Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Lihat Bahaya di Masyarakat, Tuntaskan (LIBASS)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Adapun tujuan dan sasaran inovasi LIBASS, yaitu:

  1.  Meningkatkan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar dalam merespons keadaan darurat terkait dengan animal rescue.
  2. Menyediakan layanan teknis kepada masyarakat untuk penanganan pelepasan benda terjebak pada jari tangan.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembersihan parit yang tersumbat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Manfaat Inovasi :

Adapun manfaat inovasi LIBASS, yaitu:

  1. Bagi masyarakat, yaitu menyediakan penanganan cepat dan efisien dalam situasi darurat terkait dengan hewan, menjadi sumber informasi dan bantuan yang dapat diandalkan untuk kasus pelepasan benda terjebak pada jari tangan, serta turut mendukung lingkungan kota yang lebih bersih dan aman dari risiko banjir atau pencemaran. 
  2. Bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar, yaitu meningkatkan kapasitas dalam berbagai aspek tindakan darurat serta penyediaan layanan yang lebih luas dan mendalam kepada masyarakat.
Hasil Inovasi :

Terlaksananya Inovasi Lihat Bahaya di Masyarakat, Tuntaskan (LIBASS)

Waktu Uji Coba : 2023-01-02
Waktu Implementasi : 2023-04-05
Rancang Bangun Inovasi :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan bahwa salah satu tugas Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota adalah menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat nonkebakaran.    

Masyarakat di Kota Pematangsiantar membutuhkan bantuan yang cepat dan terkoordinasi dalam hal kehadiran hewan liar atau hewan peliharaan yang terjebak dalam kondisi bahaya. Terdapat pula kasus cincin atau benda lainnya terjebak pada jari tangan sehingga memerlukan teknik dan peralatan khusus untuk melepaskannya agar individu yang mengalami kejadian tersebut terhindar dari cedera yang lebih parah. Selain itu, parit-parit yang tersumbat dapat menjadi sumber masalah serius seperti banjir atau pencemaran lingkungan jika tidak segera ditangani. Permasalahan-permasalahan tersebut  merupakan kejadian darurat nonkebakaran yang terjadi di masyarakat sehingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar harus turun tangan untuk memberikan pelayanan dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.

Tugas penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat nonkebakaran merupakan salah satu tugas yang turut mendukung pelaksanaan pelayanan dasar oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar. Saat ini, peningkatan pelayanan dasar menjadi salah satu isu strategis regional dan Kota Pematangsiantar. Oleh karena itu, setiap pembaruan atau inovasi yang dihasilkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar, termasuk yang terkait dengan kejadian darurat nonkebakaran diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan dasar di Kota Pematangsiantar.  

Sebagai salah satu tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar terkait dengan kejadian darurat nonkebakaran, animal rescue, pelepasan benda terjebak pada jari tangan, serta pembersihan parit tersumbat awalnya dalam pelaksanaannya tidak terkoordinasi dengan baik dalam sebuah sistem yang terintegrasi. Nyatanya, kejadian darurat nonkebakaran cukup sering terjadi di Kota Pematangsiantar sehingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan membuat solusi inovatif untuk memaksimalkan pelayanan terhadap penyelesaian permasalahan kejadian darurat nonkebakaran berupa inovasi “Lihat Bahaya di Masyarakat, Tuntaskan (LIBASS)” yang mengedepankan efisiensi dan juga kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan, hanya dengan menghubungi lewat telepon atau media sosial. Uji coba inovasi LIBASS telah dimulai pada Maret 2023 dan penerapannya secara resmi dimulai pada April 2023.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dengan adanya berbagai aduan dari masyarakat terkait dengan kejadian darurat nonkebakaran yang diterima oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terciptalah inovasi LIBASS yang terdiri dari 3 (tiga) jenis layanan, yaitu:

1.     Animal rescue

Penanganan terhadap hewan liar atau hewan peliharaan yang terjebak dalam kondisi berbahaya dilaksanakan jika terdapat aduan dari masyarakat secara langsung atau melalui telepon atau media sosial.

2.     Pelepasan benda terjebak pada jari tangan

Penanganan terhadap kasus cincin atau benda lainnya yang terjebak pada jari tangan memerlukan teknik dan peralatan khusus dalam penanganannya sehingga masyarakat yang mengalami kejadian tersebut harus datang ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk mendapatkan penanganan.

3.     Pembersihan parit yang tersumbat

Pembersihan parit yang tersumbat dilaksanakan jika terdapat aduan dari masyarakat secara langsung atau melalui telepon atau media sosial serta melalui pemberitahuan dari lurah atau camat setempat.

Upaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk menyajikan pelayanan inovasi LIBASS kepada masyarakat, yaitu:

  1.  Menerima aduan dari masyarakat melalui telepon atau media sosial atau dengan mendatangi langsung kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta melengkapi data dan alamat.
  2. Tim operasional LIBASS turun langsung ke lokasi dengan komando ketua tim operasional hingga pelaksanaan pelayanan berhasil.
  3. Tim operasional membuat laporan atas pelayanan yang telah dilaksanakan dan melaporkannya kepada pimpinan.