Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

DOMPAK 1 (Pendataan Orang Meninggal untuk Penerbitan Akta Kematian)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan diciptakan inovasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas Database Kependudukan yang digunakan dalam kebijakan pemerintah baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Manfaat Inovasi :

 a. Untuk masyarakat sebagai pengguna layanan akan mendapat dokumen Akta Kematian keluarganya; dan

b. Untuk Instansi pemerintah dan non pemerintah yang telah mengikat perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan akan mendapatkan data penduduk yang akurat.

Hasil Inovasi :

Telah diterbitkan 396 dokumen akta kematian sejak dilaksanakan inovasi ini pada tanggal 25 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022. Dengan demikian data orang meninggal di database kependudukan telah bersih dari 396 orang yang telah meninggal dunia.   

Waktu Uji Coba : 2022-02-25
Waktu Implementasi : 2022-04-04
Rancang Bangun Inovasi :

Permasalahan pencatatan kematian yaitu kurangnya penerbitan akta kematian karena kurang pemahaman masyarakat akan pentingnya akta kematian, beberapa lembaga yang terkait dengan akta kematian memberlakukan surat kematian dan jarak tempuh pengurusan akta kematian ke Dinas Dukcapil jauh. Sehingga berakibat data kependudukan kurang akurat padahal data kependudukan digunakan untuk kebijakan pemerintah dalam urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44 bahwa kepala desa/lurah mempunyai kewajiban dalam melaporkan setiap kematian di wilayahnya kepada Dinas Dukcapil. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 45 bahwa surat kematian dapat berasal dari dokter atau kepala desa/lurah.

Inovasi DOMPAK 1 selaras dengan tujuan Dinas Dukcapil dalam rangka meningkatkan kualitas data kependudukan, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang administrasi kependudukan, terwujudnya akuntabilitas publik serta proses penguatan Dinas Dukcapil dalam mengatasi kekurangan.

Inovasi ini mempunyai keunikan, nilai tambah dan keunggulan dengan langsung mendapatkan tiga manfaat, yaitu :

  •   mengubah cara kerja pegawai yang pasif dalam menerima pelaporan kematian penduduk menjadi aktif dalam mencari data penduduk yang meninggal;
  •   memberikan rasa puas pengguna layanan yang memanfaatkan data kependudukan;
  •   masyarakat mendapatkan akta kematian keluarganya;

Cara kerja inovasi DOMPAK 1 ini dapat dilaksanakan secara manual maupun online. Pelayanan secara online dilakukan dengan mengakses situs dompak.disdukcapil.tobakab.go.id.

Hasil inovasi memberikan kontribusi terhadap jumlah penerbitan akta kematian selama tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil sampai tanggal 4 Agustus 2022 di luar dari pelayanan rutin sebanyak 396 dokumen akta kematian.

Inovasi DOMPAK 1 dapat berkembang sesuai tuntutan pelaksanaan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat dan efisien serta mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi lebih cepat dan efisien.