Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Aplikasi Pegawai Pintar (SIPEPI)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Tujuan Umum

Tujuan umum dari inovasi ini adalah tercapainya standar pelayanan minimal (SPM), yaitu  meningkatnya cakupan pelatihan bagi pegawai minimal 20 JPL dalam satu tahun.

Tujuan Khusus

Tujuan khususnya adalah:

  • Meningkatnya kompetensi/kemampuan SDM di RSUD Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan.
  • Terintegrasinya Aplikasi Pegawai Pintar (SIPEPI) sebagai salah satu indikator dalam menentukan besaran renumerasi.
  • Terwujudnya pemanfaatan Aplikasi Pegawai Pintar (SIPEPI) bagi masyarakat yang ingin belajar di RSUD Dr. Djasamen Saragih.
Manfaat Inovasi :

Adapun beberapa manfaat yang didapatkan dari inovasi ini adalah sebagai berikut:

  • Efisiensi dari hasil inovasi:
    1. Mempermudah kegiatan diklat dengan digitalisasi metode pelatihan;
    2. Efektifitas dan efisiensi anggaran dan kegiatan pelatihan;
    3. Mempermudah evaluasi dan perencanaan;
    4. Meningkakan efektifitas kegiatan pelatihan;
    5. Meningkatkan cakupan pelatihan minimal 20 JPL per tahun bagi pegawai;
    6. Mencegah Penyebaran Covid 19;
    7. Meingkatkan fleksibilitas kegiatan pelatihan.
  • Dampak peningkatan ekonomi/nonekonomi inovasi:
    1. Meningkatnya kualitas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar;
    2. Memberi kesempatan diklat bagi masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Pegawai Pintar (SIPEPI).
Hasil Inovasi :

Hasil inovasi adalah adanya Aplikasi Pegawai Pintar (SIPEPI) yang digunakan sebagai media daring pelatihan untuk pegawai RSUD Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar. Dengan inovasi ini, diharapkan dapat meningkatkan sasaran/jangkauan pelatihan bagi pegawai dengan biaya yang lebih efisien,sehingga standar pelayanan minimal di RSUD, yaitu jumlah pegawai yang mengikuti pelatihan selama 20 JPL selama satu tahun dapat tercapai.

Waktu Uji Coba : 2022-06-02
Waktu Implementasi : 2022-08-22
Rancang Bangun Inovasi :

Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan menyusun rencana kerja sesuai dengan ketersediaan dana yang ada dan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, akan tetapi hal tersebut belum dapat berjalan seperti yang diharapkan dikarenakan adanya beberapa permasalahan yang menyebabkan cakupan pelatihan bagi pegawai yang dipersyaratkan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, belum tercapai.

Adapun permasalahan yang menyebabkan cakupan pelatihan bagi ASN tidak sesuai dengan kebutuhan adalah situasi pandemi yang masih belum bisa diprediksi diawal tahun dan adanya lonjakan kasus akibat adanya varian delta dan omicron Covid 19, membuat rencana kerja yang telah disusun tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid 19 masih sangat mempengaruhi kegiatan di bidang Diklat dan Akreditasi, sehingga ada beberapa kegiatan pada bidang Diklat dan Akreditasi yang dialihkan menjadi kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan. Di masa pandemi ini juga menyebabkan kegiatan pembelajaran klasikal atau tatap muka menjadi terbatas selain terkendalanya keikutsertaan pegawai dalam kegiatan pelatihan dikarenakan sistem kerja shift juga menjadi masalah dalam penyelengaraan pelatihan terutama pelatihan internal.

Berdasarkan gambaran permasalahan yang dihadapi di atas, dibutuhkan sebuah terobosan inovasi yang dapat mengatasi permasalahan dan peningkatan cakupan pelatihan bagi pegawai minimal 20 jam pelajaran selama satu tahun dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka reformer menentukan satu terobosan inovasi yaitu merubah metode pelatihan dengan menggunakan Aplikasi Pegawai Pintar (SIPEPI).