Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PEMAAP (PENYELENGGARAAN MAKANAN RAWAT INAP)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Penyelenggaraan makanan rawat inap ini bertujuan agar memenuhi syarat diet pasien rawat inap sehingga kepatuhan minum obat terlaksana sesuai prosedur pemberian obat sehingga dapat mempersingkat lamanya rawatan pasien, yang tentunya pasien dan keluarga pasien merupakan sasaran inovasi ini.

Manfaat Inovasi :

Inovasi PEMAAP merupakan inovasi yang dirasakan langsung manfaatnya oleh pasien dan keluarga yang dibuktikan dengan pasien sekarang sudah menerima diet yang sesuai dengan penyakitnya dan sudah mengkonsumsi obat tepat waktu. Dimana sebelumnya pasien sering terlambat mengkonsumsi obat dikarenakan menunggu kiriman makanan dari keluarga. Adanya inovasi ini diterima dengan antusias oleh pengguna jasa pelayanan Puskesmas khususnya rawat inap.

Hasil Inovasi :

PEMAAP (PENYELENGGARAAN MAKANAN RAWAT INAP)

Waktu Uji Coba : 2021-02-22
Waktu Implementasi : 2021-06-14
Rancang Bangun Inovasi :

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes Nomor 43 Tahun 2019).

Puskesmas harus melaksanakan seluruh program kesehatan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan status kesehatan dan gizi masyarakat di wilayah kerjanya.

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan Pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah Puskesmas.

Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal merupakan penanggung jawab salah satu penyedia pelayanan kesehatan, juga berkewajiban dalam meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya di tingkat Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan di tingkat Kecamatan Kotanopan.

Penyelengara pelayanan kesehatan di tingkat Kecamatan Kotanopan adalah UPTD Puskesmas Kotanopan dengan kategori UPTD Puskesmas Kotanopan berdasarkan karakteristik wilayah adalah kategori pedesaan dan kemampuan penyelenggaraannya merupakan Puskesmas rawat inap dengan jarak tempuh terjauh dari pemukiman warga ke Puskesmas ± 28 km (Desa Batahan) dan jarak tempuh terdekat ± 0 km (Desa Padang Bulan dan Desa Gunung Tua MS)

Optimalnya penyelenggaraan rawat inap seharusnya memiliki sarana penyelenggaraan makanan untuk pasien rawat inap. Sebelumnya UPTD Puskesmas Kotanopan belum menyediakan sarana tersebut sehingga ditemukan banyak pasien yang makan tidak sesuai dengan jadwal dengan alasan belum adanya kiriman makanan dari keluarga sehingga pasien mengalami keterlambatan mengkonsumsi obat. Makanan yang dikonsumsi oleh pasien tidak memenuhi standar gizi. Makanan yang disediakan keluarga tidak sesuai dengan diet yang dianjurkan. Selain itu penyelenggaraan makanan ini di maksudkan untuk mempersingkat lama rawatan pasien. Berdasarkan hal tersebut di atas, muncullah suatu pemikiran bagaimana agar pemenuhan diet pasien rawat inap di Puskesmas bisa terpenuhi sehingga tercipta inovasi “Penyelenggaraan Makanan Rawat Inap (PEMAAP)”