Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

REGISTRASI ONLINE MEDIA MASSA DI SERGAI

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

Inovasi ini memiliki tujuan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis TIK, sesuai dengan visi Dinas Kominfo sendiri. Dalam konteks ROMS  sebagai sebuah inovasi, pemaksimalan penggunaan TIK sangat mendukung peningkatan kualitas proses kerja sama antara Pemkab Sergai dengan lembaga media massa. Mekanisme kerja sama dapat berjalan lebih efisien, efektif dan transparan selain tentunya didukung dengan persyaratan atau kualifikasi ketat yang ditetapkan oleh Dinas Kominfo.

Manfaat Inovasi :

Penggunaan ROMS  dalam proses registrasi ini memberikan manfaat yang cukup signifikan bagi kedua belah pihak, baik penyelenggara maupun user. Manfaat yang diperoleh lewat peralihan mekanisme registrasi kerja sama dari manual ke berbasis online sangat siginifikan. Yang paling utama tentu meringkas alur birokrasi karena proses pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja lewat proses yang mudah, ringkas dan ekonomis. Hal  ini juga akan memiliki dampak lanjutan positif terhadap aspek lain seperti mendukung penerapan protokol kesehatan (prokes), menggalakkan pemerintahan berbasis paperless, menghemat penggunaan ruang penyimpanan dokumen fisik sampai meningkatkan keamanan dan kelestarian dokumen berbasis digital dan tentunya hemat anggaran.

Hasil Inovasi :

Pasca dilaksanakannya registrasi kerja sama Pemkab Sergai dengan perusahaan media, terjaring 104 perusahaan media yang memenuhi ketentuan. 104 perusahaan media ini kemudian lanjut memasuki tahap penandatanganan SPKS. 105 perusahaan media tersebut terdiri dari 3 kelompok atau platform, yaitu online sebanyak 83, cetak (harian & mingguan) sebanyak 16 dan media elektronik ada 5. Untuk selanjutnya, ke 104 perusahaan media tersebut akan menandatangani SPKS di Kantor Dinas Kominfo dengan ketentuan pembagian jadwal demi memastikan berjalannya protokol kesehatan (prokes).

Waktu Uji Coba : 2020-10-16
Waktu Implementasi : 2020-12-01
Rancang Bangun Inovasi :

Ketersediaan informasi publik adalah unsur utama dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Hal  ini sendiri sudah diatur di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F yang isinya “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

 

Dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) sendiri, tersedia dan terbukanya informasi publik terkait aktivitas pemerintah dalam proses kerja dan   pelayanannya terhadap masyarakat, dibuktikan dengan serangkaian kebijakan dan pelaksanaan mekanisme.

Kebijakan dan pelaksanaan mekanisme tersebut antara lain dilakukan lewat pemaksimalan saluran atau media publikasi resmi Pemkab Sergai baik secara cetak, online maupun elektronik. Ketiga saluran tersebut dikelola secara maksimal oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, terkhusus pada Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Adapun media yang digunakan antara lain buletin cetak yang didistribusikan secara rutin sebulan sekali, lalu radio resmi “Sergai FM”  yang dapat diakses di saluran 92.5 Mhz. Ada pula disediakan portal media online yang berisi rilis  atau berita, infografis, hingga video berita berkaitan dengan kegiatan Pemkab Sergai yang dapat diakses oleh masyarakat di https://mediacenter.serdangbedagaikab.go.id/. Pemanfaatan sosial media juga terlaksana dengan dibuatnya akun resmi Pemkab Sergai di Facebook dan Instagram untuk menjangkau cakupan masyarakat yang lebih luas dan menjamin terpenuhinya kebutuhan informasi.

Tidak hanya itu, Pemkab Sergai lewat Dinas Kominfo juga mendukung keterbukaan informasi publik yang melibatkan lembaga pers. Hal  ini dibuktikan dengan kerjasama positif yang dibangun oleh Pemkab Sergai dengan lembaga jurnalistik berbagai platform (cetak, online dan elektronik). Kerja sama ini sendiri tertuang dalam Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor  17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Dengan Media Massa. Dalam Perbub ini dijelaskan jika kerja sama antara Pemkab Sergai dengan Media Massa yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dilandasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, saling menguntungkan dan memajukan, kerja sama dibangun untuk kepentingan umum, keterkaitan yang dijalin atas dasar saling membutuhkan, keberadaan kerja sama saling memperkuat pihak-pihak yang terlibat, kepastian hukum, dan tertib penyelenggara Pemerintah Daerah. Dalam SPKS ini, sekurang-kurangnya termuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu pelaksanaan, pendanaan, pembayaran, force majeure, dan penyelesaian perselisihan. Untuk menjamin kredibilitas, unsur media massa yang dapat SPKS adalah media massa yang telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan verifikasi oleh tim  verifikasi. Kerja sama ini sendiri dilakukan untuk penyebarluasan informasi kegiatan pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah dalam berbagai bentuk meliputi advetorial, galeri foto, penayangan banner dan liputan.

Proses registrasi dilakukan dengan mengisi data perusahaan media, melengkapi kelengkapan administrasi perusahaan atau penerbit yang meliputi beberapa dokumen di antaranya daftar isian, Akta Pendirian dan Perubahan terakhir Perusahaan dari Notaris, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Bidang Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah, Surat Keterangan Domisili Media yang diterbitkan oleh Perusahaan, Nomor  Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, SPT  Tahunan terakhir dan Referensi Bank dan Nomor  Rekening Bank.