Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Dokter KK Go Digital

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan inovasi ini adalah Mewujudkan percepatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan khususnya Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dalam mendukung pemenuhan hak anak.

Manfaat Inovasi :
  1. Tercapainya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak bagi seluruh anak di Kabuaten Batu Bara;                                  
  2. Terciptanya pelayanan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran yang terintegrasi langsung dengan Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas;                                                    
  3. Maksimalnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Hasil Inovasi :

Inovasi Dokter KK Go Digital telah membantu banyak masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, dari November 2021 s/d Mei 2022 sudah menerbitkan 714 akta kelahiran dari 789 kelahiran di Lembaga Kesehatan, atau sekitar 90,49 % dari kelahiran di Lembaga Kesehatan mengurus akta kelahiran melalui layanan Dokter KK Go Digital.

Waktu Uji Coba : 2021-11-01
Waktu Implementasi : 2022-01-02
Rancang Bangun Inovasi :

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar  kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi Anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan,  pemenuhan, dan perlindungan atas Hak Anak.

Maka perlu upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan dan pemenuhan hak anak, salah satunya kepemilikan Akta Kelahiran. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yaitu setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dokumen kependudukan yang paling mendasar diantaranya adalah Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara berinovasi dalam mendukung pemenuhan hak anak melalui Layanan Dokter KK atau Dokumen Terbit Karena Kelahiran. Layanan Dokter KK diujicoba mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018, dengan tahapan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Kesehatan, Lounching dan sosialisasi serta ke tahapan pelaksanaan yang diimplementasikan pada Puskesmas se-Kabupaten Batu Bara mulai bulan Januari 2019.

Sampai dengan Semester II Tahun 2021, mitra Layanan Dokter KK semakin bertambah dengan jumlah 5 (lima) Instansi/Lembaga Kesehatan, dan telah membantu banyak masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, dengan menyerahkan 2.029 lembar Akta Kelahiran atau 87,44 % dari seluruh kelahiran di seluruh fasilitas kesehatan.

Selanjutnya dilakukan pembaharuan terhadap layanan ini, yang mana sebelumnya Teknologi yang digunakan dalam Layanan Dokter KK  ini menggunakan  Alat Teknologi Komunikasi yaitu “Smart Phone” yang berisi aplikasi “WhatsApp”. Dan Pada Bulan Nopember 2021 direncanakan ujicoba untuk menggunakan aplikasi tersendiri berbasis web yang hanya bisa diinput oleh admin layanan Dokter KK di masing-masing fasilitas Kesehatan, dengan nama “Aplikasi Dokter KK”. Pada januari 2022 nama inovasi juga diperbaharui menjadi “Dokter KK Go Digital” ditandai dengan penggunaan Aplikasi Dokter KK.