Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Transparansi Dana Desa (TAPARADE)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :
  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
  2. Menyediakan akses informasi anggaran, realisasi, dan progres pembangunan desa secara terbuka kepada masyarakat.
  3.  Mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) dengan berbasis teknologi informasi.
  4. Menjadi wadah komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam memantau pembangunan.
  5. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memberikan masukan.
  6. Menyediakan data digital terintegrasi yang siap digunakan dalam evaluasi dan pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah
Manfaat Inovasi :
  1. Bagi Masyarakat: mendapatkan akses informasi yang jelas mengenai penggunaan dana desa dan pembangunan yang sedang/akan berjalan.
  2. Bagi Pemerintah Desa: meningkatkan kepercayaan publik serta mempermudah pelaporan kepada pemangku kepentingan.
  3. Bagi Pemerintah Daerah: memiliki sistem monitoring yang terpusat untuk melihat capaian pembangunan desa secara real-time.
  4. Bagi Dunia Pendidikan & Penelitian: menjadi sumber data terbuka (open data) untuk penelitian, kajian, dan inovasi selanjutnya.
  5. Bagi Ekonomi Desa: mempercepat penyebaran informasi proyek pembangunan sehingga masyarakat lokal dapat berpartisipasi.
Hasil Inovasi :
  1. Tersedianya website/aplikasi e-Gov Desa yang dapat diakses publik.
  2. Data anggaran, realisasi, dan progres pembangunan tersaji dalam bentuk dashboard interaktif.
  3. Integrasi dengan Google Maps API untuk menampilkan lokasi proyek pembangunan desa.
  4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa melalui keterbukaan informasi.
  5. Meningkatnya efisiensi tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam penyusunan laporan dan monitoring pembangunan.
  6. Desa memiliki model inovasi digital yang dapat direplikasi oleh desa lain di Sumatera Utara.
Waktu Uji Coba : 2025-10-31
Waktu Implementasi : 2025-12-01
Rancang Bangun Inovasi :

Inovasi e-Gov Desa (TAPARADE) dirancang sebagai sebuah sistem informasi berbasis website dan aplikasi mobile yang terintegrasi dengan sistem pemerintahan daerah. Platform ini dibangun untuk menampilkan informasi terkait perencanaan anggaran, realisasi belanja, progres pembangunan, dan pengelolaan dana desa secara transparan, real-time, dan dapat diakses oleh masyarakat, pemerintah desa, serta pemerintah daerah.

Secara rancang bangun, sistem memiliki beberapa komponen utama. Pertama, modul tata kelola keuangan desa, yang menyajikan data APBDes mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi. Kedua, modul progres pembangunan, yang menampilkan laporan capaian fisik dan dokumentasi lapangan. Ketiga, modul peta digital berbasis Google Maps API, yang memperlihatkan lokasi proyek pembangunan desa sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan secara geografis. Keempat, modul partisipasi dan pengaduan masyarakat, yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan, kritik, maupun melaporkan permasalahan secara langsung melalui kanal digital.

Pokok perubahan utama yang dilakukan adalah transformasi tata kelola pemerintahan desa yang sebelumnya bersifat manual menjadi sistem digital yang terbuka dan akuntabel. Perubahan ini mencakup beberapa aspek sesuai indikator lomba. Dari sisi regulasi, inovasi ini didukung dengan Peraturan Kepala Daerah atau bahkan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum. Dari sisi SDM, dibentuk tim pengelola desa yang ditetapkan melalui SK resmi, serta dilakukan pelatihan (bimtek) berkala untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa.

Perubahan juga terlihat dari aspek dukungan anggaran, yang dialokasikan secara bertahap mulai dari tahap inisiasi, pilot project, hingga penerapan penuh. Dari sisi alat kerja, sistem ini sepenuhnya berbasis teknologi daring yang dapat diakses melalui web dan aplikasi Android/iOS, serta berpotensi dikembangkan dengan Artificial Intelligence untuk analisis data keuangan desa.

Lebih jauh, inovasi ini mengedepankan prinsip integrasi layanan, di mana data dan sistem e-Gov Desa tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan portal kabupaten/kota. Hal ini memudahkan monitoring pemerintah daerah serta mempercepat evaluasi pembangunan. Sistem juga dirancang mudah direplikasi di desa lain, sehingga dapat memperluas dampak dan meningkatkan manfaat bagi lebih banyak pengguna.

Dengan adanya perubahan ini, proses informasi yang sebelumnya membutuhkan waktu lama kini dapat diakses secara real-time, tingkat penyelesaian pengaduan masyarakat dapat mencapai lebih dari 90%, dan keterlibatan actor mulai dari pemerintah desa, masyarakat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga LSM menjadi nyata. Pada akhirnya, e-Gov Desa menghadirkan ekosistem pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, terintegrasi, dan berdaya saing, sejalan dengan tujuan Lomba Inovasi Daerah dan target Innovative Government Award (IGA) 2026.