Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PALAN MARDALAN

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari Inovasi Palan Mardalan yaitu Menyediakan sistem Pelaporan Fasilitas Perlengkapan Jalan berbasis digital di lingkungan kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Selatan sehinggan Memudahkan dalam pelaporan fasilitas perlengkapan Jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan monitoring dan pelaporan fasilitas perlengkapan jalan dalam mewujudkan pelayanan transportasi yang baik kepada masyarakat agar tetap aman, selamat, tertib, dan lancar saat berkendara di jalan.

Manfaat Inovasi :

a.       Bagi Masyarakat

·         Akses layanan lebih cepat dan mudah melalui aplikasi digital yang bisa digunakan kapan saja.

·         Peningkatan keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas karena fasilitas perlengkapan jalan lengkap.

·         Transparansi layanan masyarakat bisa memantau tindak lanjut laporan secara terbuka.

·         Partisipasi aktif karena warga dilibatkan sebagai pelapor langsung.

·         Masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan.

·         Efisiensi biaya dan waktu karena masyarakat bisa langsung melaporkan kerusakan fasilitas perlengkapan jalan tanpa harus menyurati ataupun langsung ke kantor Dinas Perhubungan.

b.      Bagi Pemerintahan

·         Optimalisasi sumber daya seperti Penghematan anggaran, SDM, dan waktu kerja.

·         Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi lebih cepat, akurat, dan responsif.

·         Tata kelola pemerintahan lebih baik melalui penerapan sistem digital yang terintegrasi.

·         Data transportasi terstruktur sehingga dapat menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan transportasi daerah.

·         Meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Hasil Inovasi :

Website Pelaporan Online Marka dan Rambu Jalan (PALAN MARDALAN)

Waktu Uji Coba : 2025-04-21
Waktu Implementasi : 2025-05-14
Rancang Bangun Inovasi :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indonesia merupakan Negara Hukum, dalam pelaksanaan Pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 25 Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa :


1. Rambu Lalu Lintas
2. Marka Jalan 
3. Alat Pemberi Insyarat Lalu Lintas
4. Alat Penerangan Jalan
5. Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan
6. Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan
7. Fasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang Cacat
8. Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Berada di Jalan di Luar Badan Jalan

Untuk mewujudkan dan memelihara keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan kegiatan berupa berupa penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 102).

Dalam menjalankan tugas dan hasil pengamatan di Wilayah Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Selatan ditemukan permasalahan yang dihadapi adalah belum adanya sistem pelaporan fasilitas perlengkapan jalan berbasis digital. Hal tersebut  sangat dibutuhkan dalam melakukan survei inventarisasi perlengkapan jalan yang saat ini masih dilakukan secara manual dan kurang efisien baik itu tenaga, waktu dan biaya serta penyimpanan data masih offline serta pelaporan tersebut bisa langsung di akses semua orang.

Perlengkapan jalan merupakan sarana pendukung jalan yang sangat penting untuk mendukung keselamatan berlalu lintas. Panjang jalan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri dari 1.196 KM. Dengan begitu luasnya wilayah Tapanuli Selatan, maka sangat dibutuhkan sistem pelaporan fasilitas perlengkapan jalan di kabupaten tapanuli selatan. Dengan latar belakang tersebut maka dibutuhkan sebuah sistem pelaporan yang dapat melibatkan masyarakat. Dengan memanfaatkan digital maka akan sangat membantu dalam pelaporan perlengkapan jalan yang rusak atau hilang. Dengan konsep membuat sebuah link yang berisi formulir isian yang diisi oleh pelapor seperti Jenis Pelaporan , Jenis Fasilitas Perlengkapan Jalan Yang Dilaporkan , Jumlah Fasilitas Perlengkapan Jalan Yang di Laporkan , Keadaan Fasilitas Perlengkapan Jalan yang Dilaporkan, serta foto atau bukti perlengkapan jalan yang rusak/hilang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indonesia merupakan Negara Hukum, dalam pelaksanaan Pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 25 Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa :


1. Rambu Lalu Lintas
2. Marka Jalan 
3. Alat Pemberi Insyarat Lalu Lintas
4. Alat Penerangan Jalan
5. Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan
6. Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan
7. Fasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang Cacat
8. Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Berada di Jalan di Luar Badan Jalan

Untuk mewujudkan dan memelihara keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan kegiatan berupa berupa penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 102).

Dalam menjalankan tugas dan hasil pengamatan di Wilayah Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Selatan ditemukan permasalahan yang dihadapi adalah belum adanya sistem pelaporan fasilitas perlengkapan jalan berbasis digital. Hal tersebut  sangat dibutuhkan dalam melakukan survei inventarisasi perlengkapan jalan yang saat ini masih dilakukan secara manual dan kurang efisien baik itu tenaga, waktu dan biaya serta penyimpanan data masih offline serta pelaporan tersebut bisa langsung di akses semua orang.

Perlengkapan jalan merupakan sarana pendukung jalan yang sangat penting untuk mendukung keselamatan berlalu lintas. Panjang jalan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri dari 1.196 KM. Dengan begitu luasnya wilayah Tapanuli Selatan, maka sangat dibutuhkan sistem pelaporan fasilitas perlengkapan jalan di kabupaten tapanuli selatan. Dengan latar belakang tersebut maka dibutuhkan sebuah sistem pelaporan yang dapat melibatkan masyarakat. Dengan memanfaatkan digital maka akan sangat membantu dalam pelaporan perlengkapan jalan yang rusak atau hilang. Dengan konsep membuat sebuah link yang berisi formulir isian yang diisi oleh pelapor seperti Jenis Pelaporan , Jenis Fasilitas Perlengkapan Jalan Yang Dilaporkan , Jumlah Fasilitas Perlengkapan Jalan Yang di Laporkan , Keadaan Fasilitas Perlengkapan Jalan yang Dilaporkan, serta foto atau bukti perlengkapan jalan yang rusak/hilang.