Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Layanan Jemput dan Antar Bagi Penyandang Disabilitas (LAYANAN EMPATI DIFABEL)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

a.     Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap sesama manusia dan peningkatan kemampuan dalam rangka pelayanan dan rehabilitasi penyandang cacat di masyarakat.

b.     Meningkat semangat penyandang disabilitas dalam meraih cita-cita dan harapannya

Manfaat Inovasi :

a.     Membantu meringankan beban saudara-saudara kita penyandang disabilitas.

b.     Mengurangi hambatan yang mungkin di hadapi oleh wali warga penyandang disabilitas dalam pengurusan mendaftar untuk mendapatkan pelayanan, seperti jarak yang jauh ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar, kurangnya informasi yang didapatkan oleh penyandang disabilitas mengenai produk layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Hasil Inovasi :

Terlaksananya Inovasi Layanan Jemput dan Antar Bagi Penyandang Disabilitas (LAYANAN EMPATI DIFABEL).

Waktu Uji Coba : 2023-01-02
Waktu Implementasi : 2024-07-03
Rancang Bangun Inovasi :

Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang diikuti Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Konteks kesejahteraan sosial tersebut di atas juga menyiratkan bahwa hak-hak penyandang disabilitas untuk dapat hidup layak dan berpartisipasi dalam masyarakat dilindungi dan harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat. Penyandang disabilitas seperti halnya masyarakat lainnya yang berada dalam kondisi memerlukan bantuan dan dukungan, berhak mendapatkan layanan yang dapat di akses oleh mereka dengan  mudah sebagai warga negara Indonesia.

Dampak disabilitas dapat menjadi sebuah fenomena yang kompleks dimana ketika kebutuhan individu dengan  keterbatasan fungsi tidak dapat terakomodasi oleh  lingkungannya (menjadi hambatan), kondisi ini akan  menghambat partisipasi penyandang disabilitas. Tingkat partisipasi yang rendah memiliki implikasi terhadap angka kemiskinan yang selanjutnya dapat meningkatkan risiko penyandang disabilitas. Oleh karena itu, diperlukan pemenuhan   hak berupa pelayanan sosial untuk mengeliminasi hambatan agar penyandang disabilitas dapat memaksimalkan dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya serta dapat berpartisipasi di masyarakat.

Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Pasal 2 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan:

a)    memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;

b)        menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;