Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sistem Informasi Analisis Jabatan (SIANJAB)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Dengan adanya sistem ini akan mempermudah pengelolaan manajemen kepegawaian khususnya dalam analisis jabatan dan analisis beban kerja dan memudahkan pemangku kepentingan dalam hal ini perangkat daerah yang membidangi administrasi kepegawaian yaitu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pengambilan keputusan terkait kepegawaian

Manfaat Inovasi :

Inovasi Sistem Informasi Analisis Jabatan (Sianjab) memiliki manfaat yang sangat strategis dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, diantaranya :

  1. Manfaat bagi Biro Organisasi Setdaprovsu :
    • Meningkatkan Kecepatan dan Keakuratan data analisis jabatan sehingga data tersimpan dengan baik pada database server dan sewaktu waktu dibutuhkan dapat dengan segera di tayangkan.
    • Mempermudah pengambilan keputusan bidang kepegawaian karena setiap ada mutasi, promosi, rotasi maupun demosi harus melihat analisis beban kerja.
    • Mempermudah admin kepegawaian perangkat daerah dalam melaksanakan anjab abk di perangkat daerah masing-masing.
  2. Manfaat bagi Badan Kepegawaian Daerah
    • Mempermudah proses memperoleh data anjab abk secara online tanpa harus meminta data manual kepada Biro Organisasi.
    • Meningkatkan manajemen kepegawaian secara transparan dan akuntabel.
    • Membantu melaksanakan kontroling terhadap distribusi pegawai sesuai dengan kebutuhan beban kerja pada perangkat daerah.
  3. Manfaat bagi Auditor
    • Mempermudah auditor dalam proses pemeriksaan, pengawasan bidang kepegawaian pada tingkat kepatutan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  4. Manfaat bagi masyarakat
    • Sebagai control sosial terhadap penempatan pegawai sesuai kompetensi dan bidang tugasnya dan pemerataan distribusi pegawai sesuai dengan beban kerja pada perangkat daerah.
Hasil Inovasi :

Pengelolaan peningkatan kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
  2. Menyelenggarakan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara optimal yang didukung sistem aplikasi yang berandingan dengan aplikasi Manajemen Kepegawaian BKD sehingga mempermudah proses pengambilan keputusan bidang kepegawaian
  3. Menyelenggarakan pemutakhiran informasi analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk menjamin pelayanan yang akurat, transparan dan akuntabel.
  4. Menyelenggarakan pengamanan data analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  5. Penyusunan laporan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja secara akurat dan akuntabel.
Waktu Uji Coba : 2019-11-01
Waktu Implementasi : 2020-01-06
Rancang Bangun Inovasi :

Dalam rangka mewujudkan program nawacita jilid dua (2019 -2024) poin 4 (empat) yaitu tentang pentingnya reformasi birokrasi, dilakukan agar Kementrian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah semakin sederhana   dan lincah. Reformasi Birokrasi dirasa penting karena hal ini dipercaya menjadi kunci untuk menarik investasi,   maka pemerintah menetapkan perencanaan dan tata kelola Reformasi Birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan.

Dalam kaitannya dengan hal di atas, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk mewujudkan hal tersebut, kesuksesan Reformasi Birokrasi merupakan tanggung jawab segenap elemen pemerintahan, dan harus disadari serta dibangun bersama oleh seluruh Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah di Indonesia, tanpa kecuali dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju (Road Map Kemenpan RB 2020 – 2024).

Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang juga digunakan sebagai sasaran Reformasi Birokrasi, terdapat tiga sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu :1) Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel; 2) Birokrasi yang Kapabel; 3) Pelayanan Publik yang Prima. Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi tersebut diyakini merupakan pengungkit utama dari pencapaiantujuan dan berbagai indikatornya.

Selain itu penetapan ketiga sasaran di atas juga mempertimbangkan keberlanjutan dari sasaran Reformasi Birokrasi periode sebelumnya dengan memperhatikan lingkungan strategis pemerintah. Reformasi Birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan di antaranya:

  • Mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan;
  • Menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy;
  • Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat;
  • Meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/ programinstansi;
  • Meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semuasegi tugas organisasi;
  • Menjadikan Birokrasi Indonesia antisipatif,  proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.

Dalam upaya perwujudan visi Gubernur Sumatera Utara “Sumatera Utara yang Maju, Aman, dan Bermartabat” menuntut manajemen pemerintahan daerah yang efektif, efisien serta akuntabel, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, serta pengendalian dan evaluasi. Sekretariat Daerah merupakan organisasi yang memiliki peran strategis dalam tata kelola Pemerintahan Daerah khususnya melalui Pengkoordinasian Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.