Tahapan Inovasi | : | Penerapan |
Digital | : | Non Digital |
Inisiator Inovasi | : | OPD |
Bentuk Inovasi | : | Inovasi Pelayanan Publik |
Tujuan Inovasi | : | · Menciptakan lingkungan yang aman dan sehat · Mencegah penyakit terkait asap rokok. · Meningkatkan kesadaran akan bahaya asap rokok. · Mendorong perubahan perilaku · Menciptakan norma sosial baru bebaskan rumah dari bahaya asap rokok |
Manfaat Inovasi | : | · Meningkatkan Kualitas Udara di Dalam Rumah Asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya, termasuk tar, nikotin, dan karbon monoksida. Dengan menciptakan rumah bebas asap rokok, kualitas udara di dalam rumah akan meningkat secara signifikan. Hal ini dapat mengurangi risiko masalah pernapasan seperti batuk, asma, dan alergi pada semua penghuni rumah. Udara yang bersih juga membuat rumah terasa lebih segar dan nyaman. · Melindungi Kesehatan Keluarga Inovasi bebas asap rokok melindungi keluarga dari bahaya perokok pasif. Anak-anak dan lansia sangat rentan terhadap dampak buruk asap rokok. · Mengurangi Risiko Kebakaran Puntung rokok yang tidak dipadamkan dengan benar adalah salah satu penyebab utama kebakaran di rumah. Dengan menjadikan rumah sebagai zona bebas rokok, Ini memberikan rasa aman yang lebih besar bagi seluruh penghuni rumah. · Menciptakan Lingkungan yang Sehat untuk Anak Menjadikan rumah bebas asap rokok mengajarkan anak-anak pentingnya hidup sehat. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan bebas asap rokok memiliki kemungkinan lebih kecil untuk menjadi perokok di kemudian hari. Ini menciptakan warisan kesehatan jangka panjang dan mendukung gaya hidup yang lebih baik untuk masa depan mereka. |
Hasil Inovasi | : | a. Peningkatan kesadaran perokok akan bahaya efek asap rokok bagi perokok pasif b. Penurunan jumlah merokok di dalam rumah, tahun 2022 s.d tahun 2023 jumlah merokok di dalam rumah 92 %, Tahun 2024 menurun menjadi 82 % . c. Terciptanya kebiasaan baru mematikan rokok di luar rumah d. Terbentuknya norma keluarga tentang rumah sebagai zona bebas asap rokok |
Waktu Uji Coba | : | 2022-10-04 |
Waktu Implementasi | : | 2023-01-11 |
Rancang Bangun Inovasi | : | 1. Dasar Hukum · Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan · Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan · Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 01 Tahun 2020
2. Permasalahan (Makro atau Mikro) a. Skala Makro: · Beban Ekonomi dan Kesehatan Negara: Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani penyakit akibat rokok (misalnya, kanker paru, penyakit jantung) sangat besar. Inovasi diperlukan untuk menekan angka perokok dan mengurangi beban ini. · Produktivitas Menurun: Masyarakat yang sakit akibat paparan asap rokok atau yang menghabiskan waktu untuk merokok dapat menurunkan produktivitas pekerjaan secara keseluruhan. · Kesenjangan Sosial dan Ekonomi: Rokok seringkali lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah, sehingga dampak kesehatannya memperburuk kondisi sosial-ekonomi mereka. b. Skala Mikro: · Ancaman Kesehatan Individu dan Keluarga: Perokok pasif, terutama anak-anak dan ibu hamil, sangat rentan terhadap penyakit. Inovasi dibutuhkan untuk melindungi mereka di lingkungan rumah sendiri agar bebas dari asap rokok · pada kesempatan ini Puskesmas Siatas Barita melakukan sebuah inovasi membebaskan bahaya asap rokok dari dalam rumah dengan membuat asbak rokok di depan pintu rumah masing-masing penduduk. 3. Isu Strategis a. Global 1. Ancaman Kesehatan Masyarakat Dunia · Menurut World Health Organization (WHO), asap rokok (termasuk secondhand smoke) menyebabkan lebih dari 8 juta kematian per tahun di seluruh dunia, dengan sekitar 1,3 juta di antaranya pada non-perokok yang terpapar. · Mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, ratusan di antaranya beracun, dan sekitar 70 bersifat karsinogenik (pemicu kanker).
2. Beban Ekonomi Global · Biaya perawatan penyakit terkait rokok (kanker paru, penyakit jantung, PPOK) membebani anggaran kesehatan negara, khususnya di negara berkembang. · Produktivitas menurun akibat meningkatnya angka sakit dan kematian dini pada usia produktif. 3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia · Paparan asap rokok di ruang publik dan rumah tangga dianggap melanggar hak orang untuk menghirup udara bersih. · Anak-anak dan perempuan sering menjadi korban terbesar paparan pasif. 4. Tantangan Regulasi Internasional · Banyak negara telah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) WHO, namun implementasi kebijakan smoke-free masih lemah di sebagian negara karena tekanan industri rokok. · Perdagangan internasional rokok dan iklan lintas negara memperkuat budaya merokok di negara berkembang. 5. Kaitan dengan Isu Lingkungan · Puntung rokok adalah limbah paling banyak ditemukan di lingkungan perkotaan dan pesisir. · Produksi tembakau berkontribusi pada deforestasi, penggunaan pestisida berbahaya, dan pencemaran air. b. Nasional 1. Beban Penyakit Tidak Menular (PTM) yang Tinggi · Rokok adalah faktor risiko utama kanker paru, penyakit jantung, stroke, dan PPOK. · Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan prevalensi perokok dewasa dan remaja masih tinggi, memicu kenaikan beban PTM. 2. Perlindungan Kelompok Rentan · Paparan secondhand smoke di rumah dan ruang publik tertutup membahayakan anak-anak, ibu hamil, dan lansia. · WHO mencatat Indonesia termasuk negara dengan angka paparan asap rokok di rumah tangga yang tinggi. 3. Dampak Ekonomi dan Sosial · Pengeluaran rumah tangga untuk rokok mengurangi alokasi untuk pangan bergizi, pendidikan, dan kesehatan. · Produktivitas tenaga kerja menurun akibat sakit dan kematian dini terkait rokok. 4. Tantangan Regulasi dan Penegakan Hukum · Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah ada, tetapi pengawasan dan penegakan lemah di banyak daerah. · Iklan, promosi, dan sponsor rokok masih longgar dibanding standar internasional. 5. Masalah Ketergantungan dan Akses Anak terhadap Rokok · Harga rokok relatif terjangkau bagi pelajar dan remaja. · Minimnya pembatasan penjualan rokok batang eceran mempermudah akses bagi anak-anak. 6. Citra dan Budaya Merokok · Industri rokok memanfaatkan strategi pemasaran yang mengaitkan rokok dengan citra maskulinitas, kesuksesan, dan gaya hidup, sehingga menghambat perubahan perilaku. 7. Implikasi terhadap Target Pembangunan Nasional · Bahaya asap rokok mengancam pencapaian SDGs terutama tujuan kesehatan (SDG 3), pendidikan (SDG 4), dan pengentasan kemiskinan (SDG 1). c. Lokal 1. Pada tahun 2023, persentase penduduk Sumatera Utara yang merokok mencapai 26,28 % 2. Berdasarkan data resmi BPS Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 di Tapanuli Utara dilaporkan penduduk usia 25-34 tahun yang merokok mencapai 19,23 % 3. Di Kecamatan Siatas Barita 90 % orang tua penderita stunting merupakan perokok aktif.
4. Metode Pembaharuan (Upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah) a. Sebelum Inovasi: o Masyarakat masih banyak merokok di dalam rumah o Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya asap rokok melalui penyuluhan kelompok o Pendekatan Komunikasi perubahan prilaku merokok di dalam rumah b. Sesudah Inovasi: o Memberikan edukasi melalui media sosial o Meyiapkan asbak di depan pintu rumah, agar setiap perokok yang masuk wajib mematikan rokok terlebih dahulu. o Masyarakat perokok sebagian besar sudah tidak merokok didalam rumah 5. Keunggulan dan Kebaharuan Keunggulan dan kebaharuan dari inovasi ini adalah: a. Peningkatan Kualitas Udara: Udara di dalam rumah akan menjadi lebih bersih dan segar. Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan pernapasan. b. Perlindungan Kesehatan Keluarga: Dengan tidak adanya asap rokok, melindungi keluarga dari berbagai penyakit serius, termasuk kanker, penyakit jantung, stroke, dan infeksi saluran pernapasan. c. Rumah Lebih Bersih: Asap rokok dapat meninggalkan noda kuning pada dinding, bau yang sulit dihilangkan. Rumah yang bebas asap rokok akan lebih segar dan bersih 6.Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi Produk a. Tahap Persiapan dan Perencanaan (Advokasi) · Identifikasi Masalah: Mengumpulkan data dan fakta tentang bahaya asap rokok di dalam rumah, baik bagi perokok aktif maupun pasif, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia. · Pembentukan Tim dan Kemitraan: Membentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait untuk membangun dukungan dan komitmen dari berbagai sektor. · Penetapan Kebijakan: Mengembangkan dan menetapkan kebijakan atau regulasi yang mendukung gerakan bebaskan rumah dari bahaya asap rokok b. Tahap Dukungan dan Penguatan · Pemberdayaan Keluarga: Mendorong keluarga untuk menjadi "sistem pendukung" terbesar bagi anggota keluarga agar tidk merokok di dalam rumah. Keluarga dapat membantu dengan: ü Menyingkirkan asbak dan korek api dari dalam rumah. ü Membuat kesepakatan agar tamu tidak merokok di dalam rumah. ü Menjadi teladan bagi anak-anak dengan tidak merokok. · Pengembangan Media Inovatif: Terus mengembangkan media promosi kesehatan yang kreatif dan menarik, seperti video pendek, infografis, atau aplikasi digital, untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama generasi muda. c. Tahap Pemantauan dan Evaluasi · Pemantauan Rutin: Melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan komitmen "Bebaskan Rumah dari Bahaya Asap Rokok" tetap dipatuhi, dilakukan oleh kader atau petugas kesehatan. · Pengukuran Keberhasilan: Mengukur dampak inovasi, jumlah rumah tangga bebas asap rokok. · Evaluasi dan Tindak Lanjut: Menganalisis hasil evaluasi untuk mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan area yang perlu ditingkatkan. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan untuk menyempurnakan program atau merancang inovasi lanjutan. |