Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIRUTILAHU (Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan di ciptakannya inovasi Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni (SIRUTILAHU) adalah :

  1. Pendataan Akurat dan Terintegrasi 
  2. Pemantauan dan Evaluasi 
  3. Melaporkan Perubahan Status
  4. Meningkatkan Akurasi Data
  5. Memantau Capaian Program
Manfaat Inovasi :

Manfaat Inovasi SRUTILAHU (Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni):

  1. Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Data
  2. Transparansi dan Akuntabilitas
  3. Mempercepat Pengambilan Keputusan
  4. Pemantauan Progres Secara Real-Time
  5. Partisipasi Masyarakat 
  6. Optimalisasi Sumber Daya
Hasil Inovasi :

Sistem informasi rumah tidak layak huni (RTLH) berbasis web merupakan solusi penting dalam mempercepat proses penanganan RTLH secara efisien dan transparan. Sistem ini memungkinkan pengelolaan data yang lebih mudah, memfasilitasi pelaporan mandiri oleh masyarakat, serta menyediakan akses yang lebih luas bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, LSM, dan pihak swasta, untuk berkolaborasi dalam perbaikan rumah tidak layak huni.

Waktu Uji Coba : 2024-05-01
Waktu Implementasi : 2024-06-30
Rancang Bangun Inovasi :

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi syarat mengenai keamanan bangunan, minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni. Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat pihaknya mencatat sekitar kurang lebih 20.000 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di seluruh Kabupaten Langkat memiliki Rumah Tidak Layak Huni sehingga perlu mendapatkan bantuan pemerintah. Salah satu bentuk bantuan pemerintah yang dapat diberikan yaitu melalui program beda rumah. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong rumah tangga miskin dan diusulkan dari pemerintah desa.

Bedah rumah merupakan salah satu program pemerintah bagi penduduk miskin yang harus diselesaikan, terutama dalam pendistribusian bantuan rumah tidak layak huni harus tepat sasaran sesuai dengan kondisi di lapangan. Bantuan rumah tidak layak huni bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam program perbaikan rumah tidak layak huni, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa sangat penting untuk memastikan bahwa data terkait rumah yang tidak layak huni (RTLH) selalu terbarui dan valid. Dinas Perumahan dan Permukiman berperan sebagai pengelola utama dalam mendistribusikan bantuan dan melakukan pemantauan, sementara kantor desa bertugas mengumpulkan dan memperbarui data di lapangan. Namun, tantangan yang muncul dalam proses ini adalah keterbatasan akses Disperkim terhadap pembaruan data dari desa, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan informasi, keterlambatan dalam pendistribusian bantuan, serta potensi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Saat ini, banyak desa masih mengandalkan proses manual dalam pengelolaan data RTLH, dan seringkali pembaruan data tidak tersinkronisasi secara real-time dengan sistem di tingkat Disperkim. Hal ini mengakibatkan Disperkim kesulitan dalam memantau apakah rumah di suatu wilayah telah diperbaiki atau masih dalam kondisi tidak layak huni. Akibatnya, distribusi bantuan yang seharusnya tepat dan cepat bisa terhambat.


Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sebuah sistem informasi terintegrasi yang memungkinkan Disperkim dan kantor desa berbagi data secara real-time, sehingga setiap perubahan status rumah tidak layak huni dapat langsung diketahui oleh pihak terkait. Sistem ini akan meningkatkan efisiensi dalam pendataan dan pendistribusian bantuan, serta mempercepat proses pengambilan keputusan. Maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat menciptakan Inovasi : SIRUTILAHU (Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni).