Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SINERGITAS FKUB, FKDM DAN APLIKASI SIAP BERBATIK DELI SERDANG : MEWUJUDKAN STABILITAS, PERSATUAN DAN MODERASI BERAGAMA DI KABUPATEN DELI SERDANG

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1. Memperkuat sinergitas antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dalam mencegah, mengatasi dan menyelesaikan masalah atau konflik di Kabupaten Deli Serdang

2. Meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Moderasi Beragama di Kabupaten Deli Serdang

3. Mengubah pelayanan manual menjadi digital, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan, dan mudah.

4. Menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan atau melakukan deteksi Dini timbulnya riak, perpecahan dan potensi konflik yang ada di tengah masyarakat, sehingga konflik itu biasa diantisipasi, dicegah dan diselesaikan.

5. Mewujudkan Deli Serdang yang aman, stabil dan kondusif bagi berlangsungnya proses pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.

 

Manfaat Inovasi :

1. Tersedia wadah dalam bentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan Deli Serdang yang aman, kondusif dan stabil, sebagai ujung tombak dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial, ekonomi, politik, budaya di Kabupaten Deli Serdang.

2. Terbangunnya sinergitas yang baik dan kompak antara FKUB, FKDM dan Porkopinda, Porkompincam dalam melakukan deteksi dini, mencegah dan menyelesaikan konflik yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, baik konflik sosial, konflik agama, konflik terkait masalah pekerjaan, konflik antarormas, konflik antar organisasi kepemudaan, konflik atas kepemilikan lahan dan sebagainya.

3. Tersedianya aplikasi digital SIAP BERBATIK DELI SERDANG dalam bentuk BATIK KERIS untuk pengurusan Surat Keterengan Izin Riset bagi siswa, mahasiswa dan masyarakat umum, BATIK PERTAMAS untuk pengurusan Surat Keterangan Terdaftar bagi Ormas/LSM, dan BATIK WADIMOR sebagai wadah bagi masyarakat untuk melakukan deteksi dini dan melaporkan terjadinya gejala, riak, potensi konflik, atau konflik sosial di tengah masyarakat

Hasil Inovasi :

1. Melalui Sinergitas antara FKUB dan FKDM yang terjalin dengan baik, terjadinya penurunan Konflik (konflik sosial, konflik antarormas, konflik umat bergama) di Kabupaten Deli Serdang, dari 85 konflik tahun 2023, menjadi 31 konflik tahun 2024 (turun 62,79%), dan turun lagi menjadi 10 konflik pada bulan Mei Tahun 2025.

2. Terjadi peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Deli Serdang dari nilai 75,24 Tahun 2022 menjadi 80,04 Tahun 2024, Naik 4,08 point.

3. Setelah menggunakan aplikasi Digital dalam melaksanakan pelyanan publik seperti untuk pengurusan surat keterangan izin penelitian bagi siswa dan mahasiswa, Surat Keterangan Terdaftar bagi Ormas, dan penggunaan aplikasi wadimor, yang digunakan sebagai deteksi dini timbulnya konflik, terjadi peningkatan Indeks Survei Kepuasan masyarakat dari 88,40 tahun 2023, menjadi 95,75 tahun 2025, meningkat 6,35 point.

4. Pemanfaatan waktu SOP mengurus Surat Keterangan Izin Riset, yang sebelumnya 2 hari, harus datang ke Kesbangpol, memerlukan biaya untuk ongkos, dengan adanya inovasi ini menjadi lebih singkat, hanya 2 jam, tidak harus datang ke kesbangpol, dan bisa dicetak sendiri di tempat. Untuk Batik Pertamas, pengurusan surat keterangan terdaftar ormas, waktunya menjadi lebih singkat, dari 4 hari, menjadi 1 hari, 3 jam (karena harus surevei lokasi), tidak perlu datang ke kesbangpol, dan lebihh ada kepastian waktu.

Waktu Uji Coba : 2023-01-09
Waktu Implementasi : 2023-03-06
Rancang Bangun Inovasi :

SINERGITAS FKUB, FKDM DAN APLIKASI SIAP BERBATIK DELI SERDANG : MEWUJUDKAN STABILITAS, PERSATUAN DAN MODERASI BERAGAMA DI KABUPATEN DELI SERDANG adalah Inovasi yang bertujuan untuk mencegah (melakukan deteksi dini), memfasilitasi, dan menyelesaikan konflik sosial/ Konflik umat beragama, untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, stabilitas dan moderasi beragama di Kabupaten Deli Serdang. FKUB singkatan dari Forum Kerukunan Umat Beragama, FKDM singkatan dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, sedangkan Siap Berbatik Deli Serdang adalah Akronim dari Sistem Informasi Aplikasi Badang Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Deli Serdang. Dalam Aplikasi Siap Aplikasi Berbatik Deli Serdang ada Batik KERIS (Pengurusan Keterangan Izin Riset), Batik PERTAMAS (Pengurusan Keterangan Terdaftar Ormas) dan Batik WADIMOR (Pengwasan Dini Masyarakat dan Moderasi Beragama).

Kolaborasi tiga komponen inovasi ini berhasil menurunkan konflik sosial/konflik umat bergama di Kabupaten Deli Serdang, meningkatkan moderasi beragama melalui peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama, meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat yang melakukan pelayanan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Deli Serdang, sekaligus mewujudkan iklim Kabupaten yang kondusif bagi berlangsungnya proses pembangunan.

Inovasi ini pada mulanya yang dicanangkan oleh Mantan Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan pada bulan Januari 2023 yaitu Aplikasi SIAP BERBATIK DELI SERDANG saja. Pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dr.

H. Asriludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, Inovasi semakin dipertajam dengan memasukkan peran FKUB dan FKDM, yang selama ini memberi kontribusi pada upaya menciptakan stabilitasi politik, sosial, budaya dan agama di Kabupaten Deli Serdang.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Deli Serdang memiliki tugas pokok membantu Bupati Deli Serdang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik. Bakesbangpol memiliki peran yang sangat strategis dalam memelihara dan meningkatkan persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa, serta

memfasilitasi dialog antar kelompok masyarakat, dan umat beragama. Di samping itu Bakesbangpol Kabupaten Deli Serdang juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, menjaga kerukunan umat beragama, mewujudkan ketahanan sosial budaya, menjaga kewaspadaan dini, mencegah dan menangani konflik sosial, pembinaan dan fasilitasi organisasi kemasyarakatan, menciptakan iklim politik yang kondusif di Kabupaten

Deli Serdang. Namun untuk mencapai semua itu, Bakesbangpol tidak bisa sendiri. Harus ada kolaborasi dan sinergitas yang terjalin baik dengan perangkat daerah lainnya seperti Kabag Kesra, Bappeda, Satuan Polisi Pamong Praja. Badang Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Intel Polresta Deli Serdang, Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Intel Kodim 0204 Deli Serdang, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Majelis Ulama Indonesia, Badan Kerjasama Antar Gereja, Pemerintah Kecamatan dan Desa sebagai kepala wilayah, tokoh masyrakat, tokoh pemuda, ormas dan sebagainya.

A. Dasar Hukum Inovasi

1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

3. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Utara.

4. Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 219 Tahun 2023 tentang Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2023 - 2028

5. Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 203 Tahun 2023 tentang Forum Kewaspadaan Dini Kabupaten Deli Serdang dan Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023

B. Permasalahan Makro dan Mikro

1. Masalah Makro

a. Deli Serdang adalah daerah yang masyarakatnya heterogen, baik dari segi agama, suku bangsa, status sosial, lapisan sosial dan sebagainya. Perbedaan ini memberi peluang timbulnya konflik sosial atau konflik umat bergama di tengah masyarakat..

b. Deli Serdang memiliki letak yang sangat strategis di Pantai Timur Pulau Sumatera, berbatasan dengan Selat Malaka sebagai pintu perdagangan dunia, memiliki batas laut yang luas, memiliki banyak pelabuhan "tikus" yang tidak terpantau

 

keamanannya, sehingga menyebabkan Deli Serdang adalah daerah yang rawan tejadi penyeledupan barang dan manusia, narkoba, senjata, pengungsi, dan barang-barang berbahaya lainnya.

c. Deli Serdang adalah daerah industri, yang memiliki banyak kawasan industri, pabrik dan pekerja pabrik, sehingga rawan terjadinya konflik industrial, konflik antara buruh dengan perusahaan, atau buruh dengan pemerintah yang ingin UMR Kabupaten ditingkatkan.

d. Kabupaten Deli Serdang banyak tanah ex HGU Perkebunan yang tidak jelas statusnya secara hukum, sehingga rawan untuk dikuasai oleh mayarakat, kelompok tani, Ormas, Organisasi Pemuda, pengembang yang berduit dan sebagainya. Hal ini menyebabkan rawan terjadinya konflik, baik konflik dengan perkebunan, maupun konflik antar kelompok masyarakat yang memperebutkan tanah ex HGU tersebut. Termasuk di dalamnya konflik antara sekelompok orang yang dibayar oleh mafia tanah, dengan masyarakat penggarap, atau dengan pemerintah yang ingin menegakan Perda untuk tanah atau bangunan tersebut.

e. Deli Serdang adalah daerah mengelilingi kota Medan, penyangga pertumbuhan kota Medan sebagai kota Metropolitan dan Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara. Akibatnya Deli Serdang menjadi daerah urban masyarakat kota Medan, yang tidak sanggup bersaing untuk tinggal di Kota Medan. Problem sosial yang ada di kota Medan, terkadang dipindahkan ke Kabupaten Deli Serdang sehingga rawan terjadinya konflik sosial.

f. Kemajuan Teknologi Informasi dan komunikasi, era keterbukaan dan globalisasi, penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab sering memicu terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. Begitunya dengan adanya inflasi, naiknya harga barang, gaya hidup masyarakat yang konsumtif juga memicu terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

2. Masalah Mikro

a. Terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat seperti konflik antara masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, konflik antara organisasi pemuda, konflik antara ormas, konflik antara masyarakat dengan perkebunan (PTPN) yang membahayakan tatanan kehidupan yang harmonis

b. Terjadinya konflik umat bergama di Kabupaten Deli Serdang yang membahayakan tatanan hidup yang harmonis di tengah masyarakat. Hal itu disebabkan kurangnya pemahaman tentang kebijakan dan regulasi yang mengatur tatanan umat bergama, seperti syarat-syarat pendiriian rumah ibadah, pemahaman ajaran agama yang kurang tepat, fanatisme agama yang berlebihan, adanya ujaran kebencian agama, kurangnya sikap toleransi bergama di tengah masyarakat dan sebagainya.

c, Masalah pengungsi Rohingya yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Narapidana teroris yang sudah bebas, yang perlu terus dipantau keberadaannya.

C. Isu Strategis

1. Masih terjadinya konflik di masyarakat, baik konflik politik, konflik sosial akibat kesenjangan ekonomi, konflik keagamaan akibat perbedaan paham keagamaan, konflik industrial yang berkaitan dengan upah, dan konflik lahan dan sumber daya alam.

2. Menurunnya pemahaman, kesadaran, dan pengamalan terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di masyarakat.

3. Kurangnya kesadaran terhadap pelestarian dan pengamalan nilai-nilai dan etika budaya bangsa di masyarakat.

4. Perlunya diwujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan dan mudah dengan memanfaatkan aplikasi digital

D. Metode Pembaruan

1. Membentuk TIM yang solid, yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, Forom Kordinasi Pimpinan Daerah (Bupati, DRPD, Kaporesta, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan Negeri), FKUB, FKDM, MUI, BKAG, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dalam mencegah, memfasilitasi, mengkoordinasikan dan menyelesaikan konflik yang ada ditengah masyarakat. Dalam inovasi ini, FKUB dan FKDM adalah ujung tombak dan mitra pemerintah di dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat.

2. Membentuk Pengurus FKUB di tingkat Kabupaten dan tingkat kecamatan dan menyediakan biaya operasional FKUB untuk melaksanakan tugasnya menciptakan kerukunan umat beragama di tengah masyarakat. FKUB inilah

yang memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang moderasi beragama, dialog antar umat beragama,

 

mencegah intoleransi dan radikalisme, membangun kerukunan umat beragama. sosialisasi tentang pendirian rumah ibadah, melakukan kegiatan bersama antarumat beragama, dan sebagainya. Fungsi FKUB ini meliputi fungsi pencegahan, fungsi penyelesaian, dan fungsi koordinasi. Fungsi pencegahan yaitu melakukan pembinaan, pendampingan, sosialisasi kebijkan peraturan pemerintah terkait dengan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Fungsi penyelesaian yaitu menyelesaikan konflik umat beragama atau konflik umat seagama yang bisa diselesaikan sendiri oleh FKUB. Fungs koordinasi yaitu mengkoordinasikan dengan pemerintah, perangkat daerah terkait, TNI, kepolisian, kejaksaan bila konflik tidak bisa diselesaikan oleh FKUB

3. Membentuk Pengurus FKDM di tingkat Kabupaten dan Kecamatan dan menyediakan biaya operasional FKDM untuk melaksanakan tugasnya dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di tingah masyarakat. FKDM juga memiliki fungsi pencegahan, fungsi penyelesaian, dan fungsi koordinasi. Fungsi pencegahan dimana FKDM melakukan deteksi dini

potensi gangguan keamanan atau konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Fungsi penyelesaian dimana FKDM dengan kemampuan yang dimilikinya berupaya menyelesaikan konflik atau gangguan keamanan secara mandiri, sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya. Fungsi Koordinasi dimana FKDM mengkoordinasikan atau melaporkan semua potensi gangguan, ancaman, konflik yang akan terjadi, yang dapat membahayakan keamanan, ketertiban dan NKRI kepada Pemerintah Desa, Kecamatan atau Kabupaten. Dalam melaksanakan deteksi Dini, FKDM menggunakan Aplikasi BATIK WADIMOR (Pengawasan Dini Masyarakat dan Moderasi Beragama).

4. Mengembangkan Aplikasi SIAP BERBATIK DELI SERDANG (Sistem Informasi Aplikasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Deli Serdang) yang terdiri dari BATIK KERIS (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pengurusan Keterangan Izin Riset). BATIK PERTAMAS (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pengurusan Keterangan Terdaftar Ormas) dan BATIK WADIMOR (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kewaspadaan Dini dan Moderasi Beragama)

5. Menjadikan Pemerintah, FKUB, FKDM, dan Aplikasi SIAP BERBATIK DELI SERDANG menjadi satu kekuatan untuk menciptakan Stabilitas, Keamanan dan Moderasi Beragama di Kabupaten Deli Serdang.

Sebelum Inovasi :

 Tingginya konflik sosial di Kabupaten Deli Serdang, karena belum terbentuk TIM Terpadu penangan konflik sosial dan konflik umat beragama. Bahkan sudah pecah konflik dan sudah jatuh korban jiwa, baru pemerintah mengetahuinya.

Fungsi pemerintah tinggal pada menyelesaikan atau mendamaikan.

  FKUB dan FKDM dua organisasi yang bekerja hanya fokus pada apa yang menjadi urusannya. FKUB hanya menangani masalah yang berkaitan dengan agama saja. FKDM hanya menangani masalah yang berkaitan dengan Konflik sosial saja. Tidak menyatu dan saling melengkapi.

 Pelayanan publik masih bersifat manual, lama dan membebani masyarakat. Ketika masyarakat mengurus keterangan izin riset, masyarakat harus datang langsung kekantor kesbangpol, sehingga pelayanan menjadi lambat dan tidak ada kepastian waktu. Masyarakat yang mengurus surat keterangan terdaftar ormas, juga harus langsung datang ke kantor kesbangpol, pelayanan lama, tidak ada kepastian waktu dan membebani masyarakat.

Sesudah Inovasi

 Terbentuk TIm Terpadu dan solid dalam mengatasi gangguan keamaan dan konflik sosial yang terjadi ditengah masyakat. Antara Pemerintah, Porkopinda, FKUB, FKDM, MUI, BKAG

 Terbangun sinergitas yang tinggi antara FKUB dan FKDM dalam mengatasi gangguan keamanan, ketertiban dan konflik sosial.

 Pelayanan sudah bersifat digital. Masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Izin Riset, pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Ormas sudah bisa dilaksanakan ditempat masing-masing tanpa harus datang ke Kesbangpol, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan adanya kepastian waktu. Disamping itu sudah tersedia Aplikasi sebagai sarana masyarakat menyampaikan laporan, ketika adanya riak-riak atau potensi konflik yang ada di masyarakat.

E. Keunggulan dan Kebaharuan

1. Kolaborasi Organisasi FKUB, FKDM dan Pemerintah (Kesbangpol), Porkopinda, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penyelesaian konflik konflik sosial atau konflik keagamaan di tengah masyarakat.

 

2. Terbentuknya Tim yang berjenjang dalam melakukan deteksi dini adanya potensi bahaya yang mengancam keamanan negara, mulai tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Hal ini membuat pemantauan dan deteksi dini sampai menyentuh ke akar masyarakat, sehingga setiap gejala, riak dan potensi konflik lebih dini diketahui.

3. Penggunaan Aplikasi Digital seperti Aplikasi BATIK KERIS untuk pengurusan Surat Izin Riset, BATIK PERTAMAS untuk Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Ormas, dan Aplikasi BATIK WADIMOR untuk Pengawasan Dini dan Moderasi Beragama.

F. Tahapan Inovasi

1. Sediakan anggaran dari APBD / CSR untuk melaksanakan inovasi, yaitu biaya kegiatan operasional FKUB, FKDM dan untuk mengembangkan Aplikasi SIAP Berbatik Deli Serdang.

2. Bentuk Tim yang akan melaksanakan inovasi

3. Bentuk Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) melalui SK Bupati Deli Serdang.

4. Penyusunan Program Kerja FKUB dan FKDM yang difasilitasi oleh Kesbangpol dan sinkronisasi Program FKUB dan FKDM. FKUB berkaitan dengan menciptakan kerukunan umat beragama dan FKDM untuk melakukan deteksi dini, dan pencegahan terjadinya konflik di tengah masyarakat, baik konflik sosial maupun konflik umat beragama.

5. Sosialisasi Program FKUB kepada Pemuka Agama, tokoh pemuda lintas agama, tokoh masyarakat dan OPD terkait (Kabag Kesra, Kemenag dan lintas OPD), yang dilanjutkan dengan pembinaan dan pendampingan.

6. Sosialisas Program FKDM kepada masyarakat secara berjenjang yang dilakukan Pengurus FKDM Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Keluruhan.

7. Melakukan sinergisitas setiap penyelesaian gangguan keamanan dan potensi konflik yang akan terjadi antar FKUB, FKDM dengan pemerintah, Porkopinda, Porkopincam dan Kepala Desa.

8. Mengembangkan Aplikasi SIAP BERBATIK DELI SERDANG yang terdiri dari BATIK KERIS untuk pengurusan izin riset. BATIK PPERTAMAS untuk Pengurusan Izin Terdaftar Ormas, dan BATIK WADIMOR sebagai sarana Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Moderasi Beragama dengan langkah-langkah : a) Menyiapkan format-format yang dibutuhkan dalam mengembangkan aplikasi, b) Berkoordinasi dengan pengembang yang akan mendesain aplikasi, c) Pembuatan Aplikasi oleh pengembang, d) Presentasi Aplikasi oleh pengembang kepada Tim Inovasi Kesbangpol untuk menggali masukan dan penyempurnaan aplikasi. e) Sosialisasi Aplikasi kepada FKDM, FKUB dan kepada masyarakat, media sosial pemkab, website Kesbangpol dan sebagainya, f) Pemanfaatan Aplikasi SIAP BERBATIK DELI SERDANG oleh masyarakat untuk mengurus surat keterangan izin riset. untuk mengurus surat keterangan terdaftar ormas, dan untuk melaporkan kepada Tim Kesbangpol terkait dengan deteksi dini munculnya konflik sosial atau konflik umat beragama, dan hal-hal lain yang membahayakan stabilitasi keamanan kabupaten Deli Serdang, oleh Tim FKDM yang berada di kecamatan dan desa-desa.

9. Melaksanakan monitoring, Evaluasi dan melakukan perbaikan sambil berjalan.