah hadir dengan mengikutsertakan peralatan penanggulangan bencana yang dimiliki.
  4. Mengakomodir dukungan organisasi non-pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang berfokus kepada kolaborasi dan koordinasi antar institusi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk fase pra-bencana, tanggap darurat, dan paska bencana dalam bentuk Forum PRB. Rapat pembentukan dan penyusunan keanggotaan Forum PRB tersebut dihadiri oleh 78 orang yang berasal dari 64 organisasi/institusi/lembaga yang diundang. Forum PRB tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/186/KPTS/2022 tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2022 - 2024 pada tanggal 30 Maret 2022.
  5. Melakukan penanganan tematik kawasan rawan bencana, melalui upaya penyusunan Dokumen Kajian Zonasi Penanganan Bencana dan Penempatan Peralatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara pada TA 2021. Dokumen ini menjadi dasar penetapan Zonasi Penanganan Darurat Bencana di Sumatera Utara. Disamping itu, dari kajian yang dilakukan juga menghasilkan identifikasi kebutuhan peralatan di setiap zona berdasarkan jenis bencana yang dominan terjadi. Hasil identifikasi ini memudahkan BPBD Provinsi Sumatera Utara dalam merencanakan kebutuhan peralatan dan besaran alokasi anggarannya.
  6. Meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan waktu respon dalam waktu 3 – 4 jam dan dukungan peralatan/logistik pada saat tanggap darurat. Hal ini dimaksudkan juga sebagai upaya penguatan eksistensi BPBD Kabupaten/ Kota dengan merencanakan Pos Pendamping pada 8 (delapan) zona penanganan darurat yang didasarkan dari hasil Kajian Zonasi Penanganan Bencana dan Penempatan Peralatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Upaya ini telah implementasikan melalui penetapan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor188.44/322/KPTS/2022 tentang Zonasi Wilayah Penanganan Darurat Bencana di provinsi Sumatera pada tanggal 11 Mei 2022.
  7. Melaksanakan pengkajian risiko dan perencanaan terpadu, melalui upaya-upaya berupa menyiapkan dokumen-dokumen yang diwajibkan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu : Dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) untuk setiap jenis bencana, dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Untuk dokumen Rencana Kontinjensi Banjir, telah dilakukan pembahasan draft awal yang dihadiri oleh 27 peserta dari dari 17 organisasi/institusi/lembaga yang diundang.
  8. Melaksanakan pengembangan sistem informasi, melalui upaya berupa membangun sistem informasi aplikasi peringatan dini (BERES) yang bersifat real-time secara terpusat di Command Centre BPBD Provinsi Sumatera Utara, untuk memperluas penyebaran informasi kejadian bencana, meningkatkan waktu respon penanggulangan bencana, dan pelaporan kejadian di wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini dalam proses penyusunan dan ditargetkan selesai pada TA 2022.