Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

APLIKASI SANTUNAN DUKA

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari pengembangan inovasi santunan kematian ini adalah sebagai berikut : 

  1. Untuk membantu tertib administrasi data kematian warga/masyarakat di wilayah Kabupaten Nias Barat.
  2. Membantu verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat dalam menerbitkan akta kematian.
  3. Mempercepat penyaluran dana bantuan sosial.
  4. Meminimalisir kesalahan data.
  5. Dana santunan kematian dapat meringankan beban ahli waris/keluarga atas beban biaya terkait dengan kepentingan almarhum/almarhumah.
Manfaat Inovasi :

Inovasi Aplikasi Santunan Duka ini sangat bermanfaat untuk tertib administrasi pemberian bantuan santunan kematian kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Nias Barat sekaligus tertib data kematian daerah.

Hasil Inovasi :

Hasil dari Inovasi adalah :

a. melahirkan pelayanan publik yang baik dan cepat.

b. tertib administrasi data kematian warga/masyarakat di wilayah Kabupaten Nias Barat.

c. meringankan beban ahli waris/keluarga atas beban biaya terkait dengan kepentingan almarhum/almarhumah.

 

Waktu Uji Coba : 2021-10-04
Waktu Implementasi : 2022-01-04
Rancang Bangun Inovasi :

APLIKASI SANTUNAN DUKA

Sesuai dengan visi Bupati Nias Barat dan Wakil Bupati Nias Barat yaitu terwujudnya Nias Barat yang Bersih, Unggul dan Maju. Sejalan juga dengan misi yakni :

  1. Membangun sistem manajemen pemerintahan daerah yang baik, transparan, profesional, dan bersih dari SUAP / KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh aspek kehidupan masyarakat.
  4. Mengembangkan ekonomi masyarakat yang berbasis agrominawisata (pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata) dan ekonomi kreatif.
  5. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, gedung sekolah, puskesmas, rumah sakit, instalasi air bersih).
  6. Mengembangkan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan kualitas daya saing daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur dan masyarakat yang lebih maju.

Salah satu target penting bagi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam menyejahterakan masyarakat yakni pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial, bantuan social adalah pemberian bantuan berupa uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selktif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Perhatian pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui program bantuan sosial santunan kematian.

Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat yang dibentuk berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat, merupakan perangkat daerah terkait yang memiliki tugas pokok dalam pelaksanaan dan pelayanan administrasi, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan sosial, kemasyarakatan serta bina mental dan keagamaan.

Pada sub bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas dalam menyiapkan bahan dan pelaksanaan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kesejahteraan sosial. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Kesejahteraan mempunyai fungsi yang salah satunya adalah menyiapkan dan melaksanakan penyaluran bantuan sosial kepada masyakarat serta lembaga sosial masyarakat berkoordinasi dengan instansi/unit kerja terkait. Untuk itulah, demi tercapainya program Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan penyaluran, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat menjadi PD Teknis Berkenan dalam program kegiatan bantuan sosial santunan kematian.

Program santunan kematian dikuatkan lagi melalui webinar yang dilaksanakan oleh DISPERINDAG PROVSU tentang Hibah dan Bansos Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 yang diikuti oleh seluruh OPD yang menangani Hibah dan Bansos se-Provinsi Sumatera Utara. Salah satu contoh bansos yang tidak terencana yang dapat mendukung program kegiatan Pemerintah yakni Santunan Kematian. Sehingga Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat memuat program tersebut dalam peraturan kepala daerah atau peraturan Bupati.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat memunculkan inovasi yang diharapkan mampu melahirkan pelayanan publik yang baik dan cepat. Inovasi adalah sebuah bentuk kreasi aktivitas individu atau kelompok dalam organisasi untuk memberikan gagasan baru dalam memperbaiki jenis sebuah produk maupun jasa. Sehingga terciptalah pelayanan public yang baik dan tepat.